This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, 13 August 2013

Konsep Diabetes Melitus



Diabetes Melitus adalah keadaan hyperglikemia kronik disertai berbagai kelainan metabolic akibat ganguan hormonal, yang menimbulkan berbagai komplikasi kronik pada mata, ginjal, saraf dan pembuluh darah, disertai lesi pada menbran basalis dalam emeriksaan dengan mikroskop electron.
Diabetes Melitus adalah suatu kondisi metabolic dimana tubuh tidak dapat mempertahankan kadar gula dalam darah secara fisiologis. Peningkatan kadar gula darah yang kronis akan memicu angiopati dan menyebabkan kecacatan, jika tidak ditangani dengan cepat. Penyulit utama adalah terjadinya malfungsi micro dan macrovaskuler
Diabetes Melitus adalah Penyakit darah manis dapat merupakan kelainan hereditas dengan ciri insufisiensi atau absennya insulin dalam sirkulasi  darah, konsentrasi gula darah tinggi, berkurangnya glikogenesis
1.   Etiologi
Insulin Dependen Diabetes Millitus (IDDM) atau diabetes militus tergantung insulin (DMTI) disebabkan oleh destruksi sel β pulau Langerhans akibat proses autoimun. Sedangkan Non Insulin Dependen Diabetes Militus (NIDDM) atau diabetes mellitus tidak tergantung insulin (DMTTI) disebabkan oleh kegagalan relative sel β dan resistensi insulin. Resistensi insulin adalah turunnya kemampuan insulin untuk merangsang pengambilan glukosa oleh jaringan perifer dan untuk menghambat produksi glukosa oleh hati. Sel β tidak mampu mengimbangi resistensi insulin ini sepenuhnya. artinya terjadi defisiensi relative insulin. Ketidak mampuan ini terlihat dari berkurangnya sekresi insulin pada rangsangan glukosa, maupun pada rangsangan glukosa bersama bahan perangsang sekresi insulinlain. Berarti sel β pancreas mengalami desensitisasi terhadap glukosa  .
2. Klasifikasi Diabetes Melitus
a.    Tidak tergantung insulin (TTI) Non Insulin Dependent Diebetes Mellitus (NIDDM) yaitu kasus yang tidak memerlukan insulin untuk pengendalian kadar gula darah.
b.   Tergantung insulin (TI) Insulin dependent diabetes Melitus yaitu kasus yang memerlukan insulin dalam pengendalian kadar gula darah.
Klasifikasi Diabetes Melitus menurut White adalah sebagai berikut :
Kelas A. Diabetes kimiawi disebut juga diabetes laten, subklinis atau diabetes kehamilan, tes toleransi glukosa tidak normal, penderita tidak memerlukan insulin, cukup diobati dengan diet saja. Prognosis bagi ibu dan anak baik.
Kelas B. Diabetes Dewasa, diketahui secara klinis setelah umur 19 tahun dan berlangsung kurang daripada 10 tahun dan tidak disertai kelainan pembuluh darah.
Kelas C.  Diabetes yang diderita antara umur 10 – 19 tahun, atau timbul pada umur antara 10 – 19 tahun dan tanpa kelainan pembuluh darah.
Kelas D. Diabetes telah diderita lama, 20 tahun atau lebih, atau telah diderita sebelum umur 10 tahun, atau disertai kelainan pembuluh darah, termasuk arteriosklerosis pada retina dan tungkai, dan retinitis.
Kelas E. Diabetes yang diserta perkapuran pada pembuluh – pembuluh darah panggul, termasuk arteria uteria.
Kelas F Diabetes dengan nefropatia, termasuk glomerulonefritis dan pielonefritis. Diabetes anak remaja (juvenilis), diabetes yang diderita sejak anak-anak atau remaja. Karena sedikit atau tidak ada insulin endogen, cenderung menimbulkan keto-asidosis.
2.   Diagnosa Diabetes Melitus
Keluhan dan gejala yang khas ditambah dengan hasil pemeriksaan glukosa darah sewaktu  > 200 mg/dl atau glukosa darah puasa ≥ 126 mg/dl sudah cukup untuk menengakan diagnose Diabetes Millitus. Bila hasil pemeriksaan glukosa darah meragukan, pemeriksaan TTGO diperlukan untuk memastikan diagnosis Diabetes mellitus. Untuk diagnosis DM dan gangguan toleransi glukosa lainnya diperlukan glukosa darah 2 jam setelah beban glukosa. Sekurang-kurangnya diperlukan kadar glukosa darah 2 kali abnormal untuk konformasi diagnose DM pada hari yang lain atau TTGO yang abnormal. Konfirmasi tidak diperlukan pada keadaan khas hiperglikemi dengan dekompensasi metabolic akut, seperti ketoasidosis, berat badan yang menurun cepat.

