Monday 12 August 2013

Bagian-Bagian Yang Terpenting dari Informed Concent



a.    Informasi (Informed)
Salah satu tujuan dari informed concent adalah agar pasien mendapatkan informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dijalani kecuali jika penyampaian informasi akan mempengaruhi psikis pasien atau pasien sendiri yang meminta dokter untuk tidak menyampaikan informasi kepadanya. Dengan demikian dalam menyampaikan informasi seorang dokter diharapkan tidak mengurangi materi informasi sesuai dengan kebutuhan pasien serta tidak memaksa pasien untuk segera memberikan keputusan setelah pasien mendapatkan informasi.
Dalam penyampaian informasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang dikenal dengan istilah 4 W, yaitu:.
1).        What     : apa? ( yang perlu disampaikan )
2).        When    : kapan? ( disampaikan )
3).        Who      : siapa? ( yang harus menyampaikan )
4).        Which   : yang mana? ( yang perlu disampaikan )
a)        Apa yang perlu disampaikan.
Penjelasan yang harus disampaikan kepada pasien ruang lingkupnya cukup luas, penjelasan tersebut kemungkinan berbeda bagi setiap individu, tergantung dari kondisi dan tindakan medis yang akan dijalani dalam rangka tanggung jawab moril terhadap pasien (Puoernomo B)  petugas kesehatan perlu memilih yang terbaik dalam menyampaikan informasi, tanpa ada keterangan yang disimpan atau terlupakan, tanpa mengabaikan keadaan psikis, mental, sikap dari akibat ketakutan, serta kegoncangan jiwa pasien. Pada dasarnya penjelasan dokter tersebut meliputi diagnose penyakit, pemeriksaan, terapi, resiko, alternative, serta prognosis.
(1)       Diagnosa penyakit
Seorang dokter harus menjelaskan keadaan yang abnormal dari tubuh pasien yang ditemui sehingga diharapkan pasien mengetahui tentang kondisi abnormal tersebut baik diminta maupun tidak
(2)        Pemeriksaan
Pasien berhak untuk menolak atau melanjutkan pemeriksaan serta mengetahui hasil pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pasien dan dokternya misalnya pemeriksaan terhadap tumor, dokter harus menjelaskan tujuan pemeriksaan pap smear dan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan keganasan pada tumor tersebut maka dokter harus menjelaskan kepada pasien dan untuk keputusan selanjutnya diserahkan kepada pasien tersebut.
(3)        Pengobatan
Suatu pemulihan kesehatan yang diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan dan mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan kecacatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengobatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(4)       Resiko
Setiap tindakan medis memiliki resiko. Resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan pengobatan dan tindakan medis harus disampaikan disertai dengan upaya antisipasi yang dilakukan oleh dokter untuk menghindari terjadinya hal tersebut seperti alergi, idiosinkrotik ( kepekaan abnormal terhadap obat protein atau zat-zat lain berdasarkan kelainan genetika)  bahkan mungkin kematian yang selama ini jarang diungkapkan oleh dokter.
(5)        Alternatif tindakan medis
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi, dimana setiap proses harus dijelaskan apa prosedur, manfaat, kerugian dan efek yang mungkin dapat timbul dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh pengobatan terhadap penyakit hipertiroidisme, pengobatan untuk penyakit ini terdapat 3 pilihan, dengan obat, iodium radioaktif, subtotal tireidektomi, dokter harus menjelaskan masing-masing pengobatan tersebut, dengan menyebutkan kerugian dan komplikasi yang mungkin dapat terjadi.
(6)         Prognosis
Pasien berhak mengetahui tingkat keberhasilan dari suatu tindakan medis, meskipun kondisi ini tidak bisa dipastikan namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang dokter, prediksi tindakan medis yang akan dijalani oleh seorang pasien harus dijelaskan, komplikasi yang akan terjadi, ketidaknyamanan, biaya dan resiko dari setiap pilihan, termasuk tidak mendapatkan pengobatan atau tindakan. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dan apa yang bakalan terjadi sehubungan dengan tindakan tersebut, semua ini berdasarkan kejadian dan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang medis.
b)          Kapan disampaikan
