Thursday 17 January 2013

Kekerasan Dalam Rumah Tangga




A. Konsep Kekerasan Dalam Rumah Tangga
     1. Pengertian
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup keluarga (Depkes RI, 2005).
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindunggi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Penentuan batas usia anak tersebut mengaju pada ketentuan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh indonesia melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH) Perdata yang menyatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak memerlukan untuk itu, sebaliknya dianggap tidak pernah ada apabila anak meninggal pada waktu dilahirkan”. Ketentuan ini juga penting untuk mencegah adanya tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap usaha penghilangan janin yang dikandung seseorang (UNICEF, 2003).
UUPA tidak mengsyaratkan “dan belum pernah kawin” dalam menentukan batas usia anak agar undang-undang ini dapat memberikan perlindungan secara utuh tampa adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang belum pernah kawin diantara persaratan tersebut lebih ditekan pada segi legalistiknya, sedangkan dalam perlindungan anak penentuan batas usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindunggi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sedangkan dalam undang-undang Kesejahteraan anak dan Undang-undang pengadilan anak difinisi anak dibatasi dengan syarat “belum pernah kawin” (UNICEF, 2003)
      2. Lingkup Rumah Tangga
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lingkup rumah tangga meliputi:
a.       Suami, Istri dan Anak
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau
c.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
d.      Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
      3. Jenis kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi dan dapat berupa penyerangan fisik, seperti pemukulan, menampar, menendang, menempeleng, menyepak, menggigit atau mencoba menggantung, membakar atau menyiramkan asam kewajah, memukul dan memperkosa dengan wagian tubuh atau benda tajam, mengunakan senjata mematikan untuk menusuk atau menembak istri/pasanganya. Kekerasan dapat pula berbentuk penyalahgunaan spikis lainnya seperti meremehkan, melecehkan, menekan dan menghina, termasuk mengendalikan perilaku melalui isolasi perempuan terhadap keluarga dan teman-temannya, mengawasi dan membatasi ruang lingkup kehidupannya (Depkes RI, 2007).
Jenis kekerasan dalam rumah tangga digolongkan dari berbagai sudut pandang, beberapa pengelompokannya antara lain sebagai berikut:
a.       Kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga
-       Kekerasan fisik.
-       Perkosaan oleh pasangan
-       Kekerasan psikologi maupun mental
b.      Perkosaan dan kekerasan seksual.
-         Perdangan perempuan
-         Prostitusi paksa
-         Kekersan terhadap pekerja rumah tangga
c.       Penyalah gunaan anak perempuan.
- Penyalahgunaan secara seksual
- Eksploitasi komersial
- kekerasan akabat kecendrungan memilih anak laki-laki
- Pengabaian anak perempuan ketika sakit
- Pemberian makanan yang lebih rendah kwalitasnya bagi anak perempuan.
- Beban kerja yang sangat berat sejak usia sangat muda
- keterbatasan akses terhadap pendidikan.
4. Pelaku tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam hubungan antar tindakan kekerasan dapat dilakukan, kekerasan bisa dalam bentuk mengupat, ancaman atau kekerasan fisik, misalnya dengan teman merampas hak milik dengan memaksa anak untuk memberikan uang, itu merupakan contoh kekerasan dari teman. Kekerasan pada anak umumnya dilakukan oleh: 
a.    Pihak keluarga (bapak, Ibu, abang, kakak, dan anggota keluarga lainnya)
b.    Teman sebaya
c.    Teman yang lebih tua
d.    Orang yang tak dikenal oleh anak
4. Akibat kekerasan terhadap anak
Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah:
a.       Perubahan pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi sangat agresif.
b.      Ada juga anak yang menarik diri  (misalnya menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi). Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c.       Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
d.      Ansietas atau kecemasan yang berlebihan.

0 komentar:

Post a Comment