A.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan bagi
kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang
hayat. Tanpa pendidikan mustahil suatu kelompok manusia dapat berkembang
sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut
konsep pandangan hidup mereka. Semakin tinggi cita-cita manusia semakin
menuntut kepada peningkatan mutu pendidikan sebagai sarana mencapai cita-cita tersebut.
Menurut
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal I ayat (1) Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan
fungsi tersebut, penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan
potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
sehingga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya Mudyaharjdo
(2006:11) menyebutkan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah, melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan, yang berlangsung di sekolah dan
diluar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat
memainkan berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan
pembahasan di atas maka setiap
pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan yang diperlukan untuk
menunjang pembangunan. Agar pembangunan berjalan dengan baik maka diperlukan
perencanaan strategis, yaitu perencanaan yang disusun berdasarkan data yang
akurat dan terkini.
Menurut Kepmen. No. 25 Mk. Waspan 1999
tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pada bab I pasal
1 disebutkan bahwa Pamong belajar adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka
pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka
pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah,
pemuda dan olah raga (Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie, 2010).
Selanjutnya
pada bab II pasal 2 juga disebutkan bahwa pamong belajar adalah sebagai
pelaksana teknis fungsional pengembangan model, pengajaran, dan penilaian pada
Balai Pengembangan Kegiatan Belajar/Sanggar Kegiatan Belajar.
Dalam hal ini proses
belajar mengajar di SKB sangat membutuhkan keterampilan dari pamong belajar
karena untuk melakukan kegiatan praktikum, seperti mengadakan percobaan
terutama dalam menanamkan sikap ketrampilan dan cara berpikir tiap-tiap peserta
didik.
Untuk mengatasi masalah tersebut
di atas perlu adanya pemberdayaan personil atau tenaga kerja
dalam hal ini adalah pamong belajar. Karena pemberdayaan merupakan alat atau
sarana untuk menumbuh kembangkan potensi personal dalam organisasi sekolah,
sehingga organisasi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (Murniati, 2008:50).
Pengembangan tenaga kerja adalah program yang khusus
dirancang oleh suatu organisasi dengan tujuan membantu karyawan dalam
meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan memperbaiki sikapnya. Pemberdayaan
personil atau pegawai dalam suatu organisasi akan tercipta dengan melakukan
berbagai kegiatan yang mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta
penghayatan pesonil atau pegawai terhadap tujuan organisasi. Berbagai aktivitas
yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi untuk pengembangan personil/tenaga
kerja yaitu: latihan, pendidikan lanjutan, promosi, rotasi jabatan, counseling
dan lain-lain.
Manajemen tenaga kependidikan (guru dan
personil) menurut Mulyasa (2009) mencakup: (1) perencanaan pegawai, (2)
pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan
pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai,
(6) kompensasi dan (7) penilaian pegawai. Setiap kegiatan manajemen/administrasi
pada umumnya disertai dengan strategik, karena hampir setiap langkah manusia
membutuhkan strategik.
Menurut Murniati (2008:74) manajemen
stratejik merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh manajemen puncak bersama
personil secara terus menerus, dan merupakan siklus yang mampu melahirkan
keputusan untuk memenuhi relevansi kebutuhan organisasi dengan kebutuhan
lingkungan. Untuk itu dalam proses pendayagunaan personil dalam suatu
organisasi membutuhkan suatu strategik, dan ini merupakan tugas dari setiap
pimpinan.
Manajemen stratejik meliputi pengamatan lingkungan,
perumusan strategi, implementasi strategis dan evaluasi serta pengendalian. Stratejik
merupakan upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini membehas upaya yang dilakukan
oleh seorang pimpinan SKB untuk meningkatkan kemampuan pamong belajar dalam
mengelola pembelajaran. Dimana yang selama ini menjadi masalah di SKB Bambi
adalah kurang mampunya pamong belajar dalam menyusun rencana, melaksanakan
serta mengevaluasi pembelajaran yang merupakan tugas utamanya seorang pamong
belajar dalam menghasilkan lulusan tenaga yang terampil agar dapat meneruskan kehidupan
di tengah masyarakat sekitarnya.
0 komentar:
Post a Comment