A.
Konsep Kekerasan Dalam Rumah Tangga
1. Pengertian
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004
Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalamlingkup keluarga (Depkes RI, 2005).
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah
jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindunggi
korban kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk
memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat,
lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik
sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Penentuan batas usia anak tersebut
mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi
oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang menyatakan bahwa
“Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak
memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila anak
meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk mencegah
adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha
penghilangan janin yang dikandung seseorang (UNICEF, 2003).
UUPA tidak mengsyaratkan “dan belum
pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat
memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah
kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan
pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas usia
anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sedangkan
dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan anak
difinisi anak dibatasi dengan syarat “belum pernah kawin” (UNICEF, 2003)
2. Lingkup Rumah Tangga
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) lingkup rumah tangga meliputi:
a.
Suami,
Istri dan Anak
b.
Orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a
karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang
menetap dalam rumah tangga, dan atau
c.
Orang
yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
d.
Orang
yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota
keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
3. Jenis kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi dan dapat
berupa penyerangan fisik, seperti pemukulan, menampar, menendang, menempeleng,
menyepak, menggigit atau mencoba menggantung, membakar atau menyiramkan asam
kewajah, memukul dan memperkosa dengan wagian tubuh atau benda tajam,
mengunakan senjata mematikan untuk menusuk atau menembak istri/pasanganya.
Kekerasan dapat pula berbentuk penyalahgunaan spikis lainnya seperti
meremehkan, melecehkan, menekan dan menghina, termasuk mengendalikan perilaku
melalui isolasi perempuan terhadap keluarga dan teman-temannya, mengawasi dan
membatasi ruang lingkup kehidupannya (Depkes RI, 2007).
Jenis
kekerasan dalam rumah tangga digolongkan dari berbagai sudut pandang, beberapa
pengelompokannya antara lain sebagai berikut:
a. Kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga
- Kekerasan fisik.
- Perkosaan oleh pasangan
- Kekerasan psikologi maupun mental
b. Perkosaan dan kekerasan seksual.
-
Perdangan
perempuan
-
Prostitusi
paksa
-
Kekersan
terhadap pekerja rumah tangga
c. Penyalah gunaan anak perempuan.
- Penyalahgunaan secara seksual
- Eksploitasi komersial
- kekerasan akabat kecendrungan memilih anak laki-laki
- Pengabaian anak perempuan ketika sakit
- Pemberian makanan yang lebih rendah kwalitasnya bagi
anak perempuan.
- Beban kerja yang sangat berat sejak usia sangat muda
- keterbatasan akses terhadap pendidikan.
4. Pelaku tindak kekerasan terhadap
anak.
Dalam hubungan antar tindakan kekerasan
dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk mengupat, ancaman atau kekerasan fisik,
misalnya dengan teman merampas hak milik dengan memaksa anak untuk memberikan
uang, itu merupakan contoh kekerasan dari teman. Kekerasan pada anak umumnya
dilakukan oleh:
a. Pihak
keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan anggota keluarga lainnya)
b. Teman
sebaya
c. Teman
yang lebih tua
d. Orang
yang tak dikenal oleh anak
4.
Akibat kekerasan terhadap anak
Pengaruh
kekerasan terhadap anak disamping luka yang nyata tetapi masalah perilaku yang
timbul sebagai akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda.
Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi
setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah:
a. Perubahan
pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi
sangat agresif.
b. Ada
juga anak yang menarik diri (misalnya
menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi).
Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan
terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c. Bagi
anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat
rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
d. Ansietas
atau kecemasan yang berlebihan.
0 komentar:
Post a Comment