BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa usia lanjut merupakan periode penutup dalam rentang
hidup seseorang, yaitu suatu periode dimana seseorang telah beranjak jauh dari
periode terdahulu yang lebih menyenangkan atau beranjak dari waktu yang penuh
dengan manfaat.
Lanjut usia merupakan istilah tahap akhir dari proses
penuaan. Dalam mendefinisikan batasan penduduk lanjut usia menurut Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ada tiga aspek yang perlu
dipertimbangkan yaitu aspek biologi, aspek ekonomi dan aspek sosial (BKKBN 2008).
Secara biologis penduduk lanjut usia adalah penduduk
yang mengalami proses penuaan secara terus menerus, yang ditandai dengan
menurunnya daya tahan fisik yaitu semakin rentannya terhadap serangan penyakit
yang dapat menyebabkan kematian. Hal ini disebabkan terjadinya perubahan dalam
struktur dan fungsi sel, jaringan, serta sistem organ. (Kartono, 2007)
Demikian juga batasan lanjut usia yang tercantum dalam
Undang-Undang No.4 tahun 1965 tentang pemberian bantuan penghidupan orang
jompo, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang berusia 56
tahun ke atas. Dengan demikian dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa
lanjut usia adalah yang berumur 56 tahun ke atas. Namun demikian masih terdapat
perbedaan dalam menetapkan batasan usia seseorang untuk dapat dikelompokkan ke
dalam penduduk lanjut usia. (Depkes
RI, 2009)
0 komentar:
Post a Comment