Wednesday 27 March 2013

Fasilitas – fasilitas dalam rumah sehat



Rumah yang sehat harus memiliki fasilitas sebagai berikut:


2.1.1.1.Sarana Air Bersih
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 tahun 2002, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan, atau tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan bahwa air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut, SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan Sistem penyediaan air minum adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Pengaturan pengembangan Sistem penyediaan air minum diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan Sarana Sanitasi yang berkaitan dengan air minum Pengembangan Sistem penyediaan air minum diselenggarakan berdasarkan atas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
              Syarat - Syarat Air Minum.
Menurut Permenkes No. 416 tahun 1990 air minum dikatakan memenuhi syarat kesehatan apabila telah memenuhi syarat utama, yaitu :
a.      Syarat Kuantitas.
Artinya bahwa air tersebut telah mencukupi dengan kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini banyak air ditentukan / sejalan dengan tingkat kehidupan dari masyarakat tersebut. Untuk negara yang sudah maju maka secara kuantitas kebutuhan akan air lebih banyak bila dibandingkan dengan negara yang sedang berkembang seperti negara Indonesia yang tingkat kebutuhan air baru mencapai 100 liter perorang setiap hari.


b.      Syarat Kualitatif.
Artinya selain jumlah yang cukup maka dari segi kualitas juga perlu dipertimbangkan yang meliputi :
1.      Syarat fisik.
Persyaratan fisik untuk air minum yang sehat adalah bening (tidak berwarna), tidak berasa, tidak berbau dan suhu air hendaknya di bawah suhu 25 °C.
2.      Syarat Kimia.
Air minum tidak boleh mengandung racun, zat-zat mineral atau zat-zat kimia terutama dalam jumlah yang melampaui batas yang telah ditentukan
3.      Syarat Microorganisme.
Air minum tidak boleh mengandung bakteri-bakteri patogen sama sekali dan tidak boleh mengandung bakteri-bakteri golongan coli melebihi batas-batas yang telah ditentukan. Bakteri golongan coli ini berasal dari usus besar (Feaces) dan tanah. Air mengandung bakteri golongan coli dianggap telah terkontaminasi dengan kotoran manusia.
4.      Syarat Radioaktif.
Adapun bentuk radioaktif yakni menimbulkan kerusakan pada sel terpapar. Kerusakan dapat berupa kematian dan perubahan komposisi genetik. Untuk menghindari hal tersebut maka di dalam air minum sinar radioaktif tidak boleh melebihi kadar yang ditentukan.
2.1.1.2.Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Air limbah merupakan salah satu hasil dari aktivitas hidup manusia. Hal tersebut keberadaannya sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial - ekonomi masyarakat itu sendiri dan aktivitas manusia. Sumber air limbah dari aktivitas manusia berkaitan dengan penggunaan air seperti mandi, mencuci, tempat cuci, WC, industri dan lain-lain. Kualitas air limbah yang dihasilkan tersebut sangat beragam, tergantung dari sumber dan sistem pengolahan yang digunakan. Sehingga kualitas air limbah akan semakin baik jika di tangani atau diolah dengan sistem pengolahan yang tepat. (Depkes RI, 2005)
Maksud Pengaturan Pembuangan Air Limbah.
1.   Untuk mencegah pengetoran sumber air.
2.   Menjaga makanan misalnya sayuran yang dicuci dengan air permukaan.
3.   Perlindungan terhadap ikan yang, hidup di kali.
4.   Menghindari tanah permukaan.
5.   Perlindungan air untuk ternak.
6.   Menghilangkan tempat perkembangbiakan bibit penyakit dan pemandangan yang tidak sedap.
Cara Pembuangan Air Limbah.
Pembuangan air limbah yang baik dapat dilakukan dengan cara syarat kesehatan misalnya :
-              Bisa melalui riol adalah suatu jaringan dari saluran air kotor yang tertutup di bawah tanah yang menampung dan mengalirkan air kotor dari perumahan ke tempat pembuangan resmi.
-              Dengan membuat pembuangan air limbah sendiri, ini merupakan cara yang paling baik dengan membuat septic tank yang dilengkapi dengan bak peresap, pembuatan sumur peresapan hendaknya diletakkan jauh dari sumber air minum dan dijamin tidak terkontaminasi dengan perembesan, sebaiknya jarak bak dengan sumber air minum 11 m, untuk air kotoran yang berasal dari dapur pada saluran yang dialirkan keseptic tank harus dibuat ruang penangkap lemak.
Berbagai cara pengolahan air limbah dapat diterapkan tergantung dari pada kualitas, yang penting tujuan utama pengelolaan air limbah adalah untuk mengurangi Biochemical Oxygen Demand (BOD), mengurangi zat partikel tercampur serta membunuh organisme phatogen.
2.1.1.3.  Pembuangan Sampah
Dalam pembuangan sampah perlu diperhatikan beberapa metode pembuangan. Secara umum metode pembuangan sampah terdiri dari empat tindakan pokok yaitu :
-     Penimbunan fase awal di mana sampah dihasilkan ditampung / disimpan setiap hari.
-     Pengumpulan yaitu tempat yang digunakan untuk menampung sampah dan mengumpulkan semua jenis sampah yang diperoleh dari bak sampah yang disebarkan di wilayah perumahan.
-     Pengangkutan yaitu sampah diangkut dari tempat sampah pengumpulan sementara ke pembuangan akhir.
Pembuangan sampah akhir yaitu sampah dibuang ke tempat pembuangan resmi yang ditujukan oleh pemerintah untuk diolah di tempat tersebut.
Sesuatu yang tidak di gunakan, tidak terpakai, tidak di senangi atau sesuatu yang di buang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Menurut APHA (American Publik Heaelth Asociation) sampah adalah sebagai suatu yang tidak berguna, tidak terpakai, tidak disenangi dari sesuat:u yang dibuang dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.
Syarat tempat penyimpanan sampah.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan terhadap tempat penyimpanan sampah :       
-     Tidak mudah berkarat.
-     Kedap air.
-     Tertutup.
-     Mempunyai dasar yang kuat.
-     Mudah dibersihkan.
-     Ringan utama bagi tempat yang mudah diangkat.
-     Memudahkan dalam pekerjaan pengisian dan pengosongan.

0 komentar:

Post a Comment