Perangkat
Penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dari
Departemen Pendidikan Nasional, dijelaskan : Pengertian, Fungsi, dan Mekanisme
Penetapan KKM yang isinya sebagai berikut :
a. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (
KKM )
Salah
satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan
kriteria tertentu dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Kriteria paling
rendah untuk menyatakan peserta didik
mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).
KKM
harus ditetapkan sebelum awal tahun
ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampui batas
ketuntasan minimal, tidak mengubah
keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan
Kriteria tidak diubah secara serta merta
karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan
untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil
rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal
untuk mendapatkan sejumlah peserta didik
yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan Kriteria
mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil
penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau
layanan pengayaan bagi yang sudah melampui Kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria Ketuntasan Minimal
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata
pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki
barakteristik yang hampir sama. Pertimbangan
pendidik atau forum MGMP secara
akademis menjadi pertimbangan utama
penetapan KKM.
Kriteria Ketuntasan
menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan
angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan
ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan Pendidikan dapat
memulai dari kriteria ketuntasan minimal
di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal
menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik.
Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi
dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria Ketuntasan Minimal
harus dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar ( LHB ) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.
b. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
1). Sebagai
acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi
dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui
ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan
respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian
layanan remidial atau layanan pengayaan;
2). Sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan
diri mengikuti penilaian mata
pelajaran. Setiap kompetensi dasar ( KD ) dan indikator ditetapkan KKM yang
harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti
penilaian agar mencapai nilai melebihi
KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu
perbaikan.
3). Dapat
digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang
dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum
dapat dilihat dari keberhasilan
pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD
berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata
pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara
perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana
belajar di sekolah;
4). Merupakan
kontrak pedagodik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama
antara pendidik, peserta didik, pimpinan
satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan
proses pembelajaran dan penilaian.
Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta
mengerjakan tugas-tugas yang telah
didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan membrikan motivasi dan
dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan
satuan pendidikan berupaya memaksimalkan
pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran
dan penilaian di sekolah;
5). Merupakan
target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian
KKM merupakan salah satu tolok ukur
kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan
KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok
ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
c. Mekanisme
Penetapan KKM.
1). Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
(1). Penetapan KKM merupakan kegiatan
pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau
kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui Profesional
judgement, mempertimbangkan
kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di
sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif
dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapan kriteria yang ditentukan;
(2). Penetapan nilai kriteria ketuntasan
minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap
indikator dengan memperhatikan
kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompeteni dasar dan standar kompetensi;
(3). Kriteria ketuntasan minimal setiap
Kompetensi Dasar ( KD ) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam
Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik
dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang
bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada
KD tersebut;
(4). Kriteria ketuntasan minimal setiap
Standar Kompetensi ( SK ) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar ( KD ) yang
terdapat dalam SK tersebut;
(5). Kriteria Ketuntasan Minimal mata
pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu
semester atau satu tahun pembelajaran,
dan dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar ( LHB /Rapor ) peserta didik;
(6). Indikator merupakan acuan / rujukan
bagi pendidik untuk membuat soal-soal
ulangan, baik Ulangan Harian ( UH ), Ulangan Tengah Semester ( ULS )
maupun Ulangan Akhir Semester ( UAS ). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan
pencapaian indikator yang diujikan.
Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya
memiliki hasil yang setara;
(7). Pada setiap indikator atau
kompetensi dasar dimungkinkan adanya
perbedaan nilai ketuntasan minimal.
2). Langkah-langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau
kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetepan KKM adalah sebagai berikut :
(1).
Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata Pelajaran dengan mempertimbangkan
tiga aspek kriteria, yaitu komleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
0 komentar:
Post a Comment