Friday, 26 April 2013

PRINSIP DASAR UTAMA KESEHATAN REPRODUKSI



Kesehatan Reproduksi didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, dan social secara utuh, yang tidak semata mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistim reproduksi serta fungsi dan prosesnya.(DepKes RI, 2005)
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi  sesuai dengan difinisi yang tertera diatas sebenarnya sangat luas karena mencakup seluruh kelidupan manusia mulai dari lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup Kesehatanm Reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup ( life-cycle approach ), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan (Depkes RI, 2005).
Untuk kepentingan Indonesia saat ini secara nasional disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi yaitu :
1.      Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
2.      Keluarga Berencana.
3.      Kesehatan Reproduksi Remaja.
4.      Pencegahan dan penanganan Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.
Pelayanan yang mencakup empat komponen prioritas  diatas disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE). Jika PKRE ditambah dengan palayanan ksehatan reproduksi usia lanjut maka pelayanan yang diberikan disebut Pelayanan Kesehatan Reproduksi  Komprehensif (PKRK) (Depkes RI, 2003)
2.1.2.      PENDEKATAN SIKLUS HIDUP.
Pendekatan siklus hidup merupakan uraian ruang lingkup Kesehatan Reproduksi, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistim reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesiambungan antara – fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masaalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tidak ditangani dengan baik maka lah itu dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya. (BKKBN, 2001)
Dalam pendekatan siklus hidup ini dikenal lima tahab, yaitu :Tahab Konsepsi. Tahab Bayi dan Anak. Tahab Remaja. Tahab Usia subur. Tahab Usia Lanjut.
Gambaran pendekatan siklus hidup  Kesehatan Reproduksi  untuk laki-laki dan perempuan dengan memperhatikan hak reproduksi perorangan. Perempuan mempunya kebutuhan khusus  dibandingkan laki-laki  karena kodratnya untuk haid, hamil, melahirkan, menyusui dan mengalami menopause, sehingga memerlukan pemeliharaan kesehatan yang lebih intensif selama hidupnya. ini berarti bahwa pada masa-masa kritis, seperti pada saat kehamilan, terutama sekitar persalinan, diperkukan  perhatian khusus terhadap perempuan (BKKBN, 2001)


2.1.3. HAK REPRODUKSI
Hak Reproduksi Perorangan dapat diartikan bahwa “ Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan (tampa memandang perbedaan selas social, suku, umur, agama, dan lain lain) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab  kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak azasi manusia yang diakui dunia internasional. (DepKes RI, 2005)
2.1.3.1.         JABARAN HAK REPRODUKSI SECARA PRAKTIS.
1.      Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan Kesehatan Reproduksi yang baik .
2.      Perempuan dan laki-laki, sebagai pasangan atau sebagai individu berhak memperoleh informasi lengkap tentang sexualitas, kesehatan reproduksi, dan mamfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
3.      Adanya hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif terjangkau, dapat diterima, sesuai denmgan pilihan, tampa paksaan  dan tak melawan hukum.
4.       Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan nya , yang memungkinkan sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh  bayi yang sehat.
5.      Hubungan suami istri  didasari penghargaan terhadap pasangan masing – masing  dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama, tampa unsure pemaksaan, ancaman dan kekerasan.
6.      Para remaja, laki- laki maupun, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab.
7.      Laki – laki dan perempuan berhak mendapat informasi yang mudah diperoleh, lengkap dan akurat  mengenai penyakit menular seksual termasul HIV/AIDS. Terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi ini akan tergambarkan dalam derajat kesehatab reproduksi  masyarakat.
Di Indonesia derajat Kesehatan Reproduksi masih sangat rendah  yang antara lain ditunjukan oleh angka kematian ibu  (AKI) yang masih sangat tinggi, banyaknya ibu hamil yang mempunyai keadaan “ 4 terlalu “  ( terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak, dan terlalu dekat jarak kehamilan ), atau banyak yang mempunyai masaalah kesehatan dan kurang energi kronis sehingga memperburuk derajat kesehatan reproduksi masyarakat.(Depkes RI, 2004)   
Perempuan juga terlihat kurang terlindunggi terhadap penularan penyakit menular seksual  (PMS), sementara laki – laki  kurang paham terhadap upaya pencegahan dan penularannya, yang dapat berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi laki – laki dan perempuan, serta kesehatan keturunannya.

0 komentar:

Post a Comment