Menurut Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional ”Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penye-lenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan Dakir (2004:3) mengatakan bahwa :
“Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang
berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang di programkan,
direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang
berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga
kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan”.
Selanjutnya kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dikembangkan oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan/kantor Depag Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan Dinas Pendidikan/Kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidikan
khusus.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal, 1 Ayat 15), di jelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang di kembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan merupakan
strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif,
produktif, dan berprestasi. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Perberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping
menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi dan pemerataan pendidikan.
b. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan
diterapkannya kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah untuk memandirikan dan
memperdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Mulyasa (2009:22) mengemukakan bahwa secara khusus tujuan diterapkannya
kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola
dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, kurikulum
tingkat satuan pendidikan dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru
dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang
digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, kurikulum tingkat satuan pendidikan
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh
hal sebagai berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan
sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah
yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat.
5. Sekolah dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran kurikulum
tingkat satuan pendidikan.
6. Sekolah dapat
melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan
mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta
didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat
secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan
cepat, serta mengakomodasikan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment