This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, 5 May 2013

Perdarahan pada kehamilan muda



Perdarahan pada kehamilan muda adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 22 minggu. Seseorang ibu dengan kadar hemoglobin normal akan dapat menyesuaikan diri terhadap kehilangan darah yang akan berakibat fatal pada yang anemia (Depkes, 2008)
1.      Etiologi
Perdarahan yang terjadi saat hamil muda disebabkan oleh beberapa hal, antara lain keguguran (abortus), kehamilan di luar kandungan (Kehamilan Ektopik Terganggu), ataupun hamil anggur. Meskipun tanda dan gejala yang sama dari ketiga penyakit itu adalah perdarahan, ada gejala lain yang mesti kita ketahui tentang masing-masing kasus tersebut.:
 a. Keguguran
Keguguran atau dalam bahasa medis biasa dikenal sebagai abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum anak dapat hidup di dunia luar. Ada juga definisi lain yang menyebutkan bahwa abortus adalah berakhirnya kehamilan pada umur kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin < 500 gram.
Keguguran dibagi menjadi 2, keguguran spontan dan buatan. Keguguran spontan sendiri sebabnya belum jelas, tapi dari beberapa literatur disebutkan ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keguguran. Pertama ialah perkembangan sel telur yang abnormal secara struktur maupun genetiknya. Selanjutnya adalah kondisi ibu. Ibu harus memperhatikan dirinya sendiri seperti saat terkena demam, infeksi akut (pneumonia, tifus, dsb), penyakit-penyakit kronis (misalnya kelainan hormon), dan trauma (riwayat operasi atau kecelakaan saat hamil). Dan yang terakhir adalah kelainan rahim seperti serviks yang inkompeten, ada tumor di rahim, atau bahkan kelainan bentuk rahim yang dibawa dari lahir.
Sedangkan abortus buatan adalah keguguran yang disengaja, bisa karena ada alasan medis ataupun tanpa alasan medis yang melanggar hukum. Tanda-tanda dari keguguran adalah perdarahan, atau bahkan keluarnya ‘sesuatu’ seperti daging. Gejala yang juga bisa ditemukan adalah nyeri yang terus-terusan, seperti orang mau melahirkan. Namun mungkin saja perdarahan tidak disertai rasa nyeri. Kalau ibu hamil sudah menemui tanda-tanda seperti itu, segera hubungi dokter, sebaiknya jangan ditunda lagi.
b. Kehamilan di luar kandungan (Kehamilan Ektopik Terganggu)
Kehamilan ektopik adalah kehamilan di tempat yang luar biasa. Tempat kehamilan normalnya di rongga rahim. Kehamilan di tempat selain rongga rahim dapat terjadi di saluran telur, di indung telur, di rongga perut, dan tempat lainnya. Paling sering kehamilan ektopik terjadi di saluran telur. Ada beberapa penyebab terjadinya kehamilan di luar rongga rahim, antra lain infeksi pada saluran telur, ada riwayat operasi saluran telur, adanya cacat bawaan, kehamilan ektopik sebelumnya, penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim, dan abortus buatan. Kehamilan ektopik biasanya baru memberikan gejala-gejala yang jelas dan khas kalau sudah terganggu.
