PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Predikat
keistimewan dan otonomi khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh
sebagai propinsi Nangggroe Aceh Darussalam di dasarkan pada undang-undang Nomor
44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. .
Pelaksanaan
syariat islam merupakan tuntutan semua masyarakat yang mendiami propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, agar semua aturan dan aspek kehidupan masyarakat
sesuai dengan ajaran islam. Karena itu ketahuilah bahwa islam merupakan
tuntutan dari allah SWT untuk manusia agar pemahaman dan cara hidup masyarakat
menjadi benar sehingga membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Fuad
Amsyari dalam buku “Islam Kaffah Tantangan Sosial dan Aplikasinya di Indonesia”
menyebutkan bahwa:
Islam
tegas menyatakan bahwa perilaku manusia (secara pribadi maupun kelompok sosial)
yang sesuai dengan tuntutan Allah SWT akan berdampak terwujudnya pribadi yang
bahagia dan sejahtera, masyarakat yang adil makmur dan alam semesta penuh
rahmat. Sebaliknya bila manusia hidup mengikuti tuntutan lain maka secara
pribadi akan memperoleh kesulitan dunia dan akhirat dan secara sosial akan
mengakibatkan eksploitasi antar manusia sehingga terjadilah kesenjangan sosial
yang tajam, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta kerusakan akhlak dan
moral[1]
Ditinjau
dari sudut cakupan pembehasan atau ruang lingkup pembahasan Qanun nomor 14
Tahun 2003, meliputi segala macam bentuk kegiatan, perbuatan serta keadaan yang
mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama islam. Disamping
itu pembahasan juga meliputi tujuan pelarangan khalwat, pencegahan, pengawasan
dan pembinaan, serta peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan-perbuatan
khalwat.
Remaja
sebagai sosok pencari identitas jati diri, penuh tantangan dan dipenuhi
berbagai gejolak dalam dirinya merupakan sosok yang menarik untuk diteliti dan
dikaji lebih jauh. Dalam kaitan ini penulis kan mencoba untuk memposisikan remaa,
khususnya yang sedang belajar di tingkat menengah atas sebagai pelaksana aturan
yang tercantum dalam qanun Syariat Islam mau tidak mau tidak boleh lepas dari
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
[1] Fuad Amsyari, Islam kaffah tantangan sosial dan aplikasi di
Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1995, hal 61
0 komentar:
Post a Comment