Rumah yang sehat harus memiliki fasilitas sebagai
berikut:
2.1.1.1.Sarana Air
Bersih
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 907 tahun 2002, air minum adalah air yang melalui proses
pengolahan, atau tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan
dan dapat langsung diminum. Air bersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
diminum apabila telah dimasak.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan bahwa air baku untuk air
minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat
berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang
memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Air minum adalah air
minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan
yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat,
bersih, dan produktif. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut,
SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana
dan sarana air minum. Pengembangan Sistem penyediaan air minum adalah kegiatan
yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik
(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan
hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada
masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Pengaturan pengembangan Sistem penyediaan air minum
diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan Sarana
Sanitasi yang berkaitan dengan air minum Pengembangan Sistem penyediaan air
minum diselenggarakan berdasarkan atas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta
transparansi dan akuntabilitas.
Syarat
- Syarat Air Minum.
Menurut Permenkes No. 416 tahun 1990 air minum dikatakan
memenuhi syarat kesehatan apabila telah memenuhi syarat utama, yaitu :
a. Syarat Kuantitas.
Artinya bahwa air tersebut telah mencukupi dengan
kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini banyak air ditentukan / sejalan dengan
tingkat kehidupan dari masyarakat tersebut. Untuk negara yang sudah maju maka
secara kuantitas kebutuhan akan air lebih banyak bila dibandingkan dengan
negara yang sedang berkembang seperti negara Indonesia yang tingkat kebutuhan air baru
mencapai 100 liter perorang setiap hari.
b.
Syarat Kualitatif.
Artinya selain jumlah yang cukup maka
dari segi kualitas juga perlu dipertimbangkan yang meliputi :
1. Syarat fisik.
Persyaratan fisik untuk
air minum yang sehat adalah bening (tidak berwarna), tidak berasa, tidak berbau
dan suhu air hendaknya di bawah suhu 25 °C.
2. Syarat Kimia.
Air minum tidak boleh
mengandung racun, zat-zat mineral atau zat-zat kimia terutama dalam jumlah yang
melampaui batas yang telah ditentukan
3. Syarat Microorganisme.
Air minum tidak boleh
mengandung bakteri-bakteri patogen sama sekali dan tidak boleh mengandung
bakteri-bakteri golongan coli melebihi batas-batas yang telah ditentukan.
Bakteri golongan coli ini berasal dari usus besar (Feaces) dan tanah. Air mengandung bakteri golongan coli dianggap
telah terkontaminasi dengan kotoran manusia.
4. Syarat Radioaktif.
Adapun bentuk radioaktif yakni
menimbulkan kerusakan pada sel terpapar. Kerusakan dapat berupa kematian dan
perubahan komposisi genetik. Untuk menghindari hal tersebut maka di dalam air
minum sinar radioaktif tidak boleh melebihi kadar yang ditentukan.
2.1.1.2.Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Air limbah merupakan salah satu hasil dari aktivitas hidup
manusia. Hal tersebut keberadaannya sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial -
ekonomi masyarakat itu sendiri dan aktivitas manusia. Sumber air limbah dari
aktivitas manusia berkaitan dengan penggunaan air seperti mandi, mencuci,
tempat cuci, WC, industri dan lain-lain. Kualitas air limbah yang dihasilkan
tersebut sangat beragam, tergantung dari sumber dan sistem pengolahan yang
digunakan. Sehingga kualitas air limbah akan semakin baik jika di tangani atau
diolah dengan sistem pengolahan yang tepat. (Depkes RI, 2005)
Maksud Pengaturan
Pembuangan Air Limbah.
1.
Untuk mencegah pengetoran sumber air.
2.
Menjaga makanan misalnya sayuran yang dicuci dengan air
permukaan.
3.
Perlindungan terhadap ikan yang, hidup di kali.
4.
Menghindari tanah permukaan.
5.
Perlindungan air untuk ternak.
6.
Menghilangkan tempat perkembangbiakan bibit penyakit dan
pemandangan yang tidak sedap.
Cara Pembuangan
Air Limbah.
Pembuangan air limbah yang baik dapat dilakukan dengan
cara syarat kesehatan misalnya :
-
Bisa melalui riol adalah suatu jaringan dari saluran air
kotor yang tertutup di bawah tanah yang menampung dan mengalirkan air kotor
dari perumahan ke tempat pembuangan resmi.
-
Dengan membuat pembuangan air limbah sendiri, ini merupakan
cara yang paling baik dengan membuat septic tank yang dilengkapi dengan bak
peresap, pembuatan sumur peresapan hendaknya diletakkan jauh dari sumber air
minum dan dijamin tidak terkontaminasi dengan perembesan, sebaiknya jarak bak
dengan sumber air minum 11 m, untuk air kotoran yang berasal dari dapur pada
saluran yang dialirkan keseptic tank harus dibuat ruang penangkap lemak.
Berbagai cara pengolahan air
limbah dapat diterapkan tergantung dari pada kualitas, yang penting tujuan
utama pengelolaan air limbah adalah untuk mengurangi Biochemical Oxygen Demand (BOD), mengurangi zat partikel tercampur
serta membunuh organisme phatogen.
2.1.1.3. Pembuangan
Sampah
Dalam pembuangan sampah perlu diperhatikan beberapa
metode pembuangan. Secara umum metode pembuangan sampah terdiri dari empat
tindakan pokok yaitu :
-
Penimbunan fase awal di mana sampah dihasilkan ditampung
/ disimpan setiap hari.
-
Pengumpulan yaitu tempat yang digunakan untuk menampung
sampah dan mengumpulkan semua jenis sampah yang diperoleh dari bak sampah yang
disebarkan di wilayah perumahan.
-
Pengangkutan yaitu sampah diangkut dari tempat sampah
pengumpulan sementara ke pembuangan akhir.
Pembuangan sampah akhir yaitu sampah dibuang ke tempat
pembuangan resmi yang ditujukan oleh pemerintah untuk diolah di tempat
tersebut.
Sesuatu yang tidak di gunakan,
tidak terpakai, tidak di senangi atau sesuatu yang di buang yang berasal dari
kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Menurut APHA (American Publik Heaelth Asociation) sampah
adalah sebagai suatu yang tidak berguna, tidak terpakai, tidak disenangi dari
sesuat:u yang dibuang dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.
Syarat tempat penyimpanan sampah.
Beberapa syarat
yang harus diperhatikan terhadap tempat penyimpanan sampah :
- Tidak mudah
berkarat.
- Kedap air.
- Tertutup.
- Mempunyai dasar
yang kuat.
- Mudah
dibersihkan.
- Ringan utama bagi
tempat yang mudah diangkat.
- Memudahkan dalam
pekerjaan pengisian dan pengosongan.
0 komentar:
Post a Comment