Kesehatan Reproduksi didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik,
mental, dan social secara utuh, yang tidak semata mata bebas dari penyakit atau
kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistim reproduksi serta fungsi
dan prosesnya.(DepKes RI, 2005)
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi sesuai dengan difinisi yang tertera diatas
sebenarnya sangat luas karena mencakup seluruh kelidupan manusia mulai dari
lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup Kesehatanm Reproduksi
yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup ( life-cycle approach ), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang
nyata dan dapat dilaksanakan (Depkes RI, 2005).
Untuk kepentingan Indonesia saat ini secara nasional
disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi yaitu :
1.
Kesehatan Ibu dan Bayi Baru
Lahir.
2.
Keluarga Berencana.
3.
Kesehatan Reproduksi Remaja.
4.
Pencegahan dan penanganan
Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.
Pelayanan yang mencakup empat komponen prioritas diatas disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Esensial (PKRE). Jika PKRE ditambah dengan palayanan ksehatan reproduksi usia
lanjut maka pelayanan yang diberikan disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) (Depkes RI, 2003)
2.1.2.
PENDEKATAN SIKLUS HIDUP.
Pendekatan siklus hidup merupakan uraian ruang lingkup
Kesehatan Reproduksi, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan
penanganan sistim reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesiambungan
antara – fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masaalah kesehatan
reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tidak
ditangani dengan baik maka lah itu dapat berakibat buruk pada masa kehidupan
selanjutnya. (BKKBN, 2001)
Dalam pendekatan siklus hidup ini dikenal lima tahab,
yaitu :Tahab Konsepsi. Tahab Bayi dan Anak. Tahab Remaja. Tahab Usia subur. Tahab
Usia Lanjut.
Gambaran pendekatan siklus hidup Kesehatan Reproduksi untuk laki-laki dan perempuan dengan
memperhatikan hak reproduksi perorangan. Perempuan mempunya kebutuhan khusus dibandingkan laki-laki karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan,
menyusui dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan
yang lebih intensif selama hidupnya. ini berarti bahwa pada masa-masa kritis,
seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar persalinan, diperkukan perhatian khusus terhadap perempuan (BKKBN,
2001)
2.1.3. HAK REPRODUKSI
Hak Reproduksi Perorangan dapat diartikan bahwa “ Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan
(tampa memandang perbedaan selas social, suku, umur, agama, dan lain lain)
mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab kepada diri, keluarga dan
masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak serta untuk menentukan waktu
kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”. Hak reproduksi ini didasarkan
pada pengakuan akan hak-hak azasi manusia yang diakui dunia internasional. (DepKes RI, 2005)
2.1.3.1.
JABARAN HAK REPRODUKSI SECARA PRAKTIS.
1.
Setiap orang berhak memperoleh
standar pelayanan Kesehatan Reproduksi yang baik .
2.
Perempuan dan laki-laki,
sebagai pasangan atau sebagai individu berhak memperoleh informasi lengkap
tentang sexualitas, kesehatan reproduksi, dan mamfaat serta efek samping obat-obatan,
alat dan tindakan medis yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan
reproduksi.
3.
Adanya hak untuk memperoleh
pelayanan KB yang aman, efektif terjangkau, dapat diterima, sesuai denmgan
pilihan, tampa paksaan dan tak melawan
hukum.
4.
Perempuan berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan nya , yang memungkinkan sehat dan selamat dalam menjalani
kehamilan dan persalinan, serta memperoleh
bayi yang sehat.
5.
Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap pasangan masing
– masing dan dilakukan dalam situasi dan
kondisi yang diinginkan bersama, tampa unsure pemaksaan, ancaman dan kekerasan.
6.
Para remaja, laki- laki maupun,
berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja,
sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual yang
bertanggung jawab.
7.
Laki – laki dan perempuan
berhak mendapat informasi yang mudah diperoleh, lengkap dan akurat mengenai penyakit menular seksual termasul
HIV/AIDS. Terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi ini akan
tergambarkan dalam derajat kesehatab reproduksi
masyarakat.
Di Indonesia derajat Kesehatan Reproduksi masih sangat
rendah yang antara lain ditunjukan oleh
angka kematian ibu (AKI) yang masih
sangat tinggi, banyaknya ibu hamil yang mempunyai keadaan “ 4 terlalu “ ( terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak
anak, dan terlalu dekat jarak kehamilan ), atau banyak yang mempunyai masaalah
kesehatan dan kurang energi kronis sehingga memperburuk derajat kesehatan
reproduksi masyarakat.(Depkes RI, 2004)
Perempuan juga terlihat kurang terlindunggi terhadap
penularan penyakit menular seksual (PMS),
sementara laki – laki kurang paham
terhadap upaya pencegahan dan penularannya, yang dapat berakibat buruk terhadap
kesehatan reproduksi laki – laki dan perempuan, serta kesehatan keturunannya.
0 komentar:
Post a Comment