Saturday, 17 May 2014
Pelayanan Kesehatan
14:43
No comments
2.1.1 Pengertian
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang
diselenggarakan secara sendiri atau
secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat.
2.1.2
Konsep Pelayanan Kesehatan
Konsep pelayanan kesehatan dasar mencakup nilai-nilai dasar tertentu yng berlaku umum
terhadap proses pengembangan secara menyeluruh, tetapi dengan penekanan penerapan dalam bidang kesehatan seperti berikut:
1.
Kesehatan
secra mendasar berhunbungan dengan tersedianya dan penyebaran sumber
daya,
bukan hanya sumber daya
kesehatan seperti dokter, perawat, klinik, dan obat, melainkan sumber daya sosial ekonomi yang lain seperti pendidikan, air dan
persediaan makanan.
2.
Pelayanan
kesehatan dasar dengan demikian memusatkan
kepada adanya kepastian
bahwa sumber daya kesehatan dan sumber daya sosial yang ada telah tersebar merata dengan lebih
memperhatikan mereka yang paling membutuhkan.
3.
Kesehatan
adalah suatu bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh. Faktor yang mempengaruhi kesehatan adalah faktor sosial, budaya dan ekonomi disamping faktor biologi dan lingkungan.
4.
Pencapaian
taraf kesehatan yang lebih baik memerlukan keterlibatan yang lebih banyak dari penduduk, seperti perorangan, keluarga dan masyarakat
dalam pengambilan tindakan demi kegiataan mereka sendiri dengan cara menerapkan prilaku sehat dan
mewujudkan lingkungan sehat.
Konsep Respon Pasien
14:35
No comments
|
respon pasien terhadap penarikan dana jaminan atas pemberlakuan JKA di Instalasi Radiologi RSUD
14:30
No comments
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Tujuan utama dari keberadaan pemerintah di setiap
daerah adalah untuk menjaga sistem ketertiban di masyarakat agar tercipta kehidupan
secara wajar. Tugas pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat,
menekankan upaya mendahulukan kepentingan umum, mempermudah segala urusan publik dan memberikan kepuasaan kepada publik. Dengan demikian hakikat dari kegiatan pemerintah
adalah memberi
pelayanan kepada masyarakat dan bukan melayani dirinya (Laporan Pelaksana dan
Progres,2011).
Bergulirnya nuansa kebebasan yang meluas
di masyarakat, serta perubahan factual peran pemerintah daerah yang mulai terbuka dalam sebuah koridor Undang-undang
No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, serta tumbuhnya tatanan praktis terhadap
tuntutan layanan yang lebih baik beriring dengan semakin membaiknya pemahaman
masyarakat terhadap hak-haknya sebagai warga Negara yang memiliki akses
langsung kepada pemerintah, menuntut wacana yang lebih luas terhadap peran
pelayanan yang berkualitas oleh pemerintah kepada masyarakat.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan
publik di Aceh masih dihadapkan pada sistem pemerintah yang belum efektif dan
efesien serta kualitas sumber daya aparatur belum memadai. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat Aceh baik secara langsung
maupun melalui media massa seperti prosedur yang berbelit,tidak adanya jangka
waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak
transparan, sikap petugas yang kurang responsive, kurang ramah, kurang
disiplin, dn lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap
citra pemerintah (Qanun Aceh tentang Pelayanan Publik No 8 tahun 2008).
Pelayanan publik
adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan (Qanun Aceh
tentang Pelayanan Publik pasal 1 tahun 2008).
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memiliki
dasar hukum
yang jelas, dan sangat relevan dengan
kondisi sosial Aceh pasca konflik dan tsunami, yaitu:
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 ayat (1) memberikan hak keepada
penduduk untuk mendapat pelayanan kesehatan. Hak atas pelayanan kesehatan
tersebut dirumuskan lebih lanjut dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945, dimana ada
kewajiban Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional memberikan iuran jaminan sosial,
bagi msyarakat yang m ampu.
Rakyat yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan iuaran, yang sifatnya
sementara, hingga mereka mampu menanggung iuran jaminan kesehatannya. Amanat
Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang tertuang pada pasal
224, pasal 225 dan pasal 226 yaitu kewajiban Pemerintah Aceh memberikan
pelayanan kesehatan secara menyuluruh kepada penduduk terutama penduduk miskin,
anak yatim dan terlantar.
Kebijakan politik yang lahir
pascaperjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka
di Helsinky itu mewajibkan pemerintah Aceh memberikan pelayanan kesehatan secara menyuluruh kepada penduduk Aceh terutama
penduduk miskin, fakir miskin, anak yatim dan anak-anak terlantar. Aceh sebagai
daerah otonomi khusus yang memiliki hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengn peraturan perundang-undangan, dalam rangka menyediakan fasilitas dan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan derajat
yang setinggi-tingginya. Sebagaimana terkatub dalam Undang-Undang No 11 tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh, pasal 22 ayat (1) “Setiap penduduk Aceh mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan
berkualitas bagi seluruh warga Aceh. Pemerintah Aceh menerapkan program Jaminan
Kesehatan Aceh (JKA).
