Monday, 29 July 2013

Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )



Perangkat Penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dari Departemen Pendidikan Nasional, dijelaskan : Pengertian, Fungsi, dan Mekanisme Penetapan KKM yang isinya sebagai berikut :
a.       Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
     Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah  menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam  menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria  paling rendah untuk menyatakan  peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).
      KKM harus ditetapkan  sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampui batas ketuntasan minimal, tidak  mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan Kriteria  tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk  mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi  kurva. Acuan Kriteria  mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampui Kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki barakteristik yang hampir sama. Pertimbangan  pendidik atau  forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama  penetapan KKM.
Kriteria Ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan  mencapai minimal 75. Satuan Pendidikan dapat memulai dari  kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan  secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan  terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan  perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan  atau orang tuanya. Kriteria Ketuntasan Minimal harus  dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar ( LHB ) sebagai acuan dalam menyikapi  hasil belajar peserta didik.

b.      Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
1). Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remidial atau layanan pengayaan;
2). Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan  diri mengikuti penilaian  mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar ( KD ) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan  dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai  melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus  mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan.
3). Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan  evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan  pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan  informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara  perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;

4). Merupakan kontrak pedagodik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM  merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta  didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan  upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan  penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif  mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah  didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan membrikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan  pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5). Merupakan target  satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM  merupakan salah satu tolok ukur kinerja  satuan pendidikan dalam  menyelenggarakan  program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.



c.       Mekanisme  Penetapan KKM.
1). Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
      (1). Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan  keputusan yang dapat  dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui Profesional judgement,  mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif  dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan  kriteria yang ditentukan;
     (2). Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan  kompleksitas, daya dukung, dan intake  peserta didik untuk mencapai  ketuntasan kompeteni dasar  dan standar kompetensi;
      (3). Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar ( KD ) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta  didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang  telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
      (4). Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi ( SK ) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar ( KD ) yang terdapat dalam SK tersebut;
      (5). Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun  pembelajaran, dan dicantumkan  dalam Laporan Hasil Belajar ( LHB /Rapor ) peserta didik;
      (6). Indikator merupakan acuan / rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal  ulangan, baik Ulangan Harian ( UH ), Ulangan Tengah Semester ( ULS ) maupun Ulangan Akhir Semester ( UAS ). Soal ulangan ataupun tugas-tugas  harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang  diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan  seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
      (7). Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan  adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
            2). Langkah-langkah Penetapan KKM
            Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetepan KKM adalah sebagai berikut :
       (1). Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata Pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu komleksitas, daya dukung, dan intake  peserta didik

0 komentar:

Post a Comment