Tanda dan gejala kehamilan ektopik terganggu di daerah saluran telur adalah terlambat haid, nyeri perut di bagian bawah yang tiba-tiba dan sangat nyeri, kadang-kadang nyerinya lebih terasa di sebelah kiri atau kanan, keluarnya darah berwarna coklat tua dan sedikit, pusing dan bahkan bisa pingsan akibat perdarahan di dalam. Gejala lainnya yang juga dapat timbul antara lain adalah nyeri saat perut dipegang, pembesaran rahim (namun biasanya besarnya rahim lebih kecil dari usia kehamilan yang seharusnya), dan gangguan kencing. Jika seorang wanita (terutama yang sudah pernah berhubungan seksual) menemukan tanda dan gejala, harus segera menemui dokter karena diagnosanya harus ditegakkan dengan cepat.
c. Hamil Anggur (Mola Hydatidosa)
Hamil anggur atau dalam bahasa kedokterannya disebut Mola Hydatidosa adalah salah satu jenis tumor yang jinak dari lapisan korion (salah 1 lapisan yang melapisi bayi). Kejadian dari hamil anggur ini berhubungan dengan usia dan status sosial ekonomi seseorang. Mola biasanya terjadi pada wanita usia di bawah 20 ataupun di atas 45 tahun. Dari suatu sumber juga dikatakan bahwa banyak melahirkan dan kurang gizi menjadi salah 1 faktor risiko terjadinya mola.
Mola dibagi menjadi 2 tipe, mola komplit dan mola sebagian. Mola komplit adalah seluruh kehamilannya berupa hamil anggur. Sedangkan mola sebagian adalah di dalam kehamilan masih bisa ditemukan janin. Hamil mola biasa disebut hamil anggur karena isi kehamilannya berupa gelembung-gelembung sebesar butir kacang hijau sampai sebesar buah anggur. Tanda dan gejala pada hamil anggur adalah perdarahan yang kadang sedikit kadang banyak, keluar gumpalan berbentuk seperti gelembung-gelembung telur ikan, tanda-tanda anemia (pucat, pusing), rahim lebih besar dari usia kehamilan, muntah lebih sering terjadi, tidak ada tanda-tanda adanya janin (seperti tidak ada bunyi jantung anak dan tidak tampak rangka janin pada rotgen foto).
Jika seorang wanita memiliki tanda-tanda seperti di atas, sebaiknya segera menghubungi dokter. Mola harus segera diketahui karena jika tidak, dapat berprogres manjadi tumor ganas yang disebut koriokarsinoma.
Dengan begitu banyaknya kemungkinan yang terjadi dari perdarahan pada hamil muda, maka sudah sebaiknya para wanita hamil bisa lebih memperhatikan kondisi dirinya sendiri dan janin yang ada di kandungannya.

