Tuesday, 12 March 2013
Faktor yang Menyebabkan Ketidak berhasilan Ibu Menyusui dalam Memberikan ASI Eksklusif
11:42
No comments
ada 2 faktor yang
menyebabkan ibu dalam memberikan ASI eksklusif, yaitu:
1.
Faktor
Internal
Faktor internal ini
sangat mempengaruhi para ibu seperti kurangnya pengetahuan. Faktor ini
merupakan faktor yang paling mempengaruhi para ibu, mereka tidak banyak tahu
manfaat apa saja yang terdapat pada ASI, apa akibatnya kalau anak tidak
menerima ASI yang cukup dari ibunya atau sebaliknya. Secara umum pengertian
pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu, dan ini terjadi setelah orang
melakukan penginderaan terhadap sesuatu objek tertentu. Penginderaan terjadi
melalui panca indra manusia yaitu, indra penglihatan, pendengaran, penciuman,
rasa dan raba. (Notoatmodjo, 2007).
2.
Faktor
Eksternal
Faktor eksternal
yang menyebabkan ibu untuk tidak berhasil memberikan ASI eksklusif adalah:
a.
Ibu bekerja
Menurut
Soetjiningsih (2000), pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan ibu untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga ibu tidak dapat memberikan ASI
eksklusif kepada bayinya.
Banyak alasan yang
menyebabkan ibu bekerja tidak berhasil memberikan ASI eksklusif kepada bayinya
selama 6 bulan pertama karena kesibukan, tidak ada waktu untuk memerah atau
memompa, terlalu merepotkan, dan bahkan alasan lain tidak ada kulkas di kantor.
Sering juga ibu-ibu bekerja mengalami dilema antara ingin memberi ASI eksklusif
atau hanya memberikan susu formula dan akhirnya dengan alasan yang klasik
ibu-ibu yang bekerja memilih untuk memberikan susu formula sehingga ibu tidak
berhasil memberikan ASI secara eksklusif pada bayinya. (Soraya. L, 2008).
Susanto (2004), menyatakan
bahwa bekerja bukan alasan untuk tidak memberikan ASI eksklusif karena pada
prinsipnya, pemberian ASI dapat diberikan secara langsung maupun tidak
langsung. Pemberian ASI secara langsung sudah jelas dengan menyusui. Sedangkan
pemberian ASI secara tidak langsung dilakukan dengan cara memerah / memompa
ASI, menyimpannya untuk kemudian diberikan kepada bayinya.
b.
Dukungan
suami
Keluarga terutama
suami adalah bagian yang terdekat dengan ibu. Kebanyakan ibu tidak berhasil
memberikan ASI eksklusif karena keluarga yang tidak mendukung usaha ibu. Untuk
itu diharapkan pengertian dan kerjasama yang baik dari keluarga walaupun
menyusui hanya dapat dilakukan oleh ibu, keluarga dapat membantu dengan menjaga
ketenangan dan kenyamanan ibu dan bayi. Inilah yang sering tidak diperhatikan,
bahwa proses menyusui akan terganggu apabila kejiwaan ibu tidak tenang.
Sehingga timbul keluhan ASI tidak cukup atau bayi tidak mau menyusui lagi. (Roesli. U, 2006).
Keterlibatan suami
dalam mendukung praktik pemberian ASI eksklusif pada bayi masih sangat minim,
padahal dukungan suami sangat diperlukan agar pemberian ASI eksklusif bisa
tercapai. Sejauh ini kebanyakan suami hanya berperan dalam pemilihan tempat
pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pasca persalinan serta imunisasi, padahal
keterlibatan suami mencari informasi dan memberikan dukungan dalam pemberian
ASI eksklusif diketahui sebagai faktor paling berpengaruh terhadap praktik
pemberian ASI eksklusif. (Nandira, 2009).
c.
Budaya
Masyarakat
tradisional Indonesia memiliki konsepsi budaya yang tidak sesuai dengan konsep
kesehatan modern. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih ada
kebiasaan-kebiasaan memberikan makanan tambahan (pisang, nasi) terlalu dini
yaitu pada hari-hari pertama kelahiran. Pemberian makanan dini seperti (pisang,
nasi) yang akan menyebabkan penyumbatan saluran cerna dan kematian Bayi Baru
Lahir (BBL). (Umar. L, 2009).
