This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday 8 March 2013

Konsep Puskesmas



1. Pengertian
           Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) adalah Organisai fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatn yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat (Puji H, 2009).
            Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2004).
            Wilayah kerja puskesmas bisa satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan insfratuktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas.

2. Fungsi Puskesmas
    Puskesmas merupakan perangkat pemerintah kabupaten, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati, dengan saran tehnis dari kepala kantor departemen kesehatan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh kepala kantor wilayah kerja puskesmas (Depkes RI, 2001).
           Tujuan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh puskesmas adalah pendukung tercapainya pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat 2012.
Menurut Depkes RI (2001) bahwa secara teknis pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mempunyai beberapa fungsi dalam pembentukan, yaitu:
a.    Pusat penggerak pembangunan lintas berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sector termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.    Pusat pemberdayaan masyarakat
                    Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorang, keluarga dan masyarakat ini diselanggarakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.


c.    Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
     Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Upaya Kesehatan di Puskesmas
    Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari system kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
a.     Upaya Kesehatan wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan konitmen nasional, regional, global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus dilaksanakan oleh setiap puskesmas yang ada diwilayah Indonesia upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
1). Upaya promosi kesehatan
2). Upaya kesehatan lingkungan
3). Upaya perbaikan gizi masyarakat
4). Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
5). Upaya pengobatan (Kepmenkes, 2004).
b.    Upaya kesehatan pengembangan
Upaya pengembangan kesehatan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasrkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya pokok puskesmas yang telah ada yakni:
1)   Upaya kesehatan sekolah
2)   Upaya kesehatan olah raga
3)   Upaya perawatan kesehatan masyarakat
4)   Upaya kesehatan kerja
5)   Upaya kesehatan gigi dan mulut
6)   Upaya kesehatan mata
7)   Upaya kesehatan jiwa
8)   Upaya kesehatan usia lanjut
9)   Upaya pembinaan pengobatan tradisional (Depkes, 2004).

Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Puskesmas



a.    Kepala Puskesmas Bertanggung jawab. Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program dan pengelolaan keuangan. Mengadakan koordinasi dengan Kepala Kecamatan dan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat. Menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas. Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan Kota. Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat.
b.    Dokter Sebagai Ketua Tim Mutu Puskesmas, mengkoordinir seluruh kegiatan manajemen mutu di Puskesmas. Melaksanakan tugas pelayanan kepada pasien Puskesmas. Membentu manajemen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas. Membantu manajemen membina karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Membantu menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas. Membantu manajemen dan memonitor dan mengevaluasi kegiatan puskesmas. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA). Membina perawat bidan dalam pelaksanaan MTBS. Membantu manajemen melakukan supervixi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat. Mengkoordinir kegiatan Sistem informasi Kesehatan.Menyusun laporan tahunan. Profil kesehatan, dibantu staf yang lain.
c.    Bidan Sebagai bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga Berencana.
d.   Melaksanakan laporan kegiatan pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepada Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Ibu Menyusui, bayi dan balita. Melakukan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan umum non medis KB. Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas. Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ryang KIA/KB/RB. Melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PKK dan Lintas Sektoral terkait dalam kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalam upaya peningkatan kesehatan perempuan. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan. Melaksanakan kegiatan Puskesmas. Melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia. Membina anak pra sekolah.Taman Kanak-Kanak. Melakukan pemantauan kelainan tumbuh kembang balita. Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA. Membantu kegiatan Lintas Sektoral terutama dalam pemberantasan penyakit dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat. Koordinator Program Kesehatan Lansia.Membantu kegiatan Posyandu Balita dan Lansia
e.    Perawat  Melaksanakan tugas asuhan keperawatan didalam gedung maupun diluar gedung. Berkolaborasi dengan Dokter dalam pelayanan pengobatan pasien baik di Puskesmas induk maupun di pos-pos Puskesling. Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ruang BP/IGD/Poli MTBS. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis di ruang BP/IGD/MTBS. Membantu kegiatan lintas program antara lain dalam kegiatan pemberantasan penyalit, UKS, Penyukuhan Kesehatan Masyarakat dan kegiatan lapangan lainnya. Melaksanakan kegiatan Puskesmas diluar gedung. Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kegiatan. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan. Melaksanakan kegiatan pelayanan pos MTBS di Puskesmas. Membantu pelaksanaan pelacakan kelainan mata, jiwa dan tumbuh kembang anak balita
f.     Kesehatan Lingkungan. Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan).Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (Tempat-Tempat Umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan Penjualan Pestisida), Home Industri, salon dan pabrik/perusahaan. Melaksanakan Pelaksanaan Jentik Berkala (PJB) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat. Melaksanaan pendataan dan pembinaan Rumah Sakit, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah). Melaksanakan Penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral terkait. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling.
g.     Petugas Gizi Membuat perencanaan kegiatan program Gizi, bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait. Melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Usaha Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu. Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A, kapsul Yodiol dan tablet besi (Fe). Melaksanakan PSG (Pemantauan Status Gizi). Bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral melaksanakan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi). Melaksanakan pemantauan garam beryodium. Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP. Mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP. Melaksanakan konseling Gizi di klinik Gizi maupun di Posyandu. Membina Gizi Institusi (pondok pesantren, panti asuhan dll). Bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI. Bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.
h.    Petugas Laboratorium Membuat perencanaan kebutuhan alat/sarana, reagensia dan bahan habis pakai lainnya yang dibutuhkan selama 1 tahun. Membuat perencanaan pengembangan kegiatan laboratorium. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan laboratorium
i.      Petugas Apotik Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan di apotek. Melaksanakan pelayanan pemberian obat di apotek. Mencatat petugas gudang obat dalam memonitor obat di apotek. Membantu petugas gudang obat dalam memonitor obat di Pustu dan Pos Puskesling. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kebutuhan obat Puskesmas. Membina unit apotek dalam pelaksanaan Quality Assurance. Entry data SIMPUS.
j.      Petugas Kartu Mendaftar pasien yang datang berobat, Mencatat di register, Mengisi identitas pasien di kartu rawat jalan dan kartu resep, Mengisi kartu tanda pengenal pasien, Mengantar kartu rawat jalan ke ruang BP, Bertanggung jawab atas penerimaan uang retribusi  da pengeluaran karcis, Menyetorkan kepada bendahara penerima hasil penerimaan retribusi setiap hari. Mencatat hasi penerimaan  retribusi di buku bantu, Menyusun Kartu Rawat Jalan pasien pada rak status sesuai urutan nomor kode,Membantu merencanakan kebutuhan kartu rawat jalan, resep, kartu tanda pengenal, family folder dan amplop tempat kartu rawat jalan, Mencatat Register Baru/Lama, register  Bayar/Gratis/ASKES/JPS, Menghitung resep yang masuk dan setoran harian. 
k.    Petugas Pendukung lainnya Penanggung jawab kebersihan ruangan. Melaksanakan pembersihan lantai dan mebeulair/alat. Mengontrol dan mengunci ruangan bila kegiatan dalam gedung sudah selesai. Penanggung jawab kebersihan halaman dan sekitarnya, serta kamar mandi/WC. Membantu membersihkan ruangan. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/kebersihan tempat tidur/bed periksa, kasur, bantal, guling, sprei, sarung bantal/guling, taplak meja dan korden di seluruh ruangan di Puskesmas. Menyediakan minuman bagi karyawan, bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan dapur dan alat-alat dapur.
l.      Petugas Keordinator Imunisasi Mengkoordinir kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu. Bertanggung jawab atas pemeliharaan vaksin/cold chain.Merencanakan kebutuhan vaksin dan logistik lainnya. Memonitor suhu lemari es. Membuat laporan kegiatan imunisasi.
m.  Petugas Kesehtan Jiwa Mengkoordinir kegiatan Keswa. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Keswa. Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral dalam penanganan kesehatan jiwa. Melakukan skrining dan konseling penderita sakit jiwa dibantu petugas yang lain.
n.    Petugas Tata usaha Mengelola dan menyiapkan data dan urusan kep egawaian.Mengelola surat masuk dan surat kabar. Merekap dan melaporkan SP3 Puskesmas. Koordinasi dengan lintas program untuk mengarsipkan data program dan inventarisasi barang. Ikut serta dalam penataan keuangan Puskesmas. Menyusun jadwal kegiatan Puskesmas dan ikut merumuskan perencanaan Puskesmas satu tahun kedepan. ( http://www.gizi.jampersaltasik.com/gizi/)

