1.
Pengertian
Tenaga
kesehatan/petugas kesehatan adalah setiap orang yang memiliki pengabdian diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui
pendidikan kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan wewenang untuk
melakukan upaya kesehatan (Wahyuningsih, 2005).
2.
Peran utama sesuai fungsi profesi dari masing-masing petugas puskesmas
a.
Petugas Medis :
1) Dokter
Umum melakukan
pelayanan medis di poli umum, puskel, pustu,
posyandu
2) Dokter Gigi melaksanakan pelayanan
medis di poli gigi, puskel,pustu
3) Dokter
Spesialis
khusus untuk puskesmas rawat inap
bagus juga ada kunjungan dokter spesialis sebagai dokter konsultan, misalnya :
dokter ahli anak, kandungan dan penyakit dalam
b.
Petugas Para Medis :
1) Bidan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelaksana asuhan kebidanan
2) Perawat
Umum
pendamping tugas dokter umum, pelaksana asuhan
keperawatan umum
3) Perawat
Gigi
pendamping tugas dokter gigi, pelaksana asuhan
keperawatan gigi
4) Perawat
Gizi pelayanan
penimbangan dan pelacakan masalah gizi
masyarakat
5) Sanitarian pelayanan kesehatan lingkungan pemukiman dan institusi lainnya
6) Sarjana
Farmasi
pelayanan kesehatan obat dan perlengkapan kesehatan
7) Sarjana
Kesehatan Masyrakat
pelayanan administrasi, penyuluhan, pencegahan dan pelacakan masalah kesehatan
masyarakat.
c.
Petugas non medis :
1) Administrasi
pelayanan administrasi pencatatan
dan pelaporan kegiatan
puskesmas
2) Petugas
Dapur
menyiapkan menu masakan dan makanan pasien puskesmas perawatan
3) Petugas
Kebersihan
melakukan kegiatan kebersihan ruangan dan lingkungan puskesmas
4) Petugas
Keamanan
menjaga keamanan pelayanan khususnya ruangan rawat inap
5) Sopir mengantar, membantu seluruh kegiatan
pelayanan puskel di luar gedung
puskesmas (http://www. pukes .com).
0 komentar:
Post a Comment