Monday, 12 August 2013

Konsep Informed Consent



1.      Pengertian Informed Consent
informed berarti telah diberitahukan, telah disampaikan, telah diinformasikan. Sedangkan consent berarti persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada keluarga sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan tertulis.  Informed consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis sekecil apapun tindakan tersebut. Menurut Depertemen Kesehatan (2002). Keberadaan informed consent sangat penting karena mengandung ide moral seperti tanggung jawab (otonomi tidak terlepas dari tanggung jawab).
Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, atau perjanjian yang bersifat khusus karena dalam pelayanan kesehatan, dokter tidak bisa menjanjikan sesuatu dalam upaya penyembuhan seseorang akan tetapi seorang dokter akan selalu berupaya semaksimal mungkin menurut standar pelayanan dan keilmuan tertinggi yang dimiliki oleh dokter tersebut dalam upaya penyembuhan dan penyelamatan nyawa seseorang karena setiap tindak dalam pelayanan kesehatan mengandung resiko maka dari itu informed concent lebih cenderung kearah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.
Informed consent bukan hanya sekadar kertas yang ditandatangani, akan tetapi mengandung makna tanggung jawab moral seorang pemberi pelayanan jadi bukan legal aspek. Walau informed consent telah ditandatangani petugas tetap saja bisa dituntut, tentu saja setelah melalui proses penilaian oleh majelis etik profesi. Sebenarnya kemungkinan tuntutan malpraktik sangat bisa diminimalkan bila para pemberi pelayanan menjelaskan (informed) dengan baik hal-hal tindakan yang akan diambil dan segala kemungkinan risikonya. Penjelasan sebelum suatu tindakan tentang hal yang akan dilakukan dan kemungkinan risiko yang tak dinginkan/komplikasi sangat berguna bila dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak banyak reaksi akan muncul dari pihak keluarga bila benar terjadi risiko atau komplikasi.

0 komentar:

Post a Comment