BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1/1974)
Kehidupan perkawinan adalah kehidupan dari pasangan pria dan wanita
yang disahkan secara hukum dan agama dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia. Untuk menjadi pasangan yang bahagia, suami-istri harus saling mengenal
dan menerima pasangannya, saling mencintai, saling memiliki komitmen terhadap
pasangannya, tetap bersama dalam senang dan susah, saling membantu dan
mendukung, memiliki komunikasi yang lancar dan terbuka, serta menerima keluarga
pasangannya sebagaikeluargannya sendiri (Feldman, 2002).
Masa dewasa muda adalah masa bagi kehidupan seseorang yang berusia
antara 20 – 40 tahun. Pada masa ini, keadaan fisik berada pada kondisi puncak
dan kemudian menurun secara perlahan. Dalam sisi perkembangan psikososial,
terjadi proses pemantapan kepribadian dan gaya hidup serta merupakan saat
membuat keputusan tentang hubungan yang intim. Pada saat ini, kebanyakan orang
menikah dan menjadi orang tua (Feldman, 2010).
Di Indonesia satu dari lima penduduk berada dalam rentan usia
remaja, menurut data profil Kesehatan Indonesia tahun 2012, 21 % populasi penduduk
Indonesia berusia remaja 10 – 19 tahun, dan separuh dari jumlah itu adalah
remaja putri dan banyak dari mereka yang harus mengalami resiko kehamilan
diusia muda, baik yang diinginkan maupun tidak. (Depkes RI, 2012).
Diperkirakan 70.000 orang remaja putri umur antara 15 sampai 19
tahun meninggal setiap tahun karena selama kehamilan dan persalinan. Lebih dari
1.000.000 orang bayi yang dilahirkan oleh remaja putri meninggal sebelum ulang
tahu pertamanya ( sebelum berusia 1 tahun). sedangkan remaja umur 15 – 19 tahun
setiap tahunnya melahirkan sebanyak 15 juta orang, (BKKBN, 2011)
Data survey kesehatan ibu dan anak tahun 2010 menunjukan usia
rata-rata ibu yang hamil untuk pertama kali adalah 18 tahun. 46 % perempuan di
Indonesia hamil dibawah usia 20 tahun, dimana daerah pedesaan memiliki angka
lebih tinggi (51 %) dibandingkan perkotaan (37 %). Perkawinan usia dini
memberikan kontribusi terhadap angka ini terutama didaerah pedesaan. (Depkes
RI, 2010).
Pernikahan dini merupakan fenomena social yang sering
terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila
diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau terekspos dan
sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Dalih utama yang
digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur
adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini biasa jadi
bermasalah karena masih terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim
tentang kesahihan informasi mengenai pernikahan anak di bawah umur yang
dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah r.a. Selain itu, peraturan perundang –
undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan
pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak
tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang berkaitan dengan pernikahan anak
di bawah umur (Jayadiningrat, 2010)
0 komentar:
Post a Comment