This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, 12 August 2013

Bagian-Bagian Yang Terpenting dari Informed Concent



a.    Informasi (Informed)
Salah satu tujuan dari informed concent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dijalani kecuali jika penyampaian informasi akan mempengaruhi psikis pasien atau pasien sendiri yang meminta dokter untuk tidak menyampaikan informasi kepadanya. Dengan demikian dalam menyampaikan informasi seorang dokter diharapkan tidak mengurangi materi informasi sesuai dengan kebutuhan pasien serta tidak memaksa pasien untuk segera memberikan keputusan setelah pasien mendapatkan informasi.
Dalam penyampaian informasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang dikenal dengan istilah 4 W, yaitu:.
1).        What     : apa? ( yang perlu disampaikan )
2).        When    : kapan? ( disampaikan )
3).        Who      : siapa? ( yang harus menyampaikan )
4).        Which   : yang mana? ( yang perlu disampaikan )
a)        Apa yang perlu disampaikan.
Penjelasan yang harus disampaikan kepada pasien ruang lingkupnya cukup luas, penjelasan tersebut kemungkinan berbeda bagi setiap individu, tergantung dari kondisi dan tindakan medis yang akan dijalani dalam rangka tanggung jawab moril terhadap pasien (Puoernomo B)  petugas kesehatan perlu memilih yang terbaik dalam menyampaikan informasi, tanpa ada keterangan yang disimpan atau terlupakan, tanpa mengabaikan keadaan psikis, mental, sikap dari akibat ketakutan, serta kegoncangan jiwa pasien. Pada dasarnya penjelasan dokter tersebut meliputi diagnose penyakit, pemeriksaan, terapi, resiko, alternative, serta prognosis.
(1)       Diagnosa penyakit
Seorang dokter harus menjelaskan keadaan yang abnormal dari tubuh pasien yang ditemui sehingga diharapkan pasien mengetahui tentang kondisi abnormal tersebut baik diminta maupun tidak
(2)        Pemeriksaan
Pasien berhak untuk menolak atau melanjutkan pemeriksaan serta mengetahui hasil pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dan dokternya misalnya pemeriksaan terhadap tumor, dokter harus menjelaskan tujuan pemeriksaan pap smear dan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan keganasan pada tumor tersebut maka dokter harus menjelaskan kepada pasien dan untuk keputusan selanjutnya diserahkan kepada pasien tersebut.
(3)        Pengobatan
Suatu pemulihan kesehatan yang diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan dan mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan kecacatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengobatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(4)       Resiko
Setiap tindakan medis memiliki resiko. Resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan pengobatan dan tindakan medis harus disampaikan disertai dengan upaya antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk menghindari terjadinya hal tersebut seperti alergi, idiosinkrotik ( kepekaan abnormal terhadap obat protein atau zat-zat lain berdasarkan kelainan genetika)  bahkan mungkin kematian yang selama ini jarang diungkapkan oleh dokter.
(5)        Alternatif tindakan medis
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi, dimana setiap proses harus dijelaskan apa prosedur, manfaat, kerugian dan efek yang mungkin dapat timbul dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh pengobatan terhadap penyakit hipertiroidisme, pengobatan untuk penyakit ini terdapat 3 pilihan, dengan obat, iodium radioaktif, subtotal tireidektomi, dokter harus menjelaskan masing-masing pengobatan tersebut, dengan menyebutkan kerugian dan komplikasi yang mungkin dapat terjadi.
(6)         Prognosis
Pasien berhak mengetahui tingkat keberhasilan dari suatu tindakan medis, meskipun kondisi ini tidak bisa dipastikan namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang dokter, prediksi tindakan medis yang akan dijalani oleh seorang pasien harus dijelaskan, komplikasi yang akan terjadi, ketidaknyamanan, biaya dan resiko dari setiap pilihan, termasuk tidak mendapatkan pengobatan atau tindakan. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang bakalan terjadi sehubungan dengan tindakan tersebut, semua ini berdasarkan kejadian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang medis.
b)          Kapan disampaikan
Usahakan penyampaian informasi kepada pasien tidak terlalu lama jaraknya antara awal pemeriksaan sampai keputusan tindakan medik karena kondisi seperti ini akan menimbulkan suatu pertanyan dan persoalan bagi pasien jika penyampaian informasi dengan tindakan medik memakan waktu yang cukup lama dan kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan.
c)        Siapa yang harus menyampaikan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 Pasal 6, dijelaskan untuk tindakan bedah dan tindakan invatif lain harus disampaikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan dan tenaga paramedik (bidan, perawat) yang terlibat dalam tindakan tersebut dan jika dalam keadaan tertentu dokter tersebut tidak ada maka informasi harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk yang bertanggungjawab.
d)        Yang mana yang akan diinformasikan
Mengenai informasi mana yang akan dijelaskan, seorang medis harus menginformasikan seluruhnya tentang keadaan dan kondisi pasien dan tidak ada hal-hal yang dirahasiakan kecuali dokter menilai dan pasien menolak untuk disampaikan informasi tentang penyakitnya, yang akan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan pasien tersebut, maka informasi dapat disampaikan kepada keluarga pasien. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989, meskipun penyampaian informasi merupakan hal yang terpenting dalam informed concent yang harus disampaikan kepada pasien, namun dalam kondisi tertentu penyampaian informasi tidak berlaku, seperti keadaan emergensi.
Dalam kondisi seperti ini informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tindakan medis tidak perlu disampaikan, mengingat kondisi pasien yang tidak sadar dan tidak bisa memberikan persetujuan dan hal yang terpenting adalah penyelamatan nyawa pasien karena di khawatirkan jika terlambat dilakukan tindakan pasien akan celaka, ketentuan ini tercantum dalam Permenkes No 585 Tahun 1989 Pasal 11 yang berbunyi dalam hal pasien yang tidak sadar atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya tidak perlu minta persetujuan dari siapapun.
b.    Persetujuan (Consent)
Untuk tiap tindakan medis telah ditetapkan bahwa dalam keadaan tidak darurat, seorang dokter harus meminta persetujuan pasien terhadap terapi sebelum terapi diberikan. Terdapat dua teori tentang persetujuan pasien yaitu teori tradisional berdasarkan hukum penganiayaan dan teori baru yang berdasarkan hukum kelalaian. Dalam beberapa wilayah hukum, kurangnya persetujuan medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak walaupun tidak terjadi suatu kelalaian. Hukum melindungi hak seseorang untuk mengambil keputusan menerima atau menolak terapi, terlepas dari bijaksana atau tidaknya keputusan tersebut. Prinsip dasar dalam hukum kita adalah setiap orang memiliki hak untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut tubuh mereka. Hubungan dokter pasien dikenal sebagai fiduciary relationship yang berarti hubungan yang berlandaskan kepercayaan
Persetujuan tindakan medis adalah aspek yang melekat pada hubungan dokter pasien yang harus dimengerti dokter tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari etika kedokteran. Pemberian persetujuan secara tertulis atau tidak tergantung dari keadaan saat itu. Dasar dari teori tradisional adalah hukum penganiayaan dan dinyatakan pada persidangan tahun 1905 oleh hakim Cardozo, “ Setiap manusia dewasa dan sehat mental memiliki hak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya dan ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuannya dianggap telah melakukan penganiayaan”..
Dalam hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan disengaja untuk menyentuh atau menggunakan kekerasan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Setiap tindakan sekecil apapun tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dapat dianggap penganiayaan. Tindakan medis tanpa persetujuan walaupun tindakan itu baik untuk pasien, dapat dianggap penganiayaan. Persetujuan baik langsung dan tidak langsung meniadakan penganiayaan. Dengan adanya persetujuan, maka tidak ada penganiayaan. Tetapi persetujuan dianggap tidak sah secara hukum bila diberikan atas dasar paksaan atau penipuan. Persetujuan juga dianggap tidak sah bila tindakan yang disetujui adalah tindakan melawan hukum atau persetujuan diberikan oleh orang yang tidak punya kewenangan untuk memberikannya.