Konsep Petugas Puskesmas



1.    Pengertian
  Tenaga kesehatan/petugas kesehatan adalah setiap orang yang memiliki pengabdian diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan wewenang untuk melakukan upaya kesehatan (Wahyuningsih, 2005).
2.    Peran utama sesuai fungsi profesi dari masing-masing petugas puskesmas
a.    Petugas Medis :
1)   Dokter Umum melakukan pelayanan medis di poli umum, puskel,  pustu, posyandu
2)   Dokter Gigi melaksanakan pelayanan medis di poli gigi, puskel,pustu
3)   Dokter Spesialis khusus untuk puskesmas rawat inap bagus juga ada  kunjungan dokter spesialis sebagai dokter konsultan, misalnya : dokter ahli anak, kandungan dan penyakit dalam
b.   Petugas Para Medis :
1)   Bidan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelaksana asuhan kebidanan
2)   Perawat Umum pendamping tugas dokter umum, pelaksana asuhan keperawatan umum
3)   Perawat Gigi pendamping tugas dokter gigi, pelaksana asuhan keperawatan gigi
4)   Perawat Gizi pelayanan penimbangan dan pelacakan masalah gizi masyarakat
5)   Sanitarian pelayanan kesehatan lingkungan pemukiman dan institusi lainnya
6)   Sarjana Farmasi pelayanan kesehatan obat dan perlengkapan kesehatan
7)   Sarjana Kesehatan Masyrakat pelayanan administrasi, penyuluhan, pencegahan dan pelacakan masalah kesehatan masyarakat.
c.    Petugas non medis :
1)   Administrasi  pelayanan administrasi pencatatan dan pelaporan kegiatan puskesmas
2)   Petugas Dapur menyiapkan menu masakan dan makanan pasien puskesmas perawatan
3)   Petugas Kebersihan melakukan kegiatan kebersihan ruangan dan lingkungan puskesmas
4)   Petugas Keamanan menjaga keamanan pelayanan khususnya ruangan rawat inap
5)   Sopir mengantar, membantu seluruh kegiatan pelayanan puskel di luar gedung puskesmas (http://www. pukes .com).