This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday 12 March 2013

Faktor yang Menyebabkan Ketidak berhasilan Ibu Menyusui dalam Memberikan ASI Eksklusif



ada 2 faktor yang menyebabkan ibu dalam memberikan ASI eksklusif, yaitu:
1.      Faktor Internal
Faktor internal ini sangat mempengaruhi para ibu seperti kurangnya pengetahuan. Faktor ini merupakan faktor yang paling mempengaruhi para ibu, mereka tidak banyak tahu manfaat apa saja yang terdapat pada ASI, apa akibatnya kalau anak tidak menerima ASI yang cukup dari ibunya atau sebaliknya. Secara umum pengertian pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu, dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap sesuatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indra manusia yaitu, indra penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. (Notoatmodjo, 2007).


2.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal yang menyebabkan ibu untuk tidak berhasil memberikan ASI eksklusif adalah:
a.       Ibu bekerja
Menurut Soetjiningsih (2000), pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan ibu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga ibu tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Banyak alasan yang menyebabkan ibu bekerja tidak berhasil memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan pertama karena kesibukan, tidak ada waktu untuk memerah atau memompa, terlalu merepotkan, dan bahkan alasan lain tidak ada kulkas di kantor. Sering juga ibu-ibu bekerja mengalami dilema antara ingin memberi ASI eksklusif atau hanya memberikan susu formula dan akhirnya dengan alasan yang klasik ibu-ibu yang bekerja memilih untuk memberikan susu formula sehingga ibu tidak berhasil memberikan ASI secara eksklusif pada bayinya. (Soraya. L, 2008).
Susanto (2004), menyatakan bahwa bekerja bukan alasan untuk tidak memberikan ASI eksklusif karena pada prinsipnya, pemberian ASI dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian ASI secara langsung sudah jelas dengan menyusui. Sedangkan pemberian ASI secara tidak langsung dilakukan dengan cara memerah / memompa ASI, menyimpannya untuk kemudian diberikan kepada bayinya.

b.      Dukungan suami
Keluarga terutama suami adalah bagian yang terdekat dengan ibu. Kebanyakan ibu tidak berhasil memberikan ASI eksklusif karena keluarga yang tidak mendukung usaha ibu. Untuk itu diharapkan pengertian dan kerjasama yang baik dari keluarga walaupun menyusui hanya dapat dilakukan oleh ibu, keluarga dapat membantu dengan menjaga ketenangan dan kenyamanan ibu dan bayi. Inilah yang sering tidak diperhatikan, bahwa proses menyusui akan terganggu apabila kejiwaan ibu tidak tenang. Sehingga timbul keluhan ASI tidak cukup atau bayi tidak mau menyusui lagi. (Roesli. U, 2006).
Keterlibatan suami dalam mendukung praktik pemberian ASI eksklusif pada bayi masih sangat minim, padahal dukungan suami sangat diperlukan agar pemberian ASI eksklusif bisa tercapai. Sejauh ini kebanyakan suami hanya berperan dalam pemilihan tempat pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pasca persalinan serta imunisasi, padahal keterlibatan suami mencari informasi dan memberikan dukungan dalam pemberian ASI eksklusif diketahui sebagai faktor paling berpengaruh terhadap praktik pemberian ASI eksklusif. (Nandira, 2009).
c.       Budaya
Masyarakat tradisional Indonesia memiliki konsepsi budaya yang tidak sesuai dengan konsep kesehatan modern. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih ada kebiasaan-kebiasaan memberikan makanan tambahan (pisang, nasi) terlalu dini yaitu pada hari-hari pertama kelahiran. Pemberian makanan dini seperti (pisang, nasi) yang akan menyebabkan penyumbatan saluran cerna dan kematian Bayi Baru Lahir (BBL). (Umar. L, 2009).
Kebiasaan memberi air putih dan cairan lain seperti teh, air manis, dan jus kepada bayi dalam bulan-bulan pertama umumnya dilakukan dibanyak kalangan masyarakat. Kebiasaan ini seringkali dimulai saat bayi masih berusia sebulan. Riset yang dilakukan di pinggiran kota Lima, Peru menunjukkan bahwa 83% bayi menerima air putih dan teh dalam bulan pertama. Penelitian di masyarakat Gambia, Filipina, Mesir dan Guatemala melaporkan bahwa lebih dari 60% bayi baru lahir diberi air manis dan teh. Alasan untuk memberi tambahan cairan kepada bayi berbeda sesuai nilai budaya masyarakatnya masing-masing. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah air diperlukan untuk hidup dan menghilangkan rasa haus, menghilangkan rasa sakit dan dapat menenangkan bayi serta membuat bayi tidak rewel. (Sugiono, 2009).
Nilai budaya dan keyakinan agama juga ikut mempengaruhi pemberian cairan sebagai minuman tambahan untuk bayi. Dari generasi ke generasi diturunkan keyakinan bahwa bayi sebaiknya diberi cairan. Air yang dipandang sebagai sumber kehidupan, suatu kebutuhan batin maupun fisik. Sejumlah kebudayaan menganggap tindakan memberi ASI kepada bayi baru lahir sebagai cara menyambut kehadirannya di dunia.              (Nandira, 2009).