Konsep Informed Consent



1.      Pengertian Informed Consent
informed berarti telah diberitahukan, telah disampaikan, telah diinformasikan. Sedangkan consent berarti persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada keluarga sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan tertulis.  Informed consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis sekecil apapun tindakan tersebut. Menurut Depertemen Kesehatan (2002). Keberadaan informed consent sangat penting karena mengandung ide moral seperti tanggung jawab (otonomi tidak terlepas dari tanggung jawab).
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, atau perjanjian yang bersifat khusus karena dalam pelayanan kesehatan, dokter tidak bisa menjanjikan sesuatu dalam upaya penyembuhan seseorang akan tetapi seorang dokter akan selalu berupaya semaksimal mungkin menurut standar pelayanan dan keilmuan tertinggi yang dimiliki oleh dokter tersebut dalam upaya penyembuhan dan penyelamatan nyawa seseorang karena setiap tindak dalam pelayanan kesehatan mengandung resiko maka dari itu informed concent lebih cenderung kearah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.
Informed consent bukan hanya sekadar kertas yang ditandatangani, akan tetapi mengandung makna tanggung jawab moral seorang pemberi pelayanan jadi bukan legal aspek. Walau informed consent telah ditandatangani petugas tetap saja bisa dituntut, tentu saja setelah melalui proses penilaian oleh majelis etik profesi. Sebenarnya kemungkinan tuntutan malpraktik sangat bisa diminimalkan bila para pemberi pelayanan menjelaskan (informed) dengan baik hal-hal tindakan yang akan diambil dan segala kemungkinan risikonya. Penjelasan sebelum suatu tindakan tentang hal yang akan dilakukan dan kemungkinan risiko yang tak dinginkan/komplikasi sangat berguna bila dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak banyak reaksi akan muncul dari pihak keluarga bila benar terjadi risiko atau komplikasi.