Walaupun penerapan program JKA telah
berhasil meningkatkan minat masyarakat, ditandai dengan kuantitas jumlah masyarakat yang berobat secara signifikan (untuk
menjawab keluhan masyarakat akan mahalnya biaya pengobatan), kan tetapi belum
dirasakan sepenuhnya berjalan secara
efektif. Hal ini dipengaruhi olehg aspek-aspek yang menentukan keberhasilan
program, diantaranya ketersediaan prosedur pelayanan (resources) yang belum
memadai, baik terhadap pedoman pelaksanaan, mekanisme kerja/koordinasi
pengelolaan dan pelayanan JKA. Intensitas frekuensi sosialisasi internal dan
eksternal program. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), baik segi kuantitas
dan kualitas SDM, persepsi dan pemahaman terhadap program JKA, serta profesional/keahlian
SDM pelaksana dan intensitas monitoring
dan evalusi terhadap pelaksanaam JKA (Laporan Pelaksaan dan Progres,
2011).
Berdasarkan sosialisasi dan Monitoring
dalam pelaksanaan JKA tidak semuanya berjalan lancar
ada beberapa permasalahan yang terjadi,
seperti distribusi fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (Nakes)
yang tidak merata, kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh petugas kesehatan, dan ada
beberapa permasalahan lain yang timbul seperti pada Badan Pengelola Jaminan
Kesehatan Aceh (BPJK), karena belum semua staf
PT Askes (Persero) memahami
pedoman pelaksana, sosialisasi kurang, kesiapan petugas di lapangan,
pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap Pedoman
Pelaksanaan (ManLak), sistem bridging, intergrasi dengan jakesmas,
renumerasi, kesiapan medis dan paramedis dan petugas lain (kenaikan pas
signifikan), belum optimal sistem rujukan, kesiapan petugas dan
permasalah yang terjadi di
masyarakat sosialisasi belum optimal dan
beberapa masyarakat menggunakan JKA dan permasalahan yang timbul di Dinas
Kesehatan seperti sosilisasi belum optimal
(Sosialisasi dan Monitoring, 2010).
Jumlah penduduk Aceh hasil Sensus tahun
2010 sebanyak 4.486.570 jiwa. data ini menunjukkan penambahan jumlah penduduk
dibandingkan jumlah penduduk tahun 2008, pada saat JKA direncanakan, berjumlah
4.371.081 jiwa. Upaya pemerintah menjamin penduduk miskin dan kurang mampu
melalui program jamkesmas yang mencapai 61% penduduk masih terbatas pada
fasilitas kesehatan publik. Masih ada 29% penduduk Aceh yang tidak
memiliki jaminan sama sekali, meskipun sebagian dari mereka mampu membayar biaya berobat
yang relatif murah
terutama untuk rawat jalan, namun sebagian besar mereka tidak mampu membayar biaya rawat inap yang dapat
melampaui kemampuan bayarnya (Keputusan Gubernur Aceh No:420/483, 2010).
Pelayanan
kesehatan di rumah sakit merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada klien
oleh suatu tim multi disiplin. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah
merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung
jawab terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas
pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari
penerima jasa pelayanan tersebut. Disamping itu, penekanan pelayanan kepada
kualitas yang tinggi tersebut harus dapat dicapai dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan (Indarjati, 2001).
Pelayanan
Penunjang Diagnostik adalah pelayanan penunjang untuk penegakan diagnosis dan
terapi antara lain berupa pelayanan laboratorium klinik, laboratorium patologi
anatomi, laboratorium mikrobiologi, radiologi diagnostik, elektromedik
diagnostik dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya (Indarjati,
2001).
Radiologi
adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penggunaan semua
modalitas yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dan prosedur terapi dengan
menggunakan panduan radiologi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan
radiasi dengan sinar-X dan radioaktif. Berdasarkan modalitas yang digunakan
berupa pesawat sinar-X maka layanan radiologi terdiri atas radiologi diagnostik dan radiologi
intervensional (Marpaung, 2010)
Dalam memberikan pelayanan Instalasi Radiologi
Rumah sakit Umum memberlakukan penarikan dana atas pasien yang belum mampu
memberikan persyaratan administrasi asuransi. Beragam respon yang diberikan
pasien terhadap pemberlakukan ini. Di satu sisi pihak penyelenggara rumah sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal, dengan tetap memenuhi semua
persyaratan yang disyaratkan asuransi. Disisi lain masyarakat/pasien yang
umumnya datang dalam keadaan darurat tidak membawa persyaratan yang di
syaratkan, sehingga kebijakan penarikan dana jaminanpun menjadi pilihan terbaik (http://www.depkes.com.id,
2005).
Fenomena penarikan dana jaminan merupakan suatu kebijakan untuk
menjembatani suatu kebutuhan mendesak, demi pemenuhan suatu sistim
administrasi, sistim meminta setiap dilakukan klien selalu harus dilengkapi
dengan beberapa bukti fisik, namun dalan kasus-kasus tertentu dimana pasien
dilarikan ke RSU tanpa dilengkap surat mengakibatkan klien JKA tidak terpenuhi,
maka di tempuh kebijakan penarikan dana jaminan dan setelah terpenuhinya persyaratan
administrasi maka dana jaminan dikembalikan dengan waktu tenggang 3 kali 24
jam.
Subscribe to:
Posts (Atom)