Friday, 8 March 2013

Konsep Puskesmas



1. Pengertian
           Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) adalah Organisai fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatn yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat (Puji H, 2009).
            Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2004).
            Wilayah kerja puskesmas bisa satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan insfratuktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas.

2. Fungsi Puskesmas
    Puskesmas merupakan perangkat pemerintah kabupaten, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati, dengan saran tehnis dari kepala kantor departemen kesehatan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh kepala kantor wilayah kerja puskesmas (Depkes RI, 2001).
           Tujuan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh puskesmas adalah pendukung tercapainya pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat 2012.
Menurut Depkes RI (2001) bahwa secara teknis pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mempunyai beberapa fungsi dalam pembentukan, yaitu:
a.    Pusat penggerak pembangunan lintas berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sector termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.    Pusat pemberdayaan masyarakat
                    Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorang, keluarga dan masyarakat ini diselanggarakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.


c.    Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
     Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Upaya Kesehatan di Puskesmas
    Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari system kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
a.     Upaya Kesehatan wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan konitmen nasional, regional, global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus dilaksanakan oleh setiap puskesmas yang ada diwilayah Indonesia upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
1). Upaya promosi kesehatan
2). Upaya kesehatan lingkungan
3). Upaya perbaikan gizi masyarakat
4). Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
5). Upaya pengobatan (Kepmenkes, 2004).
b.    Upaya kesehatan pengembangan
Upaya pengembangan kesehatan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasrkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya pokok puskesmas yang telah ada yakni:
1)   Upaya kesehatan sekolah
2)   Upaya kesehatan olah raga
3)   Upaya perawatan kesehatan masyarakat
4)   Upaya kesehatan kerja
5)   Upaya kesehatan gigi dan mulut
6)   Upaya kesehatan mata
7)   Upaya kesehatan jiwa
8)   Upaya kesehatan usia lanjut
9)   Upaya pembinaan pengobatan tradisional (Depkes, 2004).

0 komentar:

Post a Comment