Tingkat Pengetahuan Ibu Hamil Tentang Pendarahan Pada Kehamilan Muda



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Berlakang.
Indonesia sebagai salah satu negara sedang berkembang banyak mengalami masalah dibidang kesehatan diantaranya derajat kesehatan. Terutama derajat kesehatan Ibu dan Anak sebagai kelompok penduduk yang rawan dan rentan. Oleh sebab itu, perlu diupayakan penurunan angka kematian ibu dan bayi (Depkes RI, 2004).
Seorang wanita yang sedang hamil harus lebih waspada dengan apa yang terjadi pada dirinya karena banyak sekali kondisi-kondisi yang mengancam pada kehamilan. Tidak sedikit juga ibu yang mengeluhkan perdarahan pada trimester atau 3 bulan pertama kehamilannya. Yang akan kita bicarakan di sini adalah perdarahan yang terjadi pada saat seorang ibu hamil muda. Perdarahan yang terjadi saat hamil muda disebabkan oleh beberapa hal, antara lain keguguran (abortus), kehamilan di luar kandungan (Kehamilan Ektopik Terganggu), ataupun hamil anggur. Meskipun tanda dan gejala yang sama dari ketiga penyakit itu adalah perdarahan, ada gejala lain yang mesti kita ketahui tentang masing-masing kasus tersebut. (Muchtar, 2007).
Kasus pendarahan pada masa kehamilan adalah salah satu yang paling ditakuti. Padahal, para ibu hamil sebenarnya tidak perlu terlalu cemas bila pendarahan itu terjadi. Sebab, tidak semua pendarahan dapat membahayakan janin atau sang ibu. Kasus pendarahan pada masa kehamilan sangat bervariasi. Mulai pendarahan dengan jumlah yang sangat sedikit (vlek) sampai pendarahan hebat dengan gumpalan dan disertai kram perut. pendarahan pada kehamilan dapat dibagi menjadi dua. Yaitu pendarahan pada kehamilan usia muda dan tua (ante partum). Batas teoretis antara kehamilan itu adalah usia janin 22 minggu. Ini mengingat kemungkinan hidup janin di luar uterus.
Hal  medis yang perlu dipertimbangkan dalam pendarahan usia muda. Yaitu keguguran (abortus) dan kehamilan di luar kandung rahim. Kemungkinan mengalami keguguran jika pendarahan cukup parah, biasanya sering disertai kram pada perut. Kadang juga disertai keluarnya bekuan darah atau jaringan fetus (Winkjosastro, 2008)
Berdasarkan penelitian WHO (Woldh Health Organization) di seluruh dunia terdapat kematian ibu sebesar 500.000 jiwa / tahun  dan kematian bayi khususnya neonatus sebesar 10.000.000 jiwa/tahun. Kematian maternal dan bayi tersebut terjadi terutama di Negara berkembang sebesar 99 %. Walaupun jumlah sangat besar, yang menarik perhatian karena kejadian tersebar  (Sporadis), berbeda dengan kematian yang terjadi akibat banjir, tanah longsor, bencana alam lainnya atau korban kecelakaan. Sebenarnya kematian ibu dan bayi mempunyai  peluang yang sangat besar untuk dihindari dengan meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan swasta serta badan pemerintah lainnya (Manuaba, 2008).
Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun  2002 – 2003, angka kematian bayi (AKB) di Indonesia mengalami penurunan dari 46 per 1000 kelahiran hidup (SKDI 1997) menjadi 35 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI 2003). Sedangkan kematian ibu  (AKI) juga mengalami penurunan  dari 421 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1992 menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1998-2003. Angka Kematian Ibu ( AKI) di Indonesia masih merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara  yaitu 334 per 100.000 kelahiran hidup tahun  2005. (Profil Kesehatan Indonesia ,2008 ).
Derajat kesehatan masyarakat dapat diukur dengan berbagai indikator diantaranya adalah umur harapan hidup seseorang, angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI).

