Tuesday, 13 August 2013
Konsep Diabetes Melitus
16:25
No comments
Diabetes Melitus adalah
keadaan hyperglikemia kronik disertai berbagai kelainan metabolic akibat
ganguan hormonal, yang menimbulkan berbagai komplikasi kronik pada mata,
ginjal, saraf dan pembuluh darah, disertai lesi pada menbran basalis dalam
emeriksaan dengan mikroskop electron.
Diabetes Melitus adalah
suatu kondisi metabolic dimana tubuh tidak dapat mempertahankan kadar gula
dalam darah secara fisiologis. Peningkatan kadar gula darah yang kronis akan
memicu angiopati dan menyebabkan kecacatan, jika tidak ditangani dengan cepat.
Penyulit utama adalah terjadinya malfungsi micro dan macrovaskuler
Diabetes Melitus
adalah Penyakit darah manis dapat merupakan kelainan hereditas dengan ciri insufisiensi
atau absennya insulin dalam
sirkulasi darah, konsentrasi gula darah
tinggi, berkurangnya glikogenesis
1. Etiologi
Insulin Dependen
Diabetes Millitus (IDDM) atau diabetes militus tergantung insulin (DMTI)
disebabkan oleh destruksi sel β pulau Langerhans akibat proses autoimun.
Sedangkan Non Insulin Dependen Diabetes Militus (NIDDM) atau diabetes mellitus
tidak tergantung insulin (DMTTI) disebabkan oleh kegagalan relative sel β dan
resistensi insulin. Resistensi insulin adalah turunnya kemampuan insulin untuk
merangsang pengambilan glukosa oleh jaringan perifer dan untuk menghambat
produksi glukosa oleh hati. Sel β tidak mampu mengimbangi resistensi insulin
ini sepenuhnya. artinya terjadi defisiensi relative insulin. Ketidak mampuan
ini terlihat dari berkurangnya sekresi insulin pada rangsangan glukosa, maupun
pada rangsangan glukosa bersama bahan perangsang sekresi insulinlain. Berarti
sel β pancreas mengalami desensitisasi terhadap glukosa .
2. Klasifikasi Diabetes Melitus
a.
Tidak tergantung insulin (TTI) Non Insulin Dependent Diebetes Mellitus
(NIDDM) yaitu kasus yang tidak memerlukan insulin
untuk pengendalian kadar gula darah.
b.
Tergantung insulin (TI) Insulin dependent diabetes Melitus yaitu kasus yang memerlukan insulin dalam pengendalian kadar gula
darah.
Klasifikasi Diabetes Melitus menurut White adalah
sebagai berikut :
Kelas A. Diabetes kimiawi disebut juga diabetes laten, subklinis atau diabetes
kehamilan, tes toleransi glukosa
tidak normal, penderita tidak memerlukan insulin,
cukup diobati dengan diet saja. Prognosis
bagi ibu dan anak baik.
Kelas B. Diabetes Dewasa, diketahui secara klinis
setelah umur 19 tahun dan berlangsung kurang daripada 10 tahun dan tidak
disertai kelainan pembuluh darah.
Kelas C. Diabetes
yang diderita antara umur 10 – 19 tahun, atau timbul pada umur antara 10 – 19
tahun dan tanpa kelainan pembuluh darah.
Kelas D. Diabetes telah diderita lama, 20 tahun
atau lebih, atau telah diderita sebelum umur 10 tahun, atau disertai kelainan
pembuluh darah, termasuk arteriosklerosis
pada retina dan tungkai, dan retinitis.
Kelas E. Diabetes yang diserta perkapuran pada
pembuluh – pembuluh darah panggul, termasuk arteria
uteria.
Kelas F Diabetes dengan
nefropatia, termasuk glomerulonefritis dan pielonefritis. Diabetes anak remaja (juvenilis),
diabetes yang diderita sejak
anak-anak atau remaja. Karena sedikit atau tidak ada insulin endogen, cenderung menimbulkan keto-asidosis.
