BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah
global yang terkait dengan kesehatan dan hak asazi manusia. Kekerasan terhadap perempuan sangat berkaitan
dengan ketimpangan gender dan memberikan dampak yang sangat merugikan terhadap
kesehatan perempuan. Tindakan kekerasan ini sering digunakan sebagai cara untuk
mempertahankan dan memaksakan subordinasi perempuan terhadap laki-laki (Depkes
RI, 2005)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004
Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
dalamlingkup keluarga (Depkes RI, 2005).
Menurut United Nation
Fondation Asociatoin UNFPA (2007) penduduk
di Indonesia, suatu saat dalam kehidupannya perempuan, pernah mengalami
kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. Kekerasan yang
dilakukan terhadap perempuan merupakan penyebab terjadinya kematian urutan ke sepuluh
pada wanita usia subur pada tahun 1998. Diperkirakan 2-3 juta wanita
diperdagangkan diberbagai penjuru dunia pertahunnya.
Menurut 50 survey kependudukan di seluruh dunia, 10-50%
perempuan melaporkan pernah terjadi kekerasan atau disakiti secara fisik oleh
pasangannya. Kekerasan fisik hampir selalu diikuti oleh penyalahgunaan secara
psikologis, dan sekitar sepertiga sampai lebih dari setengah diikuti oleh
penyalah gunaan seksual. Sebagai contoh diantara 613 orang terdapat perlakuan
kekerasan di Jepang, 57% mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Hanya
8% yang mengalami penyalahgunaan fisik saja. (Depkes RI, 2007)
Di Indonesia masih sulit diperoleh data tentang kekerasan
terhadap perempuan . Namun demikian, bukan berarti kekerasan terhadap perempuan
tidak pernah terjadi di Indonesia. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa
kejadiannya cenderung sering. Namun jarang mengemuka. Beberapa kasus yang
sangat berat sesekali diliput media massa, yang tidak jarang berakibat fatal.
Data yang berasal dari catatan kantor Polisi pada tahun 2002-2004 menunjukan
adanya 8.525 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3000 kasus perkosaan yang
dilaporkan. Kejadian kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua kalangan
sosioekonomi (UNFPA, 2007)
Kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi dan dapat
berupa penyerangan fisik, seperti pemukulan, menampar, menendang, menempeleng,
menyepak, menggigit atau mencoba menggantung, membakar atau menyiramkan cairan asam
kewajah, memukul dan memperkosa dengan bagian tubuh atau benda tajam,
mengunakan senjata mematikan untuk menusuk atau menembak istri/pasanganya.
Kekerasan dapat pula berbentuk penyalahgunaan spikis lainnya seperti
meremehkan, melecehkan, menekan dan menghina, termasuk mengendalikan perilaku
melalui isolasi perempuan terhadap keluarga dan teman-temannya, mengawasi dan
membatasi ruang lingkup kehidupannya (Depkes RI, 2007).
Menurut data yang
dikumpulkan oleh Kalyanamitra (2007) dari surat kabar menunjukan bahwa pada
tahun 2006 terekam 37 kekerasan dalam rumah tangga, yang 68% diantaranya
berakibat fatal. Jumlah korban berusia 12-18 tahun dan 22% pada korban berusia
18-50 tahun. Pelakuknya biasanya (74%) dikenal oleh korban.
0 komentar:
Post a Comment