Tuesday 30 April 2013

Gambaran Pengetahuan Pasangan Usia Subur Tentang Kontrasepsi Hormonal di Wilayah Kerja Puskesmas



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Masalah kependudukan dewasa ini merupakan masalah penting yang mendapat perhatian dan pembahasan yang serius dari peminat dan ahli kependudukan, baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali, dapat membahayakan aspirasi penduduk untuk memperbaiki tingkat hidupnya, melalui usaha dan upaya pembangunan. Peledakan penduduk pada akhirnya akan menyukarkan pemerataan kemakmuran masyarakat itu sendiri. (BKKBN, 2005)
Data Biro Pusat Statistik (BPS) hasil sensus penduduk tahun 2010 penduduk indonsia berjumlah 237.556.363 orang. Sedangkan jumlah pasangan usia subur 76.456.421 pasang, ini mencerminkan peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifikan dibandingkan sensus penduduk 2000 yang hanya berpenduduk 165.436.498 orang telah terjadi peningkatan sampai 72 juta lebih hanya dalam waktu 10 tahun, maka pengendalian jumlah penduduk muklat diperlukan (BPS, 2011).
Program kependudukan keluarga berencana merupakan sarana untuk mencapai suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan kerangka cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita tersebut disusunlah suatu kerangka pembangunan program kependudukan keluarga berencana. Di indonesia perkembangan keluarga berencana dimulai dari perkumpulan keluarga berencana indonesia (PKBI), lembaga keluarga berencana nasional (LKBN) sampai berdirinya badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN). (http://psikis.bkkbn.go.id/gemapria/articles.php).
Keluarga berencana merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang demikian tinggi akibat kehamilan yang dialami wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena keterbatas jumlah metode tersedia, tetapi juga karena metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan nasional KB (Keluarga berencana), kesehatan individu dan seksualitas wanita atau biaya untuk memperoleh kontrasepsi. (Depkes RI, 2004).
Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas telah menjadi tuntutan masyarakat, disamping merupakan kewajiban pemerintah dan pemberi pelayanan untuk menyediakannya. Tuntutan pelayanan yang berkualitas ini dipengaruhi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan, termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Oleh karena itu, pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi tidak lagi berorientasi pada pencapaian kualitas tetapi beroritentasi pada pemenuhan, permintaan, serta menyediakan pelayanan yang berkualitas. Dengan demikian, program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi diarahkan untuk memaksimalkan akses dan kualitas pelayanan. (Saifuddin, 2006).
Pelayanan keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket pelayanan kesehatan reproduksi Essensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan keluarga berencana yang berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan.( BKKBN, 2003)
Kontrasepsi hormonal adalah kontrsepsi yang mengunakan hormon progesteron atau hormon estrogen atau kombinasi antara progesteron dan estrogen. Hal ini didasarkan pada kandungan alat kontrsepsi yang mengandung hormon progesteron atau estrogen saja. Hormon progesteron memiliki prinsip kerja mencegah keluarnya sel telur dari indung telur dan mengentalkan cairan dileher rahim sehingga menyulitkan sperma untuk menembusnya. Alat kontrsepsi hormonal dapat berupa pil, injektion dan implan (Nugraha, 2009).
Jenis-jenis kontrasepsi hormonal yang dikenal dan digunakan saat ini di Indonesia adalah Pil Kombinasi, suntikan kombinasi, Pil Progesteron. Implan dan suntikan  Depo medroksiproakgresif asetat (DMPA). Berdasarkan jenis dan cara pemakaiannya dikenal 3 macam kontrasepsi hormonal yaitu: kontrasepsi suntikan, kontrasepsi oral (Pil) Kontrasepsi Implan (BKKBN, 2005).
Keberhasilan program Keluarga Berencana program KB di Indonesia angka cakupan pelayanan KB mencapai 75,6 % pada tahun 2010. Alat kontrasepsi yang digunakan dalam program KB dewasa ini adalah yang mengunakan alat kontrasepsi Pil 31,9 %, IUD 8,9 %, KB suntik 18,4 %, Implan 2,7% dan kondom 38,8 %.(BKKBN, 2010)

0 komentar:

Post a Comment