Sunday, 17 March 2013
Asuhan Keperawatan pada Anak Ms dengan morbili di ruang Rawat Inap Anak Rumah Sakit Umum Daerah
14:18
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Morbili adalah penyakit virus akut,
menular yang di tandai dengan 3 stadium yaitu stadium katar, stadium erupsi dan
stadium konvalen. Biasanya penyakit ini timbul pada kanak-kanak dan kemudian
menyebabkan kekebalan seumur hidup. (Ngatisah 2005)
Penyebab morbili adalah virus famili
paramyxovirus yaitu genus virus morbli. Virus ini sangat sensitif terhadap
panas dan dingin, dapat di non aktif kan pada suhu 30°C sampai -20°C, sinar
ultraviolet, eter, tripsin, dan betapropiolakton. Sedangkan formalin dapat
memusnahkan daya infeksinya tetapi tidak menganggu aktivitas komplemen,
penyakit ini di sebarkan secara droplet melalui udara. (Ngastiyah 2005)
Gambaran klinis morbili dengan masa
inkubasi 10-21 hari, morbili selalu di dahului dengan demam tinggi, di ikuti
dengan kelainan kulit berupa kemerahan makulopapular yang menjalar ke leher,
dada dan ekstremitas. Kemaraha kulit akan menghilang dalam 3-5 hari dan gejala
bertahap mereda. (Pringiutomo S, 2002).
Komplikasi yang terjadi berupa otitis
media akut, ensevalitis, broncopneumonia. Broncopneumonia ini dapat menyebabkan
kematian bayi yang masih muda, anak yang dengan malnutrisi energi-protein,
pasien yang berpenyakit menahun misalnya tuberculosis, leukemia dan lainnya.
(Ngastiyah 2005).
Penatalaksanaan pengobatan dengan
antiperitika bila suhu tinggi,sedativum, obat batuk dan memperbaiki keadaan
umum. Pasien morbili dengan bronkopneumonia perlu di rawat di rumah sakit
karena karena memerlukan pengobatan yang memadai (kadang perlu di infus dan
O2).(Ngastiyah,2005).
Masalah keperawatan yang timbul pada
pasien dengan morbili adalah pemenuhan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh,
peningkatan suhu tubuh, intoleransi aktifitas dan kurang pengetahuan orang tua
mengenai penyakit.(Carpenito, 2005).
Peran perawat terhadap pasien dengan
morbili adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan terhadap kebutuhan dasar
manusia yang di butuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan
menggunakan proses keperawatan sehingga dapat di tentukan diagnosis keperawatan
agar bisa di rencanakan dan di laksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan
tingkat kebutuhan dasar manusia. (Hidayat A,2004).
Sejak tahun 1970 penyakit campak di
indonesia telah mendapat perhatian khusus, yaitu sejak terjadi wabah campak yang
cukup serius di pulau lombok, dengan kematian 330 di antara 12.107 kasus dan di
pulau bangka terdapat kematian di antara 407 kasus. Kejadian luar biasa campak
masih sering tejadi, misalnya di kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada
tahun 1981, dengan CFR 15%(1,5). Sedangkan KLB campak tahun 1998 di palembang,
Madura, Lampung dan Bengkulu terbanyak mengenai umur 5-9 tahun yaitu
berturut-turut 59,63, 16,7 dan 25%. Proporsi yang tidak di imunisai antara
77,1-100%, CFR 1-4% dengan rata-rata 18-54 kasus.( Hariyono S,2003).
Melihat kompleknya permasalahan yang
timbul maka di perlukan peran perawat yang spesifik dalam menghadapi masalah
yang ada pada pasien dengan memberikan
asuhan keperawatan secara komprehensif
yang mencakup aspek Bio, Psiko, sosial, dan Spiritual.
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
14:08
No comments
Di dalam UU nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54 dikemukakan: (1) peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; (2) masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan
(Hasbullah, 2007:91).