Kebiasaan memberi
air putih dan cairan lain seperti teh, air manis, dan jus kepada bayi dalam
bulan-bulan pertama umumnya dilakukan dibanyak kalangan masyarakat. Kebiasaan
ini seringkali dimulai saat bayi masih berusia sebulan. Riset yang dilakukan di
pinggiran kota Lima, Peru menunjukkan bahwa 83% bayi menerima air putih dan teh
dalam bulan pertama. Penelitian di masyarakat Gambia, Filipina, Mesir dan
Guatemala melaporkan bahwa lebih dari 60% bayi baru lahir diberi air manis dan
teh. Alasan untuk memberi tambahan cairan kepada bayi berbeda sesuai nilai
budaya masyarakatnya masing-masing. Alasan yang paling sering dikemukakan
adalah air diperlukan untuk hidup dan menghilangkan rasa haus, menghilangkan
rasa sakit dan dapat menenangkan bayi serta membuat bayi tidak rewel. (Sugiono,
2009).
Nilai budaya dan
keyakinan agama juga ikut mempengaruhi pemberian cairan sebagai minuman
tambahan untuk bayi. Dari generasi ke generasi diturunkan keyakinan bahwa bayi
sebaiknya diberi cairan. Air yang dipandang sebagai sumber kehidupan, suatu
kebutuhan batin maupun fisik. Sejumlah kebudayaan menganggap tindakan memberi
ASI kepada bayi baru lahir sebagai cara menyambut kehadirannya di dunia. (Nandira, 2009).
Ruang lingkup Qanun No 14 Tahun 2003
10:01
No comments
Dalam keputusan Gubernur tentang
pelaksanaan Syariat Islam di Nanggrou Aceh Darussalam disebutkan “Ruang lingkup
larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang
mengarah kepala perbuatan zina”.[1]
Dari pendapat diatas, dapat dijelaskan
bahwa cakupan pembahasan tentang khalwat merupakan segala jenis kegiatan,
perbuatan serta keadaan yang menjurus atau mendekati perbuatan zina. Oleh
karena itu barang siapa yang melakukan kegiatan, menyediakan tempat atau
melindunggi kegiatan-kegiatan tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah Aceh
berdasarkan qanun nomor 14 Tahun 2003.
Setiap orang atau atau masyarakat baik
secara pribadi maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya
perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina. Karena jika kita
telusuri bahwa orang tau kelompok orang yang membiarkan atau menfasilitasi
perbuatan khalwat merupakan bagian dari orang yang melakukannya. Hal ini
sebagaimana disebut dalam pasal 6 BAB larangan dan pencegahan yaitu “Setiap
orang atau kelompok masyarakat atau paratur pemerintahan dan badan usaha
dilarang memberi fasilitas kemudaan atau melindunggi orang melakukan khalwat/ mesum”.[2]
1.6.3 Khalwat dan
Uqubat
Khalwat/mesum merupakan segala bentuk
perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang manusia yang bukan
mahramnya. Khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar dan dilarang
dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam
masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut menjerumus seseorang kepada perbuatan
zina.
Dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang
Khalwat (Mesum) disebut bahwa “Khalwat/ mesum adalah perbuatan berdua-duaan
ditempat yang sunyi antara seseorang pria dan wanita tampa disertai muhrimnya
atau tanpa ikatan perkawinan”.[3]
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan
bahwa khalwat/mesum merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan moral,
kekacauan dan keaiban dalam masyarakat. Karena perbuatan ini dilakukan oleh
orang-orang yang belum ada ikatan perkawinan.
Di samping itu, tampa ikatan yang sah
dan resmi antara laki-laki dan perempuan peradapan manusia tida akan berdiri
tegak. Peradapan tidak akan tumbuh bila pria dan wanita tidak bersatu membina rumah
tangga yang kemudian akan menurunkan keturunan. Apabila pria dan wanita
bercampur secara bebas, liar dan semata-mata melampiaskan nafsu birahinya tampa
ada keiningan untuk membentuk keluarga pasti akan lepas dan musnah ikatan
peradapan manusia dan akan lepaslah persatuan kehidupan manusia dalam
masyarakat.