Gambaran Pengetahuan Bidan Tentang Informed Consent Di Puskesmas



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia untuk hidup sehat yang dicanangkan oleh masyarakat internasional sudah tumbuh menjadi tekad bangsa-bangsa di dunia untuk meyelengarakan kehidupan manusia yang sejahtera, oleh karena itu istilah kesehatan harus diartikan “ Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup proaktif secara sosial dan ekonomi.
Sumber utama dari pernyataan baru tentang kesehatan dalam arti kesejahteraan itu berakar dari piagam atlantik 1942, piagam PBB 1945, dan deklarasi hak azasi sedunia 1948. Muatan nilai norma hak asasi manusia tertuang dalam pasal 22, 25 ,dan 29 yang pada pokoknya” the right to healt care” dan “social welfare” merupakan azas dari negara yang menyelenggarakan “ the general welfare in a democratic society”. Ketiga sumber nilai hukum ini ditindak lanjuti melalui deklarasi Helsinki 1964, deklarasi Libson 1981 dan beberapa kesepakatan internasional lainya yaitu pelayanan kesehatan yang berunsur hak azasi manusia dan kesejahteraan, hak azasi manusia itupun menjadi dasar utama pengadaan informed consent, dalam rangka pelayanan kesehatan untuk kemanusiaan.
Menurut data WHO tahun 2010, lebih dari 195.000 orang Amerika meninggal karena malpraktik atau kesalahan dokter dari 37 juta catatan pasien setiap tahunnya. Di Indonesia tahun 2012, menurut Lembaga Bantua Hukum (LBH) Kesehatan telah menerima 373 kasus kesehatan dari seluruh Indonesia, 90 kasus diantaranya malpraktek. Berdasarkan data yang dimiliki LBH Kesehatan sampai dengan empat tahun terakhir jumlah kasus yang LBH Kesehatan tangani rata-rata meningkat sekitar 80 persen. Ini baru kasus yang terdokumentasi. Sedangkan tahun 2012 untuk Propinsi Aceh tercatat ada 3 kasus dugan malpraktek
Tuntutan hak asasi manusia dibidang kesehatan mengubah kedudukan pasien (patient rights) yang semula bersifat asimetris karena kecendrungan professional yang mengutamakan efesiensi professional, pasien dianggap orang sakit tanpa diperhitungkan dalam arti dilupakan kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai hak asasi kesehatannya, sementara menurut pandangan paternalistik, hubungan antara dokter dengan pasien, dimana dokter berperan sebagai orang tua dari pasien dan keluarga, segala informasi, keputusan, dan tindakan medis terhadap pasien sepenuhnya ditangan dokter.
Hal ini berkaitan juga kecendrungan penyalahgunaan profesi kesehatan yang didorong oleh kepentingan sumber mencari nafkah melalui ilmu pengetahuan kesehatan yang cendrung mengorbankan nilai-nilai etika menyimpang dari dalil hipokrates bahwa ilmu kedokteran adalah ilmu yang mulia, yang seharusnya kelompok professional altrustik untuk mementingkan kesejahteraan orang lain ditas kepentingannya sendiri. 
Pelaksanaan  informed concent wajib hukumnya bagi dokter dan perawat, jika kewajiban informed concent ini diabaikan akan dapat merugikan salah satu pihak, baik dokter maupun pasien, apa bila pasien tidak senang dengan informasi yang diterima tentang barbagai aspek penyakit mereka atau dokter menganggap informed concent merupakan suatu tugas yang dianggap sukar untuk dikerjakan maka akan mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum, terhadap dokter selaku penyelenggara pelayanan kesehatan.
Informasi informed consent merupakan keharusan sebelum memberikan tindakan namun saat ini sering dijumpai dalam intansi kesehatan, informed consent tidak selalu diberikan dalam setiap tindakan medis, hanya untuk tindakan yang memiliki resiko tinggi yang informed consent dibuat. Untuk tindakan sederhana kebiasaan tidak dibuat informed consent.
Meningkatnya masalah tuntutan hukum terhadap petugas kesehatan, salah satunya disebabkan oleh belum terpenuhinya hak pasien, antara lain hak atas informasi dan hak atas persetujuan yang lebih dikenal dengan informed consent. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Radnasari pada tahun 2011 di RSU Sunan Kalijaga Demak didapat hasil angket dan observasi, dimana pengetahuan perawat tentang perannya sebagai sumber informasi dalam Informed Consent dapat dikategorikan cukup baik 8,7 % dan baik 90,3% tetapi dalam pelaksanaan peran sebagai sumber informasi di Informed Consent termasuk ke dalam kategori tidak baik 4,3%, kurang baik 60,8% dan cukup baik 30,9 %. Pengetahuan perawat tentang peran sebagai advokator pasien dapat dikategorikan kurang baik 13 %, cukup baik 30,4 %, dan baik 56,6 % sedangkan pelaksanaan peran perawat sebagai advokat pasien dapat dikategorikan tidak baik 39,1%, kurang baik 47,8 % dan cukup baik 13,1 %.