Tuesday 12 March 2013

Ruang lingkup Qanun No 14 Tahun 2003



Dalam keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggrou Aceh Darussalam disebutkan “Ruang lingkup larangan khalwat/mesum adalah segala kegiatan, perbuatan dan keadaan yang mengarah kepala perbuatan zina”.[1]
Dari pendapat diatas, dapat dijelaskan bahwa cakupan pembahasan tentang khalwat merupakan segala jenis kegiatan, perbuatan serta keadaan yang menjurus atau mendekati perbuatan zina. Oleh karena itu barang siapa yang melakukan kegiatan, menyediakan tempat atau melindunggi kegiatan-kegiatan tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah Aceh berdasarkan qanun nomor 14 Tahun 2003.
Setiap orang atau atau masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina. Karena jika kita telusuri bahwa orang tau kelompok orang yang membiarkan atau menfasilitasi perbuatan khalwat merupakan bagian dari orang yang melakukannya. Hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 6 BAB larangan dan pencegahan yaitu “Setiap orang atau kelompok masyarakat atau paratur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberi fasilitas kemudaan atau melindunggi orang melakukan khalwat/ mesum”.[2]
1.6.3 Khalwat dan Uqubat
Khalwat/mesum merupakan segala bentuk perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang manusia yang bukan mahramnya. Khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar dan dilarang dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut menjerumus seseorang kepada perbuatan zina.
Dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) disebut bahwa “Khalwat/ mesum adalah perbuatan berdua-duaan ditempat yang sunyi antara seseorang pria dan wanita tampa disertai muhrimnya atau tanpa ikatan perkawinan”.[3]
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa khalwat/mesum merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan moral, kekacauan dan keaiban dalam masyarakat. Karena perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang belum ada ikatan perkawinan.
Di samping itu, tampa ikatan yang sah dan resmi antara laki-laki dan perempuan peradapan manusia tida akan berdiri tegak. Peradapan tidak akan tumbuh bila pria dan wanita tidak bersatu membina rumah tangga yang kemudian akan menurunkan keturunan. Apabila pria dan wanita bercampur secara bebas, liar dan semata-mata melampiaskan nafsu birahinya tampa ada keiningan untuk membentuk keluarga pasti akan lepas dan musnah ikatan peradapan manusia dan akan lepaslah persatuan kehidupan manusia dalam masyarakat.
Uqubat merupakan hukuman yang akan diberikan kepada orang-orang yang kedapatan melakukan perbuatan khalwat/mesum. Dalam pelaksanaannya uqubat ini juga bermacam-macam tergantung siapa yang melakukannya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam khususnya tentang klahwat, maka ia harus menanggung hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Dalam keputusan Gebernur tentang Syaruat Islam menyebutkan bahwa “Uqubat adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran jamirah”.[4] Dari keterangan ini dapat dijelaskan bahwa pelanggaran jarimah yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap syarak yang ditentukan dengan ancaman hukuman had atau hukuman ta’zir.
1.6.4 Kesan Remaja Dalam No 14 tahun 2003
Secara umum masa remaja merupakan masa pancaroba, penuh dengan kegelisahan dan kebingungan. Keadaan ini lebih disebabkan oleh perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat berlangsungnya, terutama dalah hal fisik, perubahan dalam pergaualan sosial, perkembangan intelektual, adanya perhatian dan dorongan pada lawan jenis. Pada masa ini remaja juga mengalami permasaalahan-permasaalahan yang khas, seperti dorongan seksual, pekerjaan, hubungan dengan orang tua, pergaulan sosial, interaksi kebudayaan, emosi, pertumbuhan pribadi dan sosial, penggunaan waktu luang, kesehatan dan agama.
Perkembangan intelektual remaja akan mempunyai pengaruh terhadap keyakinan dan kelakuan agama mereka. Fungsi intelektial akan memproses secara analisis terhadap apa yang dimiliki selama ini dan apa yang akan diterima. Remaja sudah mulai mengadakan kritik disana sini tentang masalah yang ditemui dalam kehidupan masyarakat, mereka mulai mengemukakan ide-ide keagamaan, walaupun hal tersebut kadang-kadang tidak berangkat dari suatu perangkat keilmuan yang matang tetapi sebagai kaibat dari keadaan psikis yang dianggap cocok dan relevan akan diterimanya.
Dengan hadirnya qanun nomor 14 tahun 2003 tentang larangan khalwat/mesum, maka perbuatan dan kegiatan para remaja dibatasi dan dipantau, sehingga mereka harus hati-hati dalam pergaulan muda-mudinya. Karena jika kedapatan mereka akan dihukum sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku. Namun dibalik itu masih banyak kelemahan dan kekurangan yang dimiliki oleh tenaga-tenaga penengak syariat, dimana masih banyak perbuatan-perbuatan remaja yang mengarah kepada khalwat/mesum belum terdeteksi akibat kurangnya perangkat yang tersedia.


[1] Gebernur Propinsi NAD Himpunan Undang-Undang, Qanun dan Keputusan Gebernur Prop. NAD Tentang PelaksanaanSyariat Islam, Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie, 2006, hal 112
[2] Ibid, hal 112
[3] Ibid, hal 113
[4] Keputusan Gebernur Prop NAD, Op.Cit, hal 115

0 komentar:

Post a Comment