Sunday, 17 March 2013

Peran dan Fungsi Komite Sekolah



Di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54 dikemukakan: (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; (2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (Hasbullah, 2007:91). 
Atas dasar untuk pemberdayaan masyarakat itulah, maka digulirkan konsep komite sekolah. Dalam Hasbullah Berdasarkan keputusan Mendiknas nomor 044/U/2000 keberadaan komite sekolah  berperan sebagai berikut :
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2) Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4) Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan; (Hasbullah, 2007:92).
Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat dan oaring tua siswa dan sekaligus sebagai organisasi  mitra sekolah berfungsi sebagai  :
1) mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2) melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangaan /organisasi/dunia usaha/dunia industri), dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang siajukan oleh masyarakat;
4) memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.  Kebijakan dan program pendidikan;
b.  Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah [RAPBS];
c.  Kriteria kinerja satuan pendidikan;
d.  Kriteria tenaga pendidikan;
e.  Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan           
5) mendorong orang tua dan masyarakat  berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pedidikan;
6) mengalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pedidikan disatuan pendidikan;
7) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Hasbullah, 2007:93).
Unsur masyarakat yang potensial dapat diminta batuannya atau keterlibatannya tidak hanya dinas pendidikan dan komite sekolah dan orang tua, bahkan jika diidentifikasi lebih cermat ternyata lebih banyak baik dari unsur masyarakat perorangan, kalangan propesi, dunia usaha, intansi resmi/formal dan lembaga non formal pada umumnya mereka akan sangat antusias dalam membantu sekolah, tetapi perlu didekati karena mereka tidak tahu harus membantu apa dan bahkan diantara merasa tidak berkepentangan.
Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat ,maka khsus kekerasan yang tidak mampu diatasi sekolah dapat secara efektif dan kreatif dapat diselasaikan. Misalnya dalam mengidentifikasi dugaan faktor penyebab terjadinya khasus kekerasan.

0 komentar:

Post a Comment