Dalam keputusan Gubernur tentang
pelaksanaan Syariat Islam di Nanggrou Aceh Darussalam disebutkan “Ruang lingkup
larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang
mengarah kepala perbuatan zina”.[1]
Dari pendapat diatas, dapat dijelaskan
bahwa cakupan pembahasan tentang khalwat merupakan segala jenis kegiatan,
perbuatan serta keadaan yang menjurus atau mendekati perbuatan zina. Oleh
karena itu barang siapa yang melakukan kegiatan, menyediakan tempat atau
melindunggi kegiatan-kegiatan tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah Aceh
berdasarkan qanun nomor 14 Tahun 2003.
Setiap orang atau atau masyarakat baik
secara pribadi maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya
perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina. Karena jika kita
telusuri bahwa orang tau kelompok orang yang membiarkan atau menfasilitasi
perbuatan khalwat merupakan bagian dari orang yang melakukannya. Hal ini
sebagaimana disebut dalam pasal 6 BAB larangan dan pencegahan yaitu “Setiap
orang atau kelompok masyarakat atau paratur pemerintahan dan badan usaha
dilarang memberi fasilitas kemudaan atau melindunggi orang melakukan khalwat/ mesum”.[2]
1.6.3 Khalwat dan
Uqubat
Khalwat/mesum merupakan segala bentuk
perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang manusia yang bukan
mahramnya. Khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar dan dilarang
dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam
masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut menjerumus seseorang kepada perbuatan
zina.
Dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang
Khalwat (Mesum) disebut bahwa “Khalwat/ mesum adalah perbuatan berdua-duaan
ditempat yang sunyi antara seseorang pria dan wanita tampa disertai muhrimnya
atau tanpa ikatan perkawinan”.[3]
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan
bahwa khalwat/mesum merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan moral,
kekacauan dan keaiban dalam masyarakat. Karena perbuatan ini dilakukan oleh
orang-orang yang belum ada ikatan perkawinan.
Di samping itu, tampa ikatan yang sah
dan resmi antara laki-laki dan perempuan peradapan manusia tida akan berdiri
tegak. Peradapan tidak akan tumbuh bila pria dan wanita tidak bersatu membina rumah
tangga yang kemudian akan menurunkan keturunan. Apabila pria dan wanita
bercampur secara bebas, liar dan semata-mata melampiaskan nafsu birahinya tampa
ada keiningan untuk membentuk keluarga pasti akan lepas dan musnah ikatan
peradapan manusia dan akan lepaslah persatuan kehidupan manusia dalam
masyarakat.
Uqubat merupakan hukuman yang akan
diberikan kepada orang-orang yang kedapatan melakukan perbuatan khalwat/mesum.
Dalam pelaksanaannya uqubat ini juga bermacam-macam tergantung siapa yang
melakukannya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam
khususnya tentang klahwat, maka ia harus menanggung hukuman sesuai dengan
perbuatannya.
Dalam keputusan Gebernur tentang Syaruat
Islam menyebutkan bahwa “Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran
jamirah”.[4]
Dari keterangan ini dapat dijelaskan bahwa pelanggaran jarimah yang dimaksud
adalah pelanggaran terhadap syarak yang ditentukan dengan ancaman hukuman had
atau hukuman ta’zir.
1.6.4 Kesan Remaja
Dalam No 14 tahun 2003
Secara umum masa remaja merupakan masa
pancaroba, penuh dengan kegelisahan dan kebingungan. Keadaan ini lebih
disebabkan oleh perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat berlangsungnya,
terutama dalah hal fisik, perubahan dalam pergaualan sosial, perkembangan intelektual,
adanya perhatian dan dorongan pada lawan jenis. Pada masa ini remaja juga
mengalami permasaalahan-permasaalahan yang khas, seperti dorongan seksual,
pekerjaan, hubungan dengan orang tua, pergaulan sosial, interaksi kebudayaan,
emosi, pertumbuhan pribadi dan sosial, penggunaan waktu luang, kesehatan dan
agama.
Perkembangan intelektual remaja akan
mempunyai pengaruh terhadap keyakinan dan kelakuan agama mereka. Fungsi
intelektial akan memproses secara analisis terhadap apa yang dimiliki selama
ini dan apa yang akan diterima. Remaja sudah mulai mengadakan kritik disana
sini tentang masalah yang ditemui dalam kehidupan masyarakat, mereka mulai
mengemukakan ide-ide keagamaan, walaupun hal tersebut kadang-kadang tidak
berangkat dari suatu perangkat keilmuan yang matang tetapi sebagai kaibat dari
keadaan psikis yang dianggap cocok dan relevan akan diterimanya.
Dengan hadirnya qanun nomor 14 tahun
2003 tentang larangan khalwat/mesum, maka perbuatan dan kegiatan para remaja
dibatasi dan dipantau, sehingga mereka harus hati-hati dalam pergaulan
muda-mudinya. Karena jika kedapatan mereka akan dihukum sesuai dengan Syariat
Islam yang berlaku. Namun dibalik itu masih banyak kelemahan dan kekurangan
yang dimiliki oleh tenaga-tenaga penengak syariat, dimana masih banyak
perbuatan-perbuatan remaja yang mengarah kepada khalwat/mesum belum terdeteksi
akibat kurangnya perangkat yang tersedia.
0 komentar:
Post a Comment