Atas dasar untuk pemberdayaan
masyarakat itulah, maka digulirkan konsep komite sekolah. Dalam Hasbullah Berdasarkan
keputusan Mendiknas nomor 044/U/2000 keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut :
1) Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan;
2) Pendukung
(supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3) Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4) Mediator antara
pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan;
(Hasbullah, 2007:92).
Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat
dan oaring tua siswa dan sekaligus sebagai organisasi mitra sekolah berfungsi sebagai :
1) mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu;
2) melakukan kerja sama dengan
masyarakat (perorangaan /organisasi/dunia usaha/dunia industri), dan pemerintah
berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3) menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang siajukan oleh
masyarakat;
4) memberikan masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana angaran pendidikan dan belanja
sekolah [RAPBS];
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. Kriteria tenaga pendidikan;
e. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan
5) mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pedidikan;
6) mengalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pedidikan disatuan
pendidikan;
7) melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan (Hasbullah, 2007:93).
Unsur masyarakat yang potensial dapat diminta batuannya
atau keterlibatannya tidak hanya dinas pendidikan dan komite sekolah dan orang
tua, bahkan jika diidentifikasi lebih cermat ternyata lebih banyak baik dari
unsur masyarakat perorangan, kalangan propesi, dunia usaha, intansi
resmi/formal dan lembaga non formal pada umumnya mereka akan sangat antusias
dalam membantu sekolah, tetapi perlu didekati karena mereka tidak tahu harus
membantu apa dan bahkan diantara merasa tidak berkepentangan.
Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat ,maka khsus
kekerasan yang tidak mampu diatasi sekolah dapat secara efektif dan kreatif
dapat diselasaikan. Misalnya dalam mengidentifikasi dugaan faktor penyebab
terjadinya khasus kekerasan.
Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
09:36
No comments
Menurut Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ”Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penye-lenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan Dakir (2004:3) mengatakan bahwa :
“Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang
berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang di programkan,
direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang
berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga
kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan”.
Selanjutnya kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dikembangkan oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan/kantor Depag Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan Dinas Pendidikan/Kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidikan
khusus.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal, 1 Ayat 15), di jelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang di kembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan merupakan
strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif,
produktif, dan berprestasi. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Perberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping
menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi dan pemerataan pendidikan.
b. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan
diterapkannya kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah untuk memandirikan dan
memperdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Mulyasa (2009:22) mengemukakan bahwa secara khusus tujuan diterapkannya
kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola
dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, kurikulum
tingkat satuan pendidikan dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru
dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang
digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, kurikulum tingkat satuan pendidikan
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh
hal sebagai berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan
sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah
yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5. Sekolah dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran kurikulum
tingkat satuan pendidikan.
6. Sekolah dapat
melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan
mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta
didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat
secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan
cepat, serta mengakomodasikan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Konsep Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
09:32
No comments
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun
dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1),dan 2) sebagai berikut.
1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
dan peserta didik.
Beberapa hal yang
perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut adalah:
1) kurikulum tingkat
satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi
dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta
didik.
2) sekolah dan
komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
3) kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
mesin-mesin perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan
sekolah yang evektif, produktif, dan berprestasi. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan
agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadao kebutuhan setempat.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan adalah suatu ide tetang pengembangan kurikulum yang
diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas,
efesiensi, dan pemerataan pendidikan. kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan
kurikulum dan pengembangan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk
meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung
kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem kurikulum tingkat satuan
pendidikan sekolah memiliki “full
authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk
mengembangkan standar kompetensi dann kompetensi dasar ke dalam indikator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam kurikulum
tingkat satuan pendidikan, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala
sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga
yang ditetapkan berdasarkan muasyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi
pendidikan pada dewan perwakilan daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah,
kepala sekolah, tenaga kerpendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan
tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah
berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya
komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah,
dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional
untuk mencapai tujuan sekolah.
Subscribe to:
Posts (Atom)