Usahakan penyampaian informasi kepada pasien tidak terlalu lama jaraknya antara awal pemeriksaan sampai keputusan tindakan medik karena kondisi seperti ini akan menimbulkan suatu pertanyan dan persoalan bagi pasien jika penyampaian informasi dengan tindakan medik memakan waktu yang cukup lama dan kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan.
c)        Siapa yang harus menyampaikan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 Pasal 6, dijelaskan untuk tindakan bedah dan tindakan invatif lain harus disampaikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan dan tenaga paramedik (bidan, perawat) yang terlibat dalam tindakan tersebut dan jika dalam keadaan tertentu dokter tersebut tidak ada maka informasi harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk yang bertanggungjawab.
d)        Yang mana yang akan diinformasikan
Mengenai informasi mana yang akan dijelaskan, seorang medis harus menginformasikan seluruhnya tentang keadaan dan kondisi pasien dan tidak ada hal-hal yang dirahasiakan kecuali dokter menilai dan pasien menolak untuk disampaikan informasi tentang penyakitnya, yang akan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan pasien tersebut, maka informasi dapat disampaikan kepada keluarga pasien. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989, meskipun penyampaian informasi merupakan hal yang terpenting dalam informed concent yang harus disampaikan kepada pasien, namun dalam kondisi tertentu penyampaian informasi tidak berlaku, seperti keadaan emergensi.
Dalam kondisi seperti ini informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tindakan medis tidak perlu disampaikan, mengingat kondisi pasien yang tidak sadar dan tidak bisa memberikan persetujuan dan hal yang terpenting adalah penyelamatan nyawa pasien karena di khawatirkan jika terlambat dilakukan tindakan pasien akan celaka, ketentuan ini tercantum dalam Permenkes No 585 Tahun 1989 Pasal 11 yang berbunyi dalam hal pasien yang tidak sadar atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya tidak perlu minta persetujuan dari siapapun.
b.    Persetujuan (Consent)
Untuk tiap tindakan medis telah ditetapkan bahwa dalam keadaan tidak darurat, seorang dokter harus meminta persetujuan pasien terhadap terapi sebelum terapi diberikan. Terdapat dua teori tentang persetujuan pasien yaitu teori tradisional berdasarkan hukum penganiayaan dan teori baru yang berdasarkan hukum kelalaian. Dalam beberapa wilayah hukum, kurangnya persetujuan medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak walaupun tidak terjadi suatu kelalaian. Hukum melindungi hak seseorang untuk mengambil keputusan menerima atau menolak terapi, terlepas dari bijaksana atau tidaknya keputusan tersebut. Prinsip dasar dalam hukum kita adalah setiap orang memiliki hak untuk memutuskan hal-hal yang menyangkut tubuh mereka. Hubungan dokter pasien dikenal sebagai fiduciary relationship yang berarti hubungan yang berlandaskan kepercayaan
Persetujuan tindakan medis adalah aspek yang melekat pada hubungan dokter pasien yang harus dimengerti dokter tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari etika kedokteran. Pemberian persetujuan secara tertulis atau tidak tergantung dari keadaan saat itu. Dasar dari teori tradisional adalah hukum penganiayaan dan dinyatakan pada persidangan tahun 1905 oleh hakim Cardozo, “ Setiap manusia dewasa dan sehat mental memiliki hak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya dan ahli bedah yang melakukan operasi tanpa persetujuannya dianggap telah melakukan penganiayaan”..
Dalam hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan disengaja untuk menyentuh atau menggunakan kekerasan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Setiap tindakan sekecil apapun tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dapat dianggap penganiayaan. Tindakan medis tanpa persetujuan walaupun tindakan itu baik untuk pasien, dapat dianggap penganiayaan. Persetujuan baik langsung dan tidak langsung meniadakan penganiayaan. Dengan adanya persetujuan, maka tidak ada penganiayaan. Tetapi persetujuan dianggap tidak sah secara hukum bila diberikan atas dasar paksaan atau penipuan. Persetujuan juga dianggap tidak sah bila tindakan yang disetujui adalah tindakan melawan hukum atau persetujuan diberikan oleh orang yang tidak punya kewenangan untuk memberikannya.

0 komentar:

Post a Comment