1. Pengertian
Informed Consent
informed
berarti telah diberitahukan, telah
disampaikan, telah
diinformasikan. Sedangkan
consent berarti persetujuan yang
diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada
dokter setelah diberi penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat
izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada keluarga
sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan
tertulis. Informed consent
harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis sekecil apapun
tindakan tersebut. Menurut Depertemen
Kesehatan (2002).
Keberadaan informed consent sangat
penting karena mengandung ide moral seperti tanggung jawab (otonomi tidak terlepas
dari tanggung jawab).
Informed
consent adalah suatu proses yang
menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya
pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap
pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai
perjanjian antara dua pihak, atau perjanjian yang bersifat khusus karena dalam
pelayanan kesehatan, dokter tidak bisa menjanjikan sesuatu dalam upaya
penyembuhan seseorang akan tetapi seorang dokter akan selalu berupaya
semaksimal mungkin menurut standar pelayanan dan keilmuan tertinggi yang
dimiliki oleh dokter tersebut dalam upaya penyembuhan dan penyelamatan nyawa
seseorang karena setiap tindak dalam pelayanan kesehatan mengandung resiko maka
dari itu informed concent lebih cenderung
kearah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.
Informed
consent bukan hanya sekadar kertas yang
ditandatangani, akan tetapi mengandung makna tanggung jawab moral seorang
pemberi pelayanan jadi
bukan legal aspek. Walau informed consent
telah ditandatangani petugas tetap saja bisa dituntut, tentu saja setelah
melalui proses penilaian oleh majelis etik profesi. Sebenarnya kemungkinan
tuntutan malpraktik sangat bisa diminimalkan bila para pemberi pelayanan
menjelaskan (informed) dengan baik
hal-hal tindakan yang akan diambil dan segala kemungkinan risikonya. Penjelasan
sebelum suatu tindakan tentang hal yang akan dilakukan dan kemungkinan risiko
yang tak dinginkan/komplikasi sangat berguna bila dapat dilakukan dengan baik,
sehingga tidak banyak reaksi akan muncul dari pihak keluarga bila benar terjadi
risiko atau komplikasi.
0 komentar:
Post a Comment