BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Salah satu misi
pembangunan kesehatan dalam mewujudkan
visi Indonesia sehat 2010, adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan
individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungan. Untuk itu diperlukan
terciptanya lingkungan yang sehat termasuk tersedia air yang aman memenuhi
syarat kesehatan. Untuk dapat mewujudkan Visi Air Aman Bagi Kesehatan
ditetapkan misi penyehatan air yaitu mengamankan air yaitu “Mengamankan Air
Untuk Berbagai Kebutuhan dan Kehidupan Manusia” Misi ini akan tercapai apabila
tersedia air yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan (Depkes RI. 2000).
Dalam memenuhi
kebutuhan air bersih, air tanah merupakan sumber yang paling banyak
dipergunakan dibandingkan dengan sumber air lainnya di daerah pedesaan dan
daerah yang belum terjangkau Perusahaan Air Minum (PDAM), untuk penyediaan
sarana air bersih yang paling banyak dipergunakan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan akan air bersih tersebut adalah sumur gali. Sumur gali merupakan
sarana penyediaan air bersih tradisional yang paling banyak dijumpai di
kalangan masyarakat pedesaan dan perkotaan kondisi sosial ekonomi mereka yang
masih rendah. Pada umumnya sumur gali yang ada di masyarakat untuk menampung
air dengan kedalaman kurang dari 7 meter. (Darpito, 2004).
Untuk meningkatkan
kesehatan lingkungan masyarakat diterapkan agar air bersih yang diperoleh dari
sarana sumur gali hendaknya dapat memenuhi syarat, baik dari segi kuantitas
maupun kualitas sehingga air bersih tersebut cukup layak dijadikan air minum.
Dengan demikian air minum yang dikonsumsi masyarakat akan mendukung terciptanya
derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diharapkan. Untuk mewujudkan air
yang memenuhi syarat kesehatan di daerah pedesaan maka, sumur gali merupakan
salah satu sarana penyediaan air bersih yang bebas dari berbagai sumber
pencemaran bila konstruksinya memenuhi syarat. Untuk kebutuhan sarana sumur
gali yang dipergunakan oleh masyarakat berbagai sumber air bersih maka kondisi
fisik sumur gali perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap
air sumur. Pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat masih
banyak yang belum memenuhi syarat secara fisik, hal ini dikarenakan konstruksi
sumurnya belum sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan (Depkes, RI. 2003).
Berdasarkan Profil
Kesehatan RI, 2004 sebagian besar (65,7%) penduduk Indonesia terutama di daerah
pedesaan menggunakan air sumur gali sebagai sumber air bersih, namun air sumur
gali yang digunakan belum memenuhi syarat secara fisik 62,7% hanya 38,3% yang
memenuhi syarat sedangkan secara bakteriologi hanya 31,2% yang memenuhi syarat
dan 68,9% tidak memenuhi syarat. Hal ini berkaitan dengan konstruksi sumur gali
yang memadai serta lokasi sumur yang dekat dengan sumber pencemaran. (Depkes. RI,
2004).
Berdasarkan Profil
Kesehatan Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 jumlah penduduk yang menggunakan air bersih dari sumur gali sebagai
sumber air bersih untuk kebutuhan-kebutuhan lain sebanyak 3.195.512 jiwa,
dengan jumlah sarana sumur gali 982.957 sumur gali dengan persentase cakupan
penyediaan air bersih yang memenuhi syarat secara bakteriologi 47.3% dengan
jumlah sarana konstruksi sumur gali yang memenuhi syarat 311.013 (31,6%) sumur
gali.
0 komentar:
Post a Comment