a.
Informasi
(Informed)
Salah satu tujuan dari informed concent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang
cukup untuk dapat mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dijalani
kecuali jika penyampaian informasi akan mempengaruhi psikis pasien atau pasien
sendiri yang meminta dokter untuk tidak menyampaikan informasi kepadanya.
Dengan demikian dalam menyampaikan informasi seorang dokter diharapkan tidak
mengurangi materi informasi sesuai dengan kebutuhan pasien serta tidak memaksa
pasien untuk segera memberikan keputusan setelah pasien mendapatkan informasi.
Dalam penyampaian informasi ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, yang dikenal dengan istilah 4 W, yaitu:.
1).
What : apa? ( yang perlu disampaikan )
2).
When : kapan? ( disampaikan )
3).
Who : siapa? ( yang harus menyampaikan )
4).
Which : yang mana? ( yang perlu disampaikan )
a)
Apa yang perlu disampaikan.
Penjelasan
yang harus disampaikan kepada pasien ruang lingkupnya cukup luas, penjelasan
tersebut kemungkinan berbeda bagi setiap individu, tergantung dari kondisi dan
tindakan medis yang akan dijalani dalam rangka tanggung jawab moril terhadap
pasien (Puoernomo B) petugas kesehatan perlu memilih yang terbaik dalam menyampaikan
informasi, tanpa ada keterangan yang disimpan atau terlupakan, tanpa
mengabaikan keadaan psikis, mental, sikap dari akibat ketakutan, serta
kegoncangan jiwa pasien. Pada dasarnya penjelasan dokter tersebut meliputi
diagnose penyakit, pemeriksaan, terapi, resiko, alternative, serta prognosis.
(1) Diagnosa penyakit
Seorang
dokter harus menjelaskan keadaan yang abnormal dari tubuh pasien yang ditemui
sehingga diharapkan pasien mengetahui tentang kondisi abnormal tersebut baik
diminta maupun tidak
(2)
Pemeriksaan
Pasien
berhak untuk menolak atau melanjutkan pemeriksaan serta mengetahui hasil
pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara
pasien dan dokternya misalnya pemeriksaan terhadap tumor, dokter harus
menjelaskan tujuan pemeriksaan pap smear
dan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan keganasan pada
tumor tersebut maka dokter harus menjelaskan kepada pasien dan untuk keputusan
selanjutnya diserahkan kepada pasien tersebut.
(3)
Pengobatan
Suatu
pemulihan kesehatan yang diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan
dan mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan kecacatan yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki serta memiliki
kewenangan untuk melakukan pengobatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(4)
Resiko
Setiap
tindakan medis memiliki resiko. Resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan
pengobatan dan tindakan medis harus disampaikan disertai dengan upaya
antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk menghindari terjadinya hal tersebut
seperti alergi, idiosinkrotik ( kepekaan
abnormal terhadap obat protein atau zat-zat lain berdasarkan kelainan genetika)
bahkan mungkin kematian yang selama ini jarang diungkapkan oleh dokter.
(5)
Alternatif tindakan medis
Dokter
harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi,
dimana setiap proses harus dijelaskan apa prosedur, manfaat, kerugian dan efek
yang mungkin dapat timbul dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh
pengobatan terhadap penyakit hipertiroidisme,
pengobatan untuk penyakit ini terdapat 3 pilihan, dengan obat, iodium radioaktif, subtotal tireidektomi, dokter harus menjelaskan
masing-masing pengobatan tersebut, dengan menyebutkan kerugian dan komplikasi
yang mungkin dapat terjadi.
(6)
Prognosis
Pasien
berhak mengetahui tingkat keberhasilan dari suatu tindakan medis, meskipun kondisi
ini tidak bisa dipastikan namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh
seorang dokter, prediksi tindakan medis yang akan dijalani oleh seorang pasien
harus dijelaskan, komplikasi yang akan terjadi, ketidaknyamanan, biaya dan
resiko dari setiap pilihan, termasuk tidak mendapatkan pengobatan atau
tindakan. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang
bakalan terjadi sehubungan dengan tindakan tersebut, semua ini berdasarkan
kejadian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang medis.
b)
Kapan disampaikan
Usahakan
penyampaian informasi kepada pasien tidak terlalu lama jaraknya antara awal
pemeriksaan sampai keputusan tindakan medik karena kondisi seperti ini akan
menimbulkan suatu pertanyan dan persoalan bagi pasien jika penyampaian
informasi dengan tindakan medik memakan waktu yang cukup lama dan kondisi ini
juga akan berpengaruh terhadap penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan.
