Di dalam UU nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54 dikemukakan: (1) peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; (2) masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan
(Hasbullah, 2007:91).
Atas dasar untuk pemberdayaan
masyarakat itulah, maka digulirkan konsep komite sekolah. Dalam Hasbullah Berdasarkan
keputusan Mendiknas nomor 044/U/2000 keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut :
1) Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan;
2) Pendukung
(supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3) Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4) Mediator antara
pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan;
(Hasbullah, 2007:92).
Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat
dan oaring tua siswa dan sekaligus sebagai organisasi mitra sekolah berfungsi sebagai :
1) mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu;
2) melakukan kerja sama dengan
masyarakat (perorangaan /organisasi/dunia usaha/dunia industri), dan pemerintah
berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3) menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang siajukan oleh
masyarakat;
4) memberikan masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana angaran pendidikan dan belanja
sekolah [RAPBS];
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. Kriteria tenaga pendidikan;
e. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan
5) mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pedidikan;
6) mengalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pedidikan disatuan
pendidikan;
7) melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan (Hasbullah, 2007:93).
Unsur masyarakat yang potensial dapat diminta batuannya
atau keterlibatannya tidak hanya dinas pendidikan dan komite sekolah dan orang
tua, bahkan jika diidentifikasi lebih cermat ternyata lebih banyak baik dari
unsur masyarakat perorangan, kalangan propesi, dunia usaha, intansi
resmi/formal dan lembaga non formal pada umumnya mereka akan sangat antusias
dalam membantu sekolah, tetapi perlu didekati karena mereka tidak tahu harus
membantu apa dan bahkan diantara merasa tidak berkepentangan.
Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat ,maka khsus
kekerasan yang tidak mampu diatasi sekolah dapat secara efektif dan kreatif
dapat diselasaikan. Misalnya dalam mengidentifikasi dugaan faktor penyebab
terjadinya khasus kekerasan.
0 komentar:
Post a Comment