2. Diagnosa
Diabetes Melitus
Keluhan dan gejala yang
khas ditambah dengan hasil pemeriksaan glukosa darah sewaktu > 200 mg/dl atau glukosa darah puasa ≥ 126
mg/dl sudah cukup untuk menengakan diagnose Diabetes Millitus. Bila hasil
pemeriksaan glukosa darah meragukan, pemeriksaan TTGO diperlukan untuk
memastikan diagnosis Diabetes mellitus. Untuk diagnosis DM dan gangguan
toleransi glukosa lainnya diperlukan glukosa darah 2 jam setelah beban glukosa.
Sekurang-kurangnya diperlukan kadar glukosa darah 2 kali abnormal untuk
konformasi diagnose DM pada hari yang lain atau TTGO yang abnormal. Konfirmasi
tidak diperlukan pada keadaan khas hiperglikemi dengan dekompensasi metabolic
akut, seperti ketoasidosis, berat badan yang menurun cepat.
Perkawinan Usia Dini
07:43
No comments
1.
Pengertian perkawinan.
Adalah suatu perkawinan sepasang mempelai yang dipertemukan secara
formal di hadapan penghulu/kepala agama, para saksi dan sejumlah hadirin yang
disahkan secara resmi sebagai suami isteri dengan upacara ritual-ritual
tertentu. Dimana bentuk proklamasi laki-laki dan wanita bersifat dwi tunggal
yakni saling memiliki satu sama lain.
Menikah dapat diartikan secara sederhana sebagai persatuan dua
pribadi yang berbeda. Konsekuensinya, akan banyak terdapat perbedaan yang
muncul. Mengapa saat pacaran hal itu tidak menjadi soal? Proses pacaran pada
intinya adalah mekanisme untuk mempelajari dan menganalisis kepribadian
pasangan serta belajar saling menyesuaikan diri dengan perbedaan tersebut.
Dalam pacaran, akan dilihat, apakah perbedaan tersebut masih dapat ditolerir
atau tidak. Namun masalahnya, selama masa pacaran orang sering mengabaikan
realita sehingga kurang peka terhadap permasalahan atau perbedaan yang ada –
bahkan seringkali mereka memasang harapan bahwa semua itu “akan berubah”
setelah menikah. Yang sering terjadi, banyak pasangan yang kecewa karena
harapan mereka tidak terwujud dan tidak ada perubahan yang terjadi, bahkan
setelah bertahun-tahun menikah
Satu hal yang sering kurang disadari oleh orang yang menikah adalah
bahwa bersatunya dua pribadi bukanlah persoalan yang sederhana. Setiap orang
mempunyai sejarahnya sendiri-sendiri dan punya latar belakang yang seringkali
sangat jauh berbeda, entah itu latar belakang keluarga, lingkungan tempat
tinggal atau pun pengalaman pribadinya selama ini.
Pernikahan adalah salah satu tanda kekuasaan Allah Ta`ala dan
karunia-Nya, sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah di dalam Al-Qur`an surah
Ar-Rum ayat 21, yang artinya:"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
2. Perkawinan Dini
Pernikahan dini dikaitkan dengan waktu, yaitu sangat awal. Bagi orang-orang yang hidup abad 20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-16 tahun atau pria berusia 17-18 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar. Tapi hal itu memang benar adanya, remaja yang melakukan pernikahan sebelum usia biologis maupun psikologis yang tepat rentan menghadapi dampak buruknya.
Banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.
Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak. Sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan lebih tinggi. Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekira 20-sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria itu 25 tahun. Karena secara biologis dan psikis sudah matang, sehingga fisiknya untuk memiliki keturunan sudah cukup matang. Artinya risiko melahirkan anak cacat atau meninggal itu tidak besar. Sebenarnya kalau kematangan psikologis itu tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Orang Tua Menikahkan Anaknya Pada Usia Dini
07:39
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1/1974)
Kehidupan perkawinan adalah kehidupan dari pasangan pria dan wanita
yang disahkan secara hukum dan agama dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia. Untuk menjadi pasangan yang bahagia, suami-istri harus saling mengenal
dan menerima pasangannya, saling mencintai, saling memiliki komitmen terhadap
pasangannya, tetap bersama dalam senang dan susah, saling membantu dan
mendukung, memiliki komunikasi yang lancar dan terbuka, serta menerima keluarga
pasangannya sebagaikeluargannya sendiri.
Masa dewasa muda adalah masa bagi kehidupan seseorang yang berusia
antara 20 – 40 tahun. Pada masa ini, keadaan fisik berada pada kondisi puncak
dan kemudian menurun secara perlahan. Dalam sisi perkembangan psikososial,
terjadi proses pemantapan kepribadian dan gaya hidup serta merupakan saat
membuat keputusan tentang hubungan yang intim. Pada saat ini, kebanyakan orang
menikah dan menjadi orang tua.
Di Indonesia satu dari lima penduduk berada dalam rentan usia
remaja, menurut data profil Kesehatan Indonesia tahun 2012, 21 % populasi penduduk
Indonesia berusia remaja 10 – 19 tahun, dan separuh dari jumlah itu adalah
remaja putri dan banyak dari mereka yang harus mengalami resiko kehamilan
diusia muda, baik yang diinginkan maupun tidak..
Diperkirakan 70.000 orang remaja putri umur antara 15 sampai 19
tahun meninggal setiap tahun karena selama kehamilan dan persalinan. Lebih dari
1.000.000 orang bayi yang dilahirkan oleh remaja putri meninggal sebelum ulang
tahu pertamanya ( sebelum berusia 1 tahun). sedangkan remaja umur 15 – 19 tahun
setiap tahunnya melahirkan sebanyak 15 juta orang,
Data survey kesehatan ibu dan anak tahun 2010 menunjukan usia
rata-rata ibu yang hamil untuk pertama kali adalah 18 tahun. 46 % perempuan di
Indonesia hamil dibawah usia 20 tahun, dimana daerah pedesaan memiliki angka
lebih tinggi (51 %) dibandingkan perkotaan (37 %). Perkawinan usia dini
memberikan kontribusi terhadap angka ini terutama didaerah pedesaan..
Pernikahan dini merupakan fenomena social yang sering
terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila
diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau terekspos dan
sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang
digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur
adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini biasa jadi
bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim
tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan anak di bawah umur yang
dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah r.a. Selain itu, peraturan perundang –
undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan
pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak
tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak
di bawah umur
Banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang. Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak. Sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan lebih tinggi
Monday, 12 August 2013
Bagian-Bagian Yang Terpenting dari Informed Concent
17:22
No comments
a.
Informasi
(Informed)
Salah satu tujuan dari informed concent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang
cukup untuk dapat mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dijalani
kecuali jika penyampaian informasi akan mempengaruhi psikis pasien atau pasien
sendiri yang meminta dokter untuk tidak menyampaikan informasi kepadanya.
Dengan demikian dalam menyampaikan informasi seorang dokter diharapkan tidak
mengurangi materi informasi sesuai dengan kebutuhan pasien serta tidak memaksa
pasien untuk segera memberikan keputusan setelah pasien mendapatkan informasi.
Dalam penyampaian informasi ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, yang dikenal dengan istilah 4 W, yaitu:.
1).
What : apa? ( yang perlu disampaikan )
2).
When : kapan? ( disampaikan )
3).
Who : siapa? ( yang harus menyampaikan )
4).
Which : yang mana? ( yang perlu disampaikan )
a)
Apa yang perlu disampaikan.