Ruang lingkup Qanun No 14 Tahun 2003



Dalam keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggrou Aceh Darussalam disebutkan “Ruang lingkup larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang mengarah kepala perbuatan zina”.[1]
Dari pendapat diatas, dapat dijelaskan bahwa cakupan pembahasan tentang khalwat merupakan segala jenis kegiatan, perbuatan serta keadaan yang menjurus atau mendekati perbuatan zina. Oleh karena itu barang siapa yang melakukan kegiatan, menyediakan tempat atau melindunggi kegiatan-kegiatan tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah Aceh berdasarkan qanun nomor 14 Tahun 2003.
Setiap orang atau atau masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina. Karena jika kita telusuri bahwa orang tau kelompok orang yang membiarkan atau menfasilitasi perbuatan khalwat merupakan bagian dari orang yang melakukannya. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 6 BAB larangan dan pencegahan yaitu “Setiap orang atau kelompok masyarakat atau paratur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberi fasilitas kemudaan atau melindunggi orang melakukan khalwat/ mesum”.[2]
1.6.3 Khalwat dan Uqubat
Khalwat/mesum merupakan segala bentuk perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang manusia yang bukan mahramnya. Khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar dan dilarang dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut menjerumus seseorang kepada perbuatan zina.
Dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) disebut bahwa “Khalwat/ mesum adalah perbuatan berdua-duaan ditempat yang sunyi antara seseorang pria dan wanita tampa disertai muhrimnya atau tanpa ikatan perkawinan”.[3]
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa khalwat/mesum merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan moral, kekacauan dan keaiban dalam masyarakat. Karena perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang belum ada ikatan perkawinan.
Di samping itu, tampa ikatan yang sah dan resmi antara laki-laki dan perempuan peradapan manusia tida akan berdiri tegak. Peradapan tidak akan tumbuh bila pria dan wanita tidak bersatu membina rumah tangga yang kemudian akan menurunkan keturunan. Apabila pria dan wanita bercampur secara bebas, liar dan semata-mata melampiaskan nafsu birahinya tampa ada keiningan untuk membentuk keluarga pasti akan lepas dan musnah ikatan peradapan manusia dan akan lepaslah persatuan kehidupan manusia dalam masyarakat.
Uqubat merupakan hukuman yang akan diberikan kepada orang-orang yang kedapatan melakukan perbuatan khalwat/mesum. Dalam pelaksanaannya uqubat ini juga bermacam-macam tergantung siapa yang melakukannya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam khususnya tentang klahwat, maka ia harus menanggung hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Dalam keputusan Gebernur tentang Syaruat Islam menyebutkan bahwa “Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran jamirah”.[4] Dari keterangan ini dapat dijelaskan bahwa pelanggaran jarimah yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap syarak yang ditentukan dengan ancaman hukuman had atau hukuman ta’zir.
1.6.4 Kesan Remaja Dalam No 14 tahun 2003
Secara umum masa remaja merupakan masa pancaroba, penuh dengan kegelisahan dan kebingungan. Keadaan ini lebih disebabkan oleh perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat berlangsungnya, terutama dalah hal fisik, perubahan dalam pergaualan sosial, perkembangan intelektual, adanya perhatian dan dorongan pada lawan jenis. Pada masa ini remaja juga mengalami permasaalahan-permasaalahan yang khas, seperti dorongan seksual, pekerjaan, hubungan dengan orang tua, pergaulan sosial, interaksi kebudayaan, emosi, pertumbuhan pribadi dan sosial, penggunaan waktu luang, kesehatan dan agama.
Perkembangan intelektual remaja akan mempunyai pengaruh terhadap keyakinan dan kelakuan agama mereka. Fungsi intelektial akan memproses secara analisis terhadap apa yang dimiliki selama ini dan apa yang akan diterima. Remaja sudah mulai mengadakan kritik disana sini tentang masalah yang ditemui dalam kehidupan masyarakat, mereka mulai mengemukakan ide-ide keagamaan, walaupun hal tersebut kadang-kadang tidak berangkat dari suatu perangkat keilmuan yang matang tetapi sebagai kaibat dari keadaan psikis yang dianggap cocok dan relevan akan diterimanya.
Dengan hadirnya qanun nomor 14 tahun 2003 tentang larangan khalwat/mesum, maka perbuatan dan kegiatan para remaja dibatasi dan dipantau, sehingga mereka harus hati-hati dalam pergaulan muda-mudinya. Karena jika kedapatan mereka akan dihukum sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku. Namun dibalik itu masih banyak kelemahan dan kekurangan yang dimiliki oleh tenaga-tenaga penengak syariat, dimana masih banyak perbuatan-perbuatan remaja yang mengarah kepada khalwat/mesum belum terdeteksi akibat kurangnya perangkat yang tersedia.


