Thursday, 17 January 2013

Faktor-Faktor yang berhubungan dengan Kekerasan Oleh Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga



BAB  I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Masalah kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah global yang terkait dengan kesehatan dan hak asazi manusia.  Kekerasan terhadap perempuan sangat berkaitan dengan ketimpangan gender dan memberikan dampak yang sangat merugikan terhadap kesehatan perempuan. Tindakan kekerasan ini sering digunakan sebagai cara untuk mempertahankan dan memaksakan subordinasi perempuan terhadap laki-laki (Depkes RI, 2005)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup keluarga (Depkes RI, 2005).
Menurut United Nation Fondation Asociatoin UNFPA (2007) penduduk di Indonesia, suatu saat dalam kehidupannya perempuan, pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. Kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan merupakan penyebab terjadinya kematian urutan ke sepuluh pada wanita usia subur pada tahun 1998. Diperkirakan 2-3 juta wanita diperdagangkan diberbagai penjuru dunia pertahunnya.
Menurut 50 survey kependudukan di seluruh dunia, 10-50% perempuan melaporkan pernah terjadi kekerasan atau disakiti secara fisik oleh pasangannya. Kekerasan fisik hampir selalu diikuti oleh penyalahgunaan secara psikologis, dan sekitar sepertiga sampai lebih dari setengah diikuti oleh penyalah gunaan seksual. Sebagai contoh diantara 613 orang terdapat perlakuan kekerasan di Jepang, 57% mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Hanya 8% yang mengalami penyalahgunaan fisik saja. (Depkes RI, 2007)
Di Indonesia masih sulit diperoleh data tentang kekerasan terhadap perempuan . Namun demikian, bukan berarti kekerasan terhadap perempuan tidak pernah terjadi di Indonesia. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejadiannya cenderung sering. Namun jarang mengemuka. Beberapa kasus yang sangat berat sesekali diliput media massa, yang tidak jarang berakibat fatal. Data yang berasal dari catatan kantor Polisi pada tahun 2002-2004 menunjukan adanya 8.525 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3000 kasus perkosaan yang dilaporkan. Kejadian kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua kalangan sosioekonomi (UNFPA, 2007)
Kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi dan dapat berupa penyerangan fisik, seperti pemukulan, menampar, menendang, menempeleng, menyepak, menggigit atau mencoba menggantung, membakar atau menyiramkan cairan asam kewajah, memukul dan memperkosa dengan bagian tubuh atau benda tajam, mengunakan senjata mematikan untuk menusuk atau menembak istri/pasanganya. Kekerasan dapat pula berbentuk penyalahgunaan spikis lainnya seperti meremehkan, melecehkan, menekan dan menghina, termasuk mengendalikan perilaku melalui isolasi perempuan terhadap keluarga dan teman-temannya, mengawasi dan membatasi ruang lingkup kehidupannya (Depkes RI, 2007).
Menurut  data yang dikumpulkan oleh Kalyanamitra (2007) dari surat kabar menunjukan bahwa pada tahun 2006 terekam 37 kekerasan dalam rumah tangga, yang 68% diantaranya berakibat fatal. Jumlah korban berusia 12-18 tahun dan 22% pada korban berusia 18-50 tahun. Pelakuknya biasanya (74%) dikenal oleh korban.

0 komentar:

Post a Comment