BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masalah kependudukan dewasa ini merupakan
masalah penting yang mendapat perhatian dan pembahasan yang serius dari peminat
dan ahli kependudukan, baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Pertambahan
penduduk yang tidak terkendali, dapat membahayakan aspirasi penduduk untuk
memperbaiki tingkat hidupnya, melalui usaha dan upaya pembangunan. Peledakan
penduduk pada akhirnya akan menyukarkan pemerataan kemakmuran masyarakat itu
sendiri. (BKKBN, 2005)
Data Biro Pusat Statistik (BPS) hasil sensus penduduk tahun 2010
penduduk indonsia berjumlah 237.556.363 orang. Sedangkan jumlah pasangan usia
subur 76.456.421 pasang, ini mencerminkan peningkatan jumlah penduduk yang
sangat signifikan dibandingkan sensus penduduk 2000 yang hanya berpenduduk
165.436.498 orang telah terjadi peningkatan sampai 72 juta lebih hanya dalam
waktu 10 tahun, maka pengendalian jumlah penduduk muklat diperlukan (BPS, 2011).
Program kependudukan keluarga berencana
merupakan sarana untuk mencapai suatu masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera sesuai dengan kerangka cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita tersebut
disusunlah suatu kerangka pembangunan program kependudukan keluarga berencana. Di
indonesia perkembangan keluarga berencana dimulai dari perkumpulan keluarga
berencana indonesia (PKBI), lembaga keluarga berencana nasional (LKBN) sampai
berdirinya badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN). (http://psikis.bkkbn.go.id/gemapria/articles.php).
Keluarga berencana merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang
paling dasar dan utama bagi wanita. Peningkatan dan perluasan pelayanan
keluarga berencana merupakan salah satu usaha menurunkan angka kesakitan dan
kematian ibu yang demikian tinggi akibat kehamilan yang dialami wanita. Banyak
wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena
keterbatas jumlah metode tersedia, tetapi juga karena metode-metode tertentu
mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan nasional KB (Keluarga
berencana), kesehatan individu dan seksualitas wanita atau biaya untuk
memperoleh kontrasepsi. (Depkes RI, 2004).
Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas telah menjadi
tuntutan masyarakat, disamping merupakan kewajiban pemerintah dan pemberi
pelayanan untuk menyediakannya. Tuntutan pelayanan yang berkualitas ini
dipengaruhi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap
kesehatan, termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Oleh karena
itu, pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi tidak lagi
berorientasi pada pencapaian kualitas tetapi beroritentasi pada pemenuhan,
permintaan, serta menyediakan pelayanan yang berkualitas. Dengan demikian,
program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi diarahkan untuk
memaksimalkan akses dan kualitas pelayanan. (Saifuddin, 2006).
Pelayanan keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket
pelayanan kesehatan reproduksi Essensial perlu mendapatkan perhatian yang
serius, karena dengan mutu pelayanan keluarga berencana yang berkualitas
diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan.( BKKBN, 2003)
Kontrasepsi
hormonal adalah kontrsepsi yang mengunakan hormon progesteron atau hormon
estrogen atau kombinasi antara progesteron dan estrogen. Hal ini didasarkan
pada kandungan alat kontrsepsi yang mengandung hormon progesteron atau estrogen
saja. Hormon progesteron memiliki prinsip kerja mencegah keluarnya sel telur
dari indung telur dan mengentalkan cairan dileher rahim sehingga menyulitkan
sperma untuk menembusnya. Alat kontrsepsi hormonal dapat berupa pil, injektion
dan implan (Nugraha, 2009).
Jenis-jenis
kontrasepsi hormonal yang dikenal dan digunakan saat ini di Indonesia adalah
Pil Kombinasi, suntikan kombinasi, Pil Progesteron. Implan dan suntikan Depo medroksiproakgresif asetat (DMPA).
Berdasarkan jenis dan cara pemakaiannya dikenal 3 macam kontrasepsi hormonal
yaitu: kontrasepsi suntikan, kontrasepsi oral (Pil) Kontrasepsi Implan (BKKBN,
2005).
Keberhasilan
program Keluarga Berencana program KB di Indonesia angka cakupan pelayanan KB
mencapai 75,6 % pada tahun 2010. Alat kontrasepsi yang digunakan dalam program
KB dewasa ini adalah yang mengunakan alat kontrasepsi Pil 31,9 %, IUD 8,9 %, KB
suntik 18,4 %, Implan 2,7% dan kondom 38,8 %.(BKKBN, 2010)
0 komentar:
Post a Comment