Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun
dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1),dan 2) sebagai berikut.
1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
dan peserta didik.
Beberapa hal yang
perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut adalah:
1) kurikulum tingkat
satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi
dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta
didik.
2) sekolah dan
komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
3) kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
mesin-mesin perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan
sekolah yang evektif, produktif, dan berprestasi. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan
agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadao kebutuhan setempat.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan adalah suatu ide tetang pengembangan kurikulum yang
diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, disamping menunjukkan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas,
efesiensi, dan pemerataan pendidikan. kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan
kurikulum dan pengembangan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk
meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung
kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem kurikulum tingkat satuan
pendidikan sekolah memiliki “full
authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran
sesuai dengan visi, misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk
mengembangkan standar kompetensi dann kompetensi dasar ke dalam indikator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam kurikulum
tingkat satuan pendidikan, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala
sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga
yang ditetapkan berdasarkan muasyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi
pendidikan pada dewan perwakilan daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah,
kepala sekolah, tenaga kerpendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan
tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah
berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya
komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah,
dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional
untuk mencapai tujuan sekolah.
0 komentar:
Post a Comment