1.
Pengertian
Pusat kesehatan masyarakat
(Puskesmas) adalah Organisai fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatn
yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh
masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat
dipikul oleh pemerintah dan masyarakat (Puji H, 2009).
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat
disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat
di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang
dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah
kerjanya (Depkes RI, 2004).
Wilayah
kerja puskesmas bisa satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor
kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan insfratuktur
lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas.
2. Fungsi Puskesmas
Puskesmas merupakan perangkat pemerintah kabupaten, sehingga pembagian
wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati, dengan saran tehnis dari kepala
kantor departemen kesehatan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh kepala
kantor wilayah kerja puskesmas (Depkes RI, 2001).
Tujuan pembangunan kesehatan yang
dilakukan oleh puskesmas adalah pendukung tercapainya pembangunan kesehatan
nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia
sehat 2012.
Menurut Depkes
RI (2001) bahwa secara teknis pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mempunyai
beberapa fungsi dalam pembentukan, yaitu:
a. Pusat penggerak pembangunan lintas berwawasan
kesehatan
Puskesmas selalu berupaya
menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sector termasuk
oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta
mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu puskesmas aktif memantau dan
melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah
kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas
adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan mencegah penyakit tanpa
mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.
Pusat pemberdayaan masyarakat
Puskesmas
selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan
masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan
melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat berperan aktif dalam
memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut
menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
Pemberdayaan perorang, keluarga dan masyarakat ini diselanggarakan dengan
memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c.
Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan. Pelayanan kesehatan pertama yang menjadi tanggungjawab
puskesmas meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan
masyarakat.
3. Upaya Kesehatan di Puskesmas
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas yakni
terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat, puskesmas bertanggungjawab
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
yang keduanya jika ditinjau dari system kesehatan nasional merupakan pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua
yakni:
a. Upaya
Kesehatan wajib
Upaya
kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan konitmen
nasional, regional, global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus
dilaksanakan oleh setiap puskesmas yang ada diwilayah Indonesia upaya kesehatan
wajib tersebut adalah:
1).
Upaya promosi kesehatan
2). Upaya kesehatan
lingkungan
3). Upaya perbaikan
gizi masyarakat
4). Upaya pencegahan
dan pemberantasan penyakit menular
5).
Upaya pengobatan (Kepmenkes, 2004).
b.
Upaya kesehatan
pengembangan
Upaya
pengembangan kesehatan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasrkan
permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan
dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar
upaya pokok puskesmas yang telah ada yakni:
1) Upaya
kesehatan sekolah
2) Upaya
kesehatan olah raga
3) Upaya
perawatan kesehatan masyarakat
4) Upaya
kesehatan kerja
5) Upaya
kesehatan gigi dan mulut
6) Upaya
kesehatan mata
7) Upaya
kesehatan jiwa
8) Upaya
kesehatan usia lanjut
9) Upaya
pembinaan pengobatan tradisional (Depkes, 2004).
0 komentar:
Post a Comment