Uqubat merupakan hukuman yang akan
diberikan kepada orang-orang yang kedapatan melakukan perbuatan khalwat/mesum.
Dalam pelaksanaannya uqubat ini juga bermacam-macam tergantung siapa yang
melakukannya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam
khususnya tentang klahwat, maka ia harus menanggung hukuman sesuai dengan
perbuatannya.
Dalam keputusan Gebernur tentang Syaruat
Islam menyebutkan bahwa “Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran
jamirah”.[4]
Dari keterangan ini dapat dijelaskan bahwa pelanggaran jarimah yang dimaksud
adalah pelanggaran terhadap syarak yang ditentukan dengan ancaman hukuman had
atau hukuman ta’zir.
1.6.4 Kesan Remaja
Dalam No 14 tahun 2003
Secara umum masa remaja merupakan masa
pancaroba, penuh dengan kegelisahan dan kebingungan. Keadaan ini lebih
disebabkan oleh perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat berlangsungnya,
terutama dalah hal fisik, perubahan dalam pergaualan sosial, perkembangan intelektual,
adanya perhatian dan dorongan pada lawan jenis. Pada masa ini remaja juga
mengalami permasaalahan-permasaalahan yang khas, seperti dorongan seksual,
pekerjaan, hubungan dengan orang tua, pergaulan sosial, interaksi kebudayaan,
emosi, pertumbuhan pribadi dan sosial, penggunaan waktu luang, kesehatan dan
agama.
Perkembangan intelektual remaja akan
mempunyai pengaruh terhadap keyakinan dan kelakuan agama mereka. Fungsi
intelektial akan memproses secara analisis terhadap apa yang dimiliki selama
ini dan apa yang akan diterima. Remaja sudah mulai mengadakan kritik disana
sini tentang masalah yang ditemui dalam kehidupan masyarakat, mereka mulai
mengemukakan ide-ide keagamaan, walaupun hal tersebut kadang-kadang tidak
berangkat dari suatu perangkat keilmuan yang matang tetapi sebagai kaibat dari
keadaan psikis yang dianggap cocok dan relevan akan diterimanya.
Dengan hadirnya qanun nomor 14 tahun
2003 tentang larangan khalwat/mesum, maka perbuatan dan kegiatan para remaja
dibatasi dan dipantau, sehingga mereka harus hati-hati dalam pergaulan
muda-mudinya. Karena jika kedapatan mereka akan dihukum sesuai dengan Syariat
Islam yang berlaku. Namun dibalik itu masih banyak kelemahan dan kekurangan
yang dimiliki oleh tenaga-tenaga penengak syariat, dimana masih banyak
perbuatan-perbuatan remaja yang mengarah kepada khalwat/mesum belum terdeteksi
akibat kurangnya perangkat yang tersedia.
Respon Remaja Terhadap Pemberlakukan Syariat Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam suatu studi kasus di SMA Negeri
09:58
No comments
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Predikat
keistimewan dan otonomi khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh
sebagai propinsi Nangggroe Aceh Darussalam di dasarkan pada undang-undang Nomor
44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. .
Pelaksanaan
syariat islam merupakan tuntutan semua masyarakat yang mendiami propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, agar semua aturan dan aspek kehidupan masyarakat
sesuai dengan ajaran islam. Karena itu ketahuilah bahwa islam merupakan
tuntutan dari allah SWT untuk manusia agar pemahaman dan cara hidup masyarakat
menjadi benar sehingga membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Fuad
Amsyari dalam buku “Islam Kaffah Tantangan Sosial dan Aplikasinya di Indonesia”
menyebutkan bahwa:
Islam
tegas menyatakan bahwa perilaku manusia (secara pribadi maupun kelompok sosial)
yang sesuai dengan tuntutan Allah SWT akan berdampak terwujudnya pribadi yang
bahagia dan sejahtera, masyarakat yang adil makmur dan alam semesta penuh
rahmat. Sebaliknya bila manusia hidup mengikuti tuntutan lain maka secara
pribadi akan memperoleh kesulitan dunia dan akhirat dan secara sosial akan
mengakibatkan eksploitasi antar manusia sehingga terjadilah kesenjangan sosial
yang tajam, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta kerusakan akhlak dan
moral[1]
Ditinjau
dari sudut cakupan pembehasan atau ruang lingkup pembahasan Qanun nomor 14
Tahun 2003, meliputi segala macam bentuk kegiatan, perbuatan serta keadaan yang
mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama islam. Disamping
itu pembahasan juga meliputi tujuan pelarangan khalwat, pencegahan, pengawasan
dan pembinaan, serta peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan-perbuatan
khalwat.
