Monday, 28 January 2013

NAPZA



Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Adapun pengertian dari masing-masing kata Napza itu ialah:
1. Narkotika
Narkotika menurut undang-undang nomor 22 tahun 1997 ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sentesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengertian narkotika secara umum yaitu zat atau obat yang dapat merubah mental (keadaan jiwa) dan tingkah laku seseorang menjadi ketergantungan.
2. Psikotropika
Psikotropika menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 ialah zat atau obat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhsiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
3. Zat adiktif
Untuk pengertian zat adiktif juga merupakan zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan sarap dan menimbulkan ketergantungan namun tingkatannya masih rendah tapi awal dari beranjak untuk memakai narkoba dan psikotropika.

0 komentar:

Post a Comment