c)
Siapa yang harus menyampaikan
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 Pasal 6, dijelaskan untuk
tindakan bedah dan tindakan invatif lain harus disampaikan oleh dokter yang
akan melakukan tindakan dan tenaga paramedik (bidan, perawat) yang terlibat dalam tindakan
tersebut dan
jika dalam keadaan tertentu dokter tersebut tidak ada maka informasi harus
diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk yang bertanggungjawab.
d)
Yang mana yang akan diinformasikan
Mengenai informasi mana yang akan dijelaskan,
seorang medis harus menginformasikan seluruhnya tentang keadaan dan kondisi
pasien dan tidak ada hal-hal yang dirahasiakan kecuali dokter menilai dan
pasien menolak untuk disampaikan informasi tentang penyakitnya, yang akan dapat
mempengaruhi kondisi kesehatan pasien tersebut, maka informasi dapat
disampaikan kepada keluarga pasien. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan
No 585 Tahun 1989, meskipun penyampaian informasi merupakan hal yang terpenting
dalam informed concent yang harus
disampaikan kepada pasien, namun dalam kondisi tertentu penyampaian informasi
tidak berlaku, seperti keadaan emergensi.
Dalam kondisi seperti ini informasi mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan tindakan medis tidak perlu disampaikan, mengingat
kondisi pasien yang tidak sadar dan tidak bisa memberikan persetujuan dan hal
yang terpenting adalah penyelamatan nyawa pasien karena di khawatirkan jika
terlambat dilakukan tindakan pasien akan celaka, ketentuan ini tercantum dalam
Permenkes No 585 Tahun 1989 Pasal 11 yang berbunyi dalam hal pasien yang tidak
sadar atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara
medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan
medik segera untuk kepentingannya tidak perlu minta
persetujuan dari siapapun.
b.
Persetujuan
(Consent)
Untuk tiap tindakan medis telah ditetapkan bahwa
dalam keadaan tidak darurat, seorang dokter harus meminta persetujuan pasien
terhadap terapi sebelum terapi diberikan. Terdapat dua teori tentang
persetujuan pasien yaitu teori tradisional berdasarkan hukum penganiayaan dan
teori baru yang berdasarkan hukum kelalaian. Dalam beberapa wilayah hukum,
kurangnya persetujuan medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak walaupun
tidak terjadi suatu kelalaian. Hukum melindungi hak seseorang untuk mengambil
keputusan menerima atau menolak terapi, terlepas dari bijaksana atau tidaknya
keputusan tersebut. Prinsip dasar dalam hukum kita adalah setiap orang memiliki
hak untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut tubuh mereka. Hubungan dokter
pasien dikenal sebagai fiduciary
relationship yang berarti hubungan yang berlandaskan kepercayaan
Persetujuan tindakan medis adalah aspek yang melekat pada hubungan dokter pasien yang harus
dimengerti dokter tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai
bagian dari etika kedokteran. Pemberian persetujuan secara tertulis atau tidak
tergantung dari keadaan saat itu. Dasar dari teori tradisional adalah hukum
penganiayaan dan dinyatakan pada persidangan tahun 1905 oleh hakim Cardozo, “ Setiap manusia dewasa dan
sehat mental memiliki hak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap
tubuhnya dan ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuannya dianggap
telah melakukan penganiayaan”..
Dalam hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai
tindakan disengaja untuk menyentuh atau menggunakan kekerasan terhadap orang
lain tanpa persetujuannya. Setiap tindakan sekecil apapun tanpa
persetujuan orang yang bersangkutan dapat dianggap penganiayaan. Tindakan medis
tanpa persetujuan walaupun tindakan itu baik untuk pasien, dapat dianggap
penganiayaan. Persetujuan baik langsung dan tidak langsung meniadakan
penganiayaan. Dengan adanya persetujuan, maka tidak ada penganiayaan. Tetapi
persetujuan dianggap tidak sah secara hukum bila diberikan atas dasar paksaan
atau penipuan. Persetujuan juga dianggap tidak sah bila tindakan yang disetujui
adalah tindakan melawan hukum atau persetujuan diberikan oleh orang yang tidak
punya kewenangan untuk memberikannya.
0 komentar:
Post a Comment