[1] Gebernur Propinsi NAD Himpunan Undang-Undang, Qanun dan Keputusan Gebernur Prop. NAD Tentang PelaksanaanSyariat Islam, Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie, 2006, hal 112
[2] Ibid, hal 112
[3] Ibid, hal 113
[4] Keputusan Gebernur Prop NAD, Op.Cit, hal 115

Respon Remaja Terhadap Pemberlakukan Syariat Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam suatu studi kasus di SMA Negeri



PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Predikat keistimewan dan otonomi khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai propinsi Nangggroe Aceh Darussalam di dasarkan pada undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. .
Pelaksanaan syariat islam merupakan tuntutan semua masyarakat yang mendiami propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, agar semua aturan dan aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan ajaran islam. Karena itu ketahuilah bahwa islam merupakan tuntutan dari allah SWT untuk manusia agar pemahaman dan cara hidup masyarakat menjadi benar sehingga membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Fuad Amsyari dalam buku “Islam Kaffah Tantangan Sosial dan Aplikasinya di Indonesia” menyebutkan bahwa:
Islam tegas menyatakan bahwa perilaku manusia (secara pribadi maupun kelompok sosial) yang sesuai dengan tuntutan Allah SWT akan berdampak terwujudnya pribadi yang bahagia dan sejahtera, masyarakat yang adil makmur dan alam semesta penuh rahmat. Sebaliknya bila manusia hidup mengikuti tuntutan lain maka secara pribadi akan memperoleh kesulitan dunia dan akhirat dan secara sosial akan mengakibatkan eksploitasi antar manusia sehingga terjadilah kesenjangan sosial yang tajam, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta kerusakan akhlak dan moral[1]

Ditinjau dari sudut cakupan pembehasan atau ruang lingkup pembahasan Qanun nomor 14 Tahun 2003, meliputi segala macam bentuk kegiatan, perbuatan serta keadaan yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama islam. Disamping itu pembahasan juga meliputi tujuan pelarangan khalwat, pencegahan, pengawasan dan pembinaan, serta peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan-perbuatan khalwat.
Remaja sebagai sosok pencari identitas jati diri, penuh tantangan dan dipenuhi berbagai gejolak dalam dirinya merupakan sosok yang menarik untuk diteliti dan dikaji lebih jauh. Dalam kaitan ini penulis kan mencoba untuk memposisikan remaa, khususnya yang sedang belajar di tingkat menengah atas sebagai pelaksana aturan yang tercantum dalam qanun Syariat Islam mau tidak mau tidak boleh lepas dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.


[1] Fuad Amsyari, Islam kaffah tantangan sosial dan aplikasi di Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1995, hal 61

GAMBARAN PENGETAHUAN DAN SIKAP REMAJA PUTRI TENTANG DISMENORHOE DI SMA NEGERI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
            Mentruasi merupakan kejadian berulang-ulang yang melibatkan hipofisis, hipotalamus, ovarium dan uterus, interaksi hormonal induksi siklus kematangan fonikel di dalam ovarium pada saat yang sama. Siklus perlengkapan kejadian ini diinduksi di dalam uterus sebagai persiapan untuk menerima dan memberi nutrisi pada ovum yang telah dibuahi (Henderson, 2006).
            Siklus haid meliputi juga saat-saat ketika terjadinya pendarahan, beserta jarak waktu sebelum haid berikutnya. Pada banyak wanita, siklus ini berkisar           22 sampai 35 hari, dengan rata-rata 29 hari. Tetapi pada wanita yang haidnya teraturpun dapat terjadi pergeseran beberapa kali, baik maju maupun mundur (Llewellyn Jones, 2005).
            Setiap remaja akan mendapatkan haid yang menunjukkan bahwa dirinya gadis yang sehat. Hampir seluruh perempuan di dunia ini pernah merasakan nyeri haid mulai dari pegal-pegal di seputaran pinggul yang menyebabkan nyeri yang luar biasa sakitnya. Karena nyeri haid itu bukan merupakan suatu penyakit melainkan gejala yang timbul akibat adanya kelainan dalam organ panggul dan bila diobati nyeri haid akan hilang dengan sendirinya (www.google.com).
            Nyeri sewaktu haid dalam dunia medis disebut dismenorhoe. Beberapa gadis biasanya mengalami hal ini 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun sesudah menarche. Dan biasanya terjadi bila siklus sebelumnya diikuti dengan keluarnya sel telur, rasa sakit ini kadang juga terjadi pada siklus haid yang disertai pengeluaran sel telur, terutama bila dapat haid membeku di dalam rahim. Rasa nyeri yang meyerupai kejang ini terasa di perut di bagian bawah dan biasanya dimulai 24 jam sebelum haid dan berlangsung sampai 12 jam pertama dari masa  haid (Healt Media Tutritio n Series, 2003).
            Penyebab terjadi rasa sakit haid belum diketahui hingga sekarang, tetapi teori yang masuk akal ialah kekejangan pada otot rahim yang disebabkan aliran darah yang tidak lancar. Jadi penyebab rasa sakit ini kira-kira semacam dengan rasa sakit yang timbul bila lengan diikat dengan kencang. Biasanya gangguan ini mencapai puncaknya pada umur 17 sampai 25 tahun, berkurang dan sembuh setelah pernah mengandung diperkirakan di Indonesia 55 % yang mengalami nyeri haid (Llewellyn Jones, 2005).