Napza merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Adapun pengertian dari masing-masing
kata Napza itu ialah:
1.
Narkotika
Narkotika menurut undang-undang nomor 22
tahun 1997 ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sentesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa sakit, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengertian narkotika secara umum yaitu
zat atau obat yang dapat merubah mental (keadaan jiwa) dan tingkah laku
seseorang menjadi ketergantungan.
2.
Psikotropika
Psikotropika menurut undang-undang nomor
5 tahun 1997 ialah zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berkhsiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
3.
Zat adiktif
Untuk pengertian zat adiktif juga
merupakan zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan sarap dan menimbulkan
ketergantungan namun tingkatannya masih rendah tapi awal dari beranjak untuk
memakai narkoba dan psikotropika.
0 komentar:
Post a Comment