Thursday, 28 March 2013

Keadaan Kontruksi Sumur Gali Masyarakat Di Desa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.
Visi Kementerian Kesehatan adalah “Masyarakat Sehat yang mandiri dan berkeadilan. Sedangkan misinya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani; melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan; menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan; dan menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik (Depkes RI. 2010).
Dalam memenuhi kebutuhan air bersih, air tanah merupakan sumber yang paling banyak dipergunakan dibandingkan dengan sumber air lainnya di daerah pedesaan dan daerah yang belum terjangkau Perusahaan Air Minum (PDAM), untuk penyediaan sarana air bersih yang paling banyak dipergunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih tersebut adalah sumur gali. Sumur gali merupakan sarana penyediaan air bersih tradisional yang paling banyak dijumpai di kalangan masyarakat pedesaan dan perkotaan kondisi sosial ekonomi mereka yang masih rendah. Pada umumnya sumur gali yang ada di masyarakat untuk menampung air dengan kedalaman kurang dari 7 meter. (Darpito, 2003).
Untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan masyarakat di harapkan  agar air bersih yang diperoleh dari sarana sumur gali hendaknya dapat memenuhi syarat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sehingga air bersih tersebut cukup layak dijadikan air minum. Dengan demikian air minum yang dikonsumsi masyarakat akan mendukung terciptanya derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diharapkan. Untuk mewujudkan air yang memenuhi syarat kesehatan di daerah pedesaan maka, sumur gali merupakan salah satu sarana penyediaan air bersih yang bebas dari berbagai sumber pencemaran bila konstruksinya memenuhi syarat. Untuk kebutuhan sarana sumur gali yang dipergunakan oleh masyarakat berbagai sumber air bersih maka kondisi fisik sumur gali perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap air sumur. Pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat masih banyak yang belum memenuhi syarat secara fisik, hal ini dikarenakan konstruksi sumurnya belum sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan (Depkes, RI. 2003).
Dari hasil Riskesdas 2010 diketahui proporsi rumahtangga yang akses terhadap sumber air minum terlindung adalah 53,80 persen. Proporsi rumahtangga yang akses terhadap sumber air minum terlindung menurut provinsi, kualifikasi daerah dan kuintil pengeluaran rumahtangga Provinsi Nusa Tenggara Timur (75.47%) dan terendah di Provinsi Nangroe Aceh (25,98%). Menurut tempat tinggal, akses terhadap sumber air minum yang layak di perkotaan lebih rendah (41,64%) dibandingkan dengan di perdesaan (49,13%). Sedangkan menurut kuintil pengeluaran rumahtangga menunjukkan ada kecenderungan semakin tinggi kuintil pengeluaran rumahtangga semakin rendah proporsi rumahtangga yang akses terhadap sumber air minum yang layak (Depkes. RI, 2010).

0 komentar:

Post a Comment