Remaja
sebagai sosok pencari identitas jati diri, penuh tantangan dan dipenuhi
berbagai gejolak dalam dirinya merupakan sosok yang menarik untuk diteliti dan
dikaji lebih jauh. Dalam kaitan ini penulis kan mencoba untuk memposisikan remaa,
khususnya yang sedang belajar di tingkat menengah atas sebagai pelaksana aturan
yang tercantum dalam qanun Syariat Islam mau tidak mau tidak boleh lepas dari
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
[1] Fuad Amsyari, Islam kaffah tantangan sosial dan aplikasi di
Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1995, hal 61
GAMBARAN PENGETAHUAN DAN SIKAP REMAJA PUTRI TENTANG DISMENORHOE DI SMA NEGERI
09:42
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mentruasi merupakan kejadian berulang-ulang yang melibatkan
hipofisis, hipotalamus, ovarium dan uterus, interaksi hormonal induksi siklus
kematangan fonikel di dalam ovarium pada saat yang sama. Siklus perlengkapan kejadian
ini diinduksi di dalam uterus sebagai persiapan untuk menerima dan memberi
nutrisi pada ovum yang telah dibuahi (Henderson,
2006).
Siklus
haid meliputi juga saat-saat ketika terjadinya pendarahan, beserta jarak waktu
sebelum haid berikutnya. Pada banyak wanita, siklus ini berkisar 22 sampai 35 hari, dengan rata-rata
29 hari. Tetapi pada wanita yang haidnya teraturpun dapat terjadi pergeseran
beberapa kali, baik maju maupun mundur (Llewellyn Jones, 2005).
Setiap
remaja akan mendapatkan haid yang menunjukkan bahwa dirinya gadis yang sehat.
Hampir seluruh perempuan di dunia ini pernah merasakan nyeri haid mulai dari
pegal-pegal di seputaran pinggul yang menyebabkan nyeri yang luar biasa
sakitnya. Karena nyeri haid itu bukan merupakan suatu penyakit melainkan gejala
yang timbul akibat adanya kelainan dalam organ panggul dan bila diobati nyeri
haid akan hilang dengan sendirinya (www.google.com).
Nyeri
sewaktu haid dalam dunia medis disebut dismenorhoe. Beberapa gadis biasanya
mengalami hal ini 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun sesudah menarche. Dan biasanya
terjadi bila siklus sebelumnya diikuti dengan keluarnya sel telur, rasa sakit
ini kadang juga terjadi pada siklus haid yang disertai pengeluaran sel telur,
terutama bila dapat haid membeku di dalam rahim. Rasa nyeri yang meyerupai
kejang ini terasa di perut di bagian bawah dan biasanya dimulai 24 jam sebelum
haid dan berlangsung sampai 12 jam pertama dari masa haid (Healt Media Tutritio n Series, 2003).
Penyebab
terjadi rasa sakit haid belum diketahui hingga sekarang, tetapi teori yang
masuk akal ialah kekejangan pada otot rahim yang disebabkan aliran darah yang
tidak lancar. Jadi penyebab rasa sakit ini kira-kira semacam dengan rasa sakit
yang timbul bila lengan diikat dengan kencang. Biasanya gangguan ini mencapai
puncaknya pada umur 17 sampai 25 tahun, berkurang dan sembuh setelah pernah
mengandung diperkirakan di Indonesia 55 % yang mengalami nyeri haid (Llewellyn
Jones, 2005).
Subscribe to:
Posts (Atom)