Perkawinan Usia Dini



1. Pengertian perkawinan.
Adalah suatu perkawinan sepasang mempelai yang dipertemukan secara formal di hadapan penghulu/kepala agama, para saksi dan sejumlah hadirin yang disahkan secara resmi sebagai suami isteri dengan upacara ritual-ritual tertentu. Dimana bentuk proklamasi laki-laki dan wanita bersifat dwi tunggal yakni saling memiliki satu sama lain.
Menikah dapat diartikan secara sederhana sebagai persatuan dua pribadi yang berbeda. Konsekuensinya, akan banyak terdapat perbedaan yang muncul. Mengapa saat pacaran hal itu tidak menjadi soal? Proses pacaran pada intinya adalah mekanisme untuk mempelajari dan menganalisis kepribadian pasangan serta belajar saling menyesuaikan diri dengan perbedaan tersebut. Dalam pacaran, akan dilihat, apakah perbedaan tersebut masih dapat ditolerir atau tidak. Namun masalahnya, selama masa pacaran orang sering mengabaikan realita sehingga kurang peka terhadap permasalahan atau perbedaan yang ada – bahkan seringkali mereka memasang harapan bahwa semua itu “akan berubah” setelah menikah. Yang sering terjadi, banyak pasangan yang kecewa karena harapan mereka tidak terwujud dan tidak ada perubahan yang terjadi, bahkan setelah bertahun-tahun menikah
Satu hal yang sering kurang disadari oleh orang yang menikah adalah bahwa bersatunya dua pribadi bukanlah persoalan yang sederhana. Setiap orang mempunyai sejarahnya sendiri-sendiri dan punya latar belakang yang seringkali sangat jauh berbeda, entah itu latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal atau pun pengalaman pribadinya selama ini.
Pernikahan adalah salah satu tanda kekuasaan Allah Ta`ala dan karunia-Nya, sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah di dalam Al-Qur`an surah Ar-Rum ayat 21, yang artinya:"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
2. Perkawinan Dini

Pernikahan dini dikaitkan dengan waktu, yaitu sangat awal. Bagi orang-orang yang hidup abad 20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-16 tahun atau pria berusia 17-18 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar. Tapi hal itu memang benar adanya, remaja yang melakukan pernikahan sebelum usia biologis maupun psikologis yang tepat rentan menghadapi dampak buruknya.

Banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.

Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak. Sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan lebih tinggi. Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekira 20-sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria itu 25 tahun. Karena secara biologis dan psikis sudah matang, sehingga fisiknya untuk memiliki keturunan sudah cukup matang. Artinya risiko melahirkan anak cacat atau meninggal itu tidak besar. Sebenarnya kalau kematangan psikologis itu tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Orang Tua Menikahkan Anaknya Pada Usia Dini



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/1974)
Kehidupan perkawinan adalah kehidupan dari pasangan pria dan wanita yang disahkan secara hukum dan agama dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Untuk menjadi pasangan yang bahagia, suami-istri harus saling mengenal dan menerima pasangannya, saling mencintai, saling memiliki komitmen terhadap pasangannya, tetap bersama dalam senang dan susah, saling membantu dan mendukung, memiliki komunikasi yang lancar dan terbuka, serta menerima keluarga pasangannya sebagaikeluargannya sendiri.
Masa dewasa muda adalah masa bagi kehidupan seseorang yang berusia antara 20 – 40 tahun. Pada masa ini, keadaan fisik berada pada kondisi puncak dan kemudian menurun secara perlahan. Dalam sisi perkembangan psikososial, terjadi proses pemantapan kepribadian dan gaya hidup serta merupakan saat membuat keputusan tentang hubungan yang intim. Pada saat ini, kebanyakan orang menikah dan menjadi orang tua.
Di Indonesia satu dari lima penduduk berada dalam rentan usia remaja, menurut data profil Kesehatan Indonesia tahun 2012, 21 % populasi penduduk Indonesia berusia remaja 10 – 19 tahun, dan separuh dari jumlah itu adalah remaja putri dan banyak dari mereka yang harus mengalami resiko kehamilan diusia muda, baik yang diinginkan maupun tidak..
Diperkirakan 70.000 orang remaja putri umur antara 15 sampai 19 tahun meninggal setiap tahun karena selama kehamilan dan persalinan. Lebih dari 1.000.000 orang bayi yang dilahirkan oleh remaja putri meninggal sebelum ulang tahu pertamanya ( sebelum berusia 1 tahun). sedangkan remaja umur 15 – 19 tahun setiap tahunnya melahirkan sebanyak 15 juta orang,
Data survey kesehatan ibu dan anak tahun 2010 menunjukan usia rata-rata ibu yang hamil untuk pertama kali adalah 18 tahun. 46 % perempuan di Indonesia hamil dibawah usia 20 tahun, dimana daerah pedesaan memiliki angka lebih tinggi (51 %) dibandingkan perkotaan (37 %). Perkawinan usia dini memberikan kontribusi terhadap angka ini terutama didaerah pedesaan..
Pernikahan dini merupakan fenomena social yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini biasa jadi bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah r.a. Selain itu, peraturan perundang – undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur

Banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang. Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak. Sehingga kemungkinan anak dan ibu meninggal saat melahirkan lebih tinggi

Monday, 12 August 2013

Bagian-Bagian Yang Terpenting dari Informed Concent



a.    Informasi (Informed)
Salah satu tujuan dari informed concent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dijalani kecuali jika penyampaian informasi akan mempengaruhi psikis pasien atau pasien sendiri yang meminta dokter untuk tidak menyampaikan informasi kepadanya. Dengan demikian dalam menyampaikan informasi seorang dokter diharapkan tidak mengurangi materi informasi sesuai dengan kebutuhan pasien serta tidak memaksa pasien untuk segera memberikan keputusan setelah pasien mendapatkan informasi.
Dalam penyampaian informasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang dikenal dengan istilah 4 W, yaitu:.
1).        What     : apa? ( yang perlu disampaikan )
2).        When    : kapan? ( disampaikan )
3).        Who      : siapa? ( yang harus menyampaikan )
4).        Which   : yang mana? ( yang perlu disampaikan )
a)        Apa yang perlu disampaikan.
Penjelasan yang harus disampaikan kepada pasien ruang lingkupnya cukup luas, penjelasan tersebut kemungkinan berbeda bagi setiap individu, tergantung dari kondisi dan tindakan medis yang akan dijalani dalam rangka tanggung jawab moril terhadap pasien (Puoernomo B)  petugas kesehatan perlu memilih yang terbaik dalam menyampaikan informasi, tanpa ada keterangan yang disimpan atau terlupakan, tanpa mengabaikan keadaan psikis, mental, sikap dari akibat ketakutan, serta kegoncangan jiwa pasien. Pada dasarnya penjelasan dokter tersebut meliputi diagnose penyakit, pemeriksaan, terapi, resiko, alternative, serta prognosis.
(1)       Diagnosa penyakit
Seorang dokter harus menjelaskan keadaan yang abnormal dari tubuh pasien yang ditemui sehingga diharapkan pasien mengetahui tentang kondisi abnormal tersebut baik diminta maupun tidak
(2)        Pemeriksaan
Pasien berhak untuk menolak atau melanjutkan pemeriksaan serta mengetahui hasil pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dan dokternya misalnya pemeriksaan terhadap tumor, dokter harus menjelaskan tujuan pemeriksaan pap smear dan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan keganasan pada tumor tersebut maka dokter harus menjelaskan kepada pasien dan untuk keputusan selanjutnya diserahkan kepada pasien tersebut.
(3)        Pengobatan
Suatu pemulihan kesehatan yang diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan dan mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan kecacatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengobatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(4)       Resiko
Setiap tindakan medis memiliki resiko. Resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan pengobatan dan tindakan medis harus disampaikan disertai dengan upaya antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk menghindari terjadinya hal tersebut seperti alergi, idiosinkrotik ( kepekaan abnormal terhadap obat protein atau zat-zat lain berdasarkan kelainan genetika)  bahkan mungkin kematian yang selama ini jarang diungkapkan oleh dokter.
(5)        Alternatif tindakan medis
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi, dimana setiap proses harus dijelaskan apa prosedur, manfaat, kerugian dan efek yang mungkin dapat timbul dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh pengobatan terhadap penyakit hipertiroidisme, pengobatan untuk penyakit ini terdapat 3 pilihan, dengan obat, iodium radioaktif, subtotal tireidektomi, dokter harus menjelaskan masing-masing pengobatan tersebut, dengan menyebutkan kerugian dan komplikasi yang mungkin dapat terjadi.
(6)         Prognosis
Pasien berhak mengetahui tingkat keberhasilan dari suatu tindakan medis, meskipun kondisi ini tidak bisa dipastikan namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang dokter, prediksi tindakan medis yang akan dijalani oleh seorang pasien harus dijelaskan, komplikasi yang akan terjadi, ketidaknyamanan, biaya dan resiko dari setiap pilihan, termasuk tidak mendapatkan pengobatan atau tindakan. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang bakalan terjadi sehubungan dengan tindakan tersebut, semua ini berdasarkan kejadian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang medis.