Penjelasan
yang harus disampaikan kepada pasien ruang lingkupnya cukup luas, penjelasan
tersebut kemungkinan berbeda bagi setiap individu, tergantung dari kondisi dan
tindakan medis yang akan dijalani dalam rangka tanggung jawab moril terhadap
pasien (Puoernomo B) petugas kesehatan perlu memilih yang terbaik dalam menyampaikan
informasi, tanpa ada keterangan yang disimpan atau terlupakan, tanpa
mengabaikan keadaan psikis, mental, sikap dari akibat ketakutan, serta
kegoncangan jiwa pasien. Pada dasarnya penjelasan dokter tersebut meliputi
diagnose penyakit, pemeriksaan, terapi, resiko, alternative, serta prognosis.
(1) Diagnosa penyakit
Seorang
dokter harus menjelaskan keadaan yang abnormal dari tubuh pasien yang ditemui
sehingga diharapkan pasien mengetahui tentang kondisi abnormal tersebut baik
diminta maupun tidak
(2)
Pemeriksaan
Pasien
berhak untuk menolak atau melanjutkan pemeriksaan serta mengetahui hasil
pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara
pasien dan dokternya misalnya pemeriksaan terhadap tumor, dokter harus
menjelaskan tujuan pemeriksaan pap smear
dan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan keganasan pada
tumor tersebut maka dokter harus menjelaskan kepada pasien dan untuk keputusan
selanjutnya diserahkan kepada pasien tersebut.
(3)
Pengobatan
Suatu
pemulihan kesehatan yang diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan
dan mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan kecacatan yang
dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki serta memiliki
kewenangan untuk melakukan pengobatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(4)
Resiko
Setiap
tindakan medis memiliki resiko. Resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan
pengobatan dan tindakan medis harus disampaikan disertai dengan upaya
antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk menghindari terjadinya hal tersebut
seperti alergi, idiosinkrotik ( kepekaan
abnormal terhadap obat protein atau zat-zat lain berdasarkan kelainan genetika)
bahkan mungkin kematian yang selama ini jarang diungkapkan oleh dokter.
(5)
Alternatif tindakan medis
Dokter
harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi,
dimana setiap proses harus dijelaskan apa prosedur, manfaat, kerugian dan efek
yang mungkin dapat timbul dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh
pengobatan terhadap penyakit hipertiroidisme,
pengobatan untuk penyakit ini terdapat 3 pilihan, dengan obat, iodium radioaktif, subtotal tireidektomi, dokter harus menjelaskan
masing-masing pengobatan tersebut, dengan menyebutkan kerugian dan komplikasi
yang mungkin dapat terjadi.
(6)
Prognosis
Pasien
berhak mengetahui tingkat keberhasilan dari suatu tindakan medis, meskipun kondisi
ini tidak bisa dipastikan namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh
seorang dokter, prediksi tindakan medis yang akan dijalani oleh seorang pasien
harus dijelaskan, komplikasi yang akan terjadi, ketidaknyamanan, biaya dan
resiko dari setiap pilihan, termasuk tidak mendapatkan pengobatan atau
tindakan. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang
bakalan terjadi sehubungan dengan tindakan tersebut, semua ini berdasarkan
kejadian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang medis.
b)
Kapan disampaikan
Usahakan
penyampaian informasi kepada pasien tidak terlalu lama jaraknya antara awal
pemeriksaan sampai keputusan tindakan medik karena kondisi seperti ini akan
menimbulkan suatu pertanyan dan persoalan bagi pasien jika penyampaian
informasi dengan tindakan medik memakan waktu yang cukup lama dan kondisi ini
juga akan berpengaruh terhadap penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan.
c)
Siapa yang harus menyampaikan
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 Pasal 6, dijelaskan untuk
tindakan bedah dan tindakan invatif lain harus disampaikan oleh dokter yang
akan melakukan tindakan dan tenaga paramedik (bidan, perawat) yang terlibat dalam tindakan
tersebut dan
jika dalam keadaan tertentu dokter tersebut tidak ada maka informasi harus
diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk yang bertanggungjawab.
