Tuesday 12 March 2013

Respon Remaja Terhadap Pemberlakukan Syariat Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam suatu studi kasus di SMA Negeri



PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Predikat keistimewan dan otonomi khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai propinsi Nangggroe Aceh Darussalam di dasarkan pada undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. .
Pelaksanaan syariat islam merupakan tuntutan semua masyarakat yang mendiami propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, agar semua aturan dan aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan ajaran islam. Karena itu ketahuilah bahwa islam merupakan tuntutan dari allah SWT untuk manusia agar pemahaman dan cara hidup masyarakat menjadi benar sehingga membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Fuad Amsyari dalam buku “Islam Kaffah Tantangan Sosial dan Aplikasinya di Indonesia” menyebutkan bahwa:
Islam tegas menyatakan bahwa perilaku manusia (secara pribadi maupun kelompok sosial) yang sesuai dengan tuntutan Allah SWT akan berdampak terwujudnya pribadi yang bahagia dan sejahtera, masyarakat yang adil makmur dan alam semesta penuh rahmat. Sebaliknya bila manusia hidup mengikuti tuntutan lain maka secara pribadi akan memperoleh kesulitan dunia dan akhirat dan secara sosial akan mengakibatkan eksploitasi antar manusia sehingga terjadilah kesenjangan sosial yang tajam, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta kerusakan akhlak dan moral[1]

Ditinjau dari sudut cakupan pembehasan atau ruang lingkup pembahasan Qanun nomor 14 Tahun 2003, meliputi segala macam bentuk kegiatan, perbuatan serta keadaan yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama islam. Disamping itu pembahasan juga meliputi tujuan pelarangan khalwat, pencegahan, pengawasan dan pembinaan, serta peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan-perbuatan khalwat.
Remaja sebagai sosok pencari identitas jati diri, penuh tantangan dan dipenuhi berbagai gejolak dalam dirinya merupakan sosok yang menarik untuk diteliti dan dikaji lebih jauh. Dalam kaitan ini penulis kan mencoba untuk memposisikan remaa, khususnya yang sedang belajar di tingkat menengah atas sebagai pelaksana aturan yang tercantum dalam qanun Syariat Islam mau tidak mau tidak boleh lepas dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.


[1] Fuad Amsyari, Islam kaffah tantangan sosial dan aplikasi di Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta, 1995, hal 61

0 komentar:

Post a Comment