b)          Kapan disampaikan
Usahakan penyampaian informasi kepada pasien tidak terlalu lama jaraknya antara awal pemeriksaan sampai keputusan tindakan medik karena kondisi seperti ini akan menimbulkan suatu pertanyan dan persoalan bagi pasien jika penyampaian informasi dengan tindakan medik memakan waktu yang cukup lama dan kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan.
c)        Siapa yang harus menyampaikan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 Pasal 6, dijelaskan untuk tindakan bedah dan tindakan invatif lain harus disampaikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan dan tenaga paramedik (bidan, perawat) yang terlibat dalam tindakan tersebut dan jika dalam keadaan tertentu dokter tersebut tidak ada maka informasi harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk yang bertanggungjawab.
d)        Yang mana yang akan diinformasikan
Mengenai informasi mana yang akan dijelaskan, seorang medis harus menginformasikan seluruhnya tentang keadaan dan kondisi pasien dan tidak ada hal-hal yang dirahasiakan kecuali dokter menilai dan pasien menolak untuk disampaikan informasi tentang penyakitnya, yang akan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan pasien tersebut, maka informasi dapat disampaikan kepada keluarga pasien. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989, meskipun penyampaian informasi merupakan hal yang terpenting dalam informed concent yang harus disampaikan kepada pasien, namun dalam kondisi tertentu penyampaian informasi tidak berlaku, seperti keadaan emergensi.
Dalam kondisi seperti ini informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tindakan medis tidak perlu disampaikan, mengingat kondisi pasien yang tidak sadar dan tidak bisa memberikan persetujuan dan hal yang terpenting adalah penyelamatan nyawa pasien karena di khawatirkan jika terlambat dilakukan tindakan pasien akan celaka, ketentuan ini tercantum dalam Permenkes No 585 Tahun 1989 Pasal 11 yang berbunyi dalam hal pasien yang tidak sadar atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya tidak perlu minta persetujuan dari siapapun.
b.    Persetujuan (Consent)
Untuk tiap tindakan medis telah ditetapkan bahwa dalam keadaan tidak darurat, seorang dokter harus meminta persetujuan pasien terhadap terapi sebelum terapi diberikan. Terdapat dua teori tentang persetujuan pasien yaitu teori tradisional berdasarkan hukum penganiayaan dan teori baru yang berdasarkan hukum kelalaian. Dalam beberapa wilayah hukum, kurangnya persetujuan medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak walaupun tidak terjadi suatu kelalaian. Hukum melindungi hak seseorang untuk mengambil keputusan menerima atau menolak terapi, terlepas dari bijaksana atau tidaknya keputusan tersebut. Prinsip dasar dalam hukum kita adalah setiap orang memiliki hak untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut tubuh mereka. Hubungan dokter pasien dikenal sebagai fiduciary relationship yang berarti hubungan yang berlandaskan kepercayaan
Persetujuan tindakan medis adalah aspek yang melekat pada hubungan dokter pasien yang harus dimengerti dokter tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari etika kedokteran. Pemberian persetujuan secara tertulis atau tidak tergantung dari keadaan saat itu. Dasar dari teori tradisional adalah hukum penganiayaan dan dinyatakan pada persidangan tahun 1905 oleh hakim Cardozo, “ Setiap manusia dewasa dan sehat mental memiliki hak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya dan ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuannya dianggap telah melakukan penganiayaan”..
Dalam hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan disengaja untuk menyentuh atau menggunakan kekerasan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Setiap tindakan sekecil apapun tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dapat dianggap penganiayaan. Tindakan medis tanpa persetujuan walaupun tindakan itu baik untuk pasien, dapat dianggap penganiayaan. Persetujuan baik langsung dan tidak langsung meniadakan penganiayaan. Dengan adanya persetujuan, maka tidak ada penganiayaan. Tetapi persetujuan dianggap tidak sah secara hukum bila diberikan atas dasar paksaan atau penipuan. Persetujuan juga dianggap tidak sah bila tindakan yang disetujui adalah tindakan melawan hukum atau persetujuan diberikan oleh orang yang tidak punya kewenangan untuk memberikannya.