d)
Yang mana yang akan diinformasikan
Mengenai informasi mana yang akan dijelaskan,
seorang medis harus menginformasikan seluruhnya tentang keadaan dan kondisi
pasien dan tidak ada hal-hal yang dirahasiakan kecuali dokter menilai dan
pasien menolak untuk disampaikan informasi tentang penyakitnya, yang akan dapat
mempengaruhi kondisi kesehatan pasien tersebut, maka informasi dapat
disampaikan kepada keluarga pasien. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan
No 585 Tahun 1989, meskipun penyampaian informasi merupakan hal yang terpenting
dalam informed concent yang harus
disampaikan kepada pasien, namun dalam kondisi tertentu penyampaian informasi
tidak berlaku, seperti keadaan emergensi.
Dalam kondisi seperti ini informasi mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan tindakan medis tidak perlu disampaikan, mengingat
kondisi pasien yang tidak sadar dan tidak bisa memberikan persetujuan dan hal
yang terpenting adalah penyelamatan nyawa pasien karena di khawatirkan jika
terlambat dilakukan tindakan pasien akan celaka, ketentuan ini tercantum dalam
Permenkes No 585 Tahun 1989 Pasal 11 yang berbunyi dalam hal pasien yang tidak
sadar atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara
medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan
medik segera untuk kepentingannya tidak perlu minta
persetujuan dari siapapun.
b.
Persetujuan
(Consent)
Untuk tiap tindakan medis telah ditetapkan bahwa
dalam keadaan tidak darurat, seorang dokter harus meminta persetujuan pasien
terhadap terapi sebelum terapi diberikan. Terdapat dua teori tentang
persetujuan pasien yaitu teori tradisional berdasarkan hukum penganiayaan dan
teori baru yang berdasarkan hukum kelalaian. Dalam beberapa wilayah hukum,
kurangnya persetujuan medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak walaupun
tidak terjadi suatu kelalaian. Hukum melindungi hak seseorang untuk mengambil
keputusan menerima atau menolak terapi, terlepas dari bijaksana atau tidaknya
keputusan tersebut. Prinsip dasar dalam hukum kita adalah setiap orang memiliki
hak untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut tubuh mereka. Hubungan dokter
pasien dikenal sebagai fiduciary
relationship yang berarti hubungan yang berlandaskan kepercayaan
Persetujuan tindakan medis adalah aspek yang melekat pada hubungan dokter pasien yang harus
dimengerti dokter tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai
bagian dari etika kedokteran. Pemberian persetujuan secara tertulis atau tidak
tergantung dari keadaan saat itu. Dasar dari teori tradisional adalah hukum
penganiayaan dan dinyatakan pada persidangan tahun 1905 oleh hakim Cardozo, “ Setiap manusia dewasa dan
sehat mental memiliki hak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap
tubuhnya dan ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuannya dianggap
telah melakukan penganiayaan”..
Dalam hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai
tindakan disengaja untuk menyentuh atau menggunakan kekerasan terhadap orang
lain tanpa persetujuannya. Setiap tindakan sekecil apapun tanpa
persetujuan orang yang bersangkutan dapat dianggap penganiayaan. Tindakan medis
tanpa persetujuan walaupun tindakan itu baik untuk pasien, dapat dianggap
penganiayaan. Persetujuan baik langsung dan tidak langsung meniadakan
penganiayaan. Dengan adanya persetujuan, maka tidak ada penganiayaan. Tetapi
persetujuan dianggap tidak sah secara hukum bila diberikan atas dasar paksaan
atau penipuan. Persetujuan juga dianggap tidak sah bila tindakan yang disetujui
adalah tindakan melawan hukum atau persetujuan diberikan oleh orang yang tidak
punya kewenangan untuk memberikannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)