Saturday, 4 May 2013

Gambaran Pengetahuan Bidan Tentang Penggunaan Liminaria Pada Ibu Pre-Curratage



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Laminaria telah digunakan dalam penyusunan leher rahim (pembukaan dan pelunakan serviks) selama lebih dari 100 tahun. Mereka pertama kali digunakan di AS dan Jepang, dan telah digunakan di Denmark dan Swedia selama lebih dari 80 tahun. Karena kemampuan hydroscopic nya akan 2-3 milimeter untuk 12-13 mm (0,4 inci). Dengan menempatkan 1-3 Laminaria di leher rahim selama 6 sampai 12 jam, mengurangi insiden harus menggunakan begitu banyak kekuatan untuk membuka leher rahim menyebabkan kerusakan sementara atau permanen pada leher rahim atau organ tubuh lainnya seperti dijelaskan di atas.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Laminaria mengurangi insiden komplikasi oleh 1 / 5 sebelum dilator menggunakan (batang digunakan untuk membuka mulut rahim), daripada menggunakan dilator saja. Komplikasi menggunakan Laminaria termasuk kesulitan dengan pemindahan tenda, perpindahan dari tenda ke dalam vagina atau rahim, impactment (terjebak di dalamnya) dari Laminaria di leher rahim, putus dari ujung ke ujung. Komplikasi jarang terjadi jika Laminaria dengan hati-hati ditempatkan langsung di dalam leher rahim. komplikasi lainnya termasuk kram pada penyisipan, dan gejala-menstruasi seperti di sekitar 8 persen pasien.
Ada beberapa kasus yang dilaporkan reaksi anafilaksis setelah penyisipan, dan infeksi. Sebagai kesimpulan, tenda Laminaria telah digunakan sebelum pasien yang menjalani bedah aborsi trimester pertama prosedur (sampai 12 minggu) selama lebih dari 100 tahun di Amerika Serikat Mereka mengurangi kejadian morbiditas (komplikasi) berhubungan dengan prosedur aborsi dan tenda yang terkait dengan minim efek samping.. (Depkes RI, 2010)
World Health Organization (WHO) menentukan bahwa aborsi termasuk dalam masalah kesehatan reproduksi yang perlu mendapatkan perhatian dan merupakan penyebab penderitaan wanita di seluruh dunia. Masalah aborsi ini menjadi suatu pokok perhatian dalam kesehatan masyarakat karena pengaruhnya terhadap morbiditas dan mortalitas maternal. Setiap tahun, kira- kira 79 juta kehamilan yang tidak diinginkan (unintended pregnancy) terjadi. Lebih dari setengah kehamilan tersebut berakhir dengan aborsi. Aborsi spontan merupakan penyebab terbanyak fetal loss. Delapan puluh persen fetal loss disebabkan oleh aborsi spontan.  Sekitar 10- 15 persen kehamilan berakhir dengan aborsi spontan kuretage antara bulan kedua dan kelima kehamilan. Kurang lebih setengahnya disebabkan oleh anomali kromosom pada embrio (Farel, 2011).
Data yang komprehensif tentang kejadian aborsi di Indonesia tidak tersedia. Berbagai  data yang diungkapkan adalah berdasarkan survei dengan cakupan yang relatif terbatas. Diperkirakan tingkat kuretage di Indonesia adalah sekitar 2 sampai dengan 2,6 juta kasus per tahun, atau 43 kuretage untuk setiap 100 kehamilan. Diperkirakan pula bahwa 30 persen di antara kuretage tersebut dilakukan oleh penduduk usia 15-24 tahun (Wilopo, 2005)

Gambaran Pengetahuan Bidan Tentang Informed Consent Di Puskesmas



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia untuk hidup sehat yang dicanangkan oleh masyarakat internasional sudah tumbuh menjadi tekad bangsa-bangsa di Dunia untuk meyelengarakan kehidupan manusia yang sejahtera, oleh karena itu istilah keseahtan harus diartikan “ Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup proaktif secara social dan ekonomi. (Depkes RI, 2011 ).
Sumber utama dari pernyataan baru tentang kesehatan dalam arti kesejahteraan itu berakar dari piagam atlantik 1942, piagam PBB 1945, dan deklarasi Hak azasi sedunia 1948. Muatan nilai norma hak asasi manusia tertuang dalam pasal 22, 25 ,dan 29 yang pada pokoknya” the right to healt care” dan “social welfare” merupakan azas dari Negara yang menyelenggarakan “ the general welfare in a democratic society”. Ketiga sumber nilai hukum ini ditindaklanjuti melalui deklarasi Helsinki 1964, deklarasi Libson 1981 dan beberapa kesepakatan internasional lainya yaitu pelayanan kesehatan yang berunsur Hak Azasi manusi dan kesejahteraan, hak azasi manusia itupun menjadi dasar utama pengadaan informed consent, dalam rangka pelayanan kesehatan untuk kemanusiaan. (Depkes RI, 2011 ).
Tuntutan hak asasi manusia dibidang kesehatan mengubah kedudukan pasien (patient rights) yang semula bersifat asimetris karena kecendrungan professional yang mengutamakan efesiensi professional, pasien dianggap orang sakit tanpa diperhitungkan dalam arti dilupakan kedudukanya sebagai manusia yang mempunyai hak asasi kesehatannya, sementara Menurut pandangan paternalistik, hubungan anatara dokter dengan pasien, dimana dokter berperan sebagai orang tua dari pasien dan keluarga, segala informasi, keputusan, dan tindakan medis terhadap pasien sepenuhnya ditangan dokter.
Hal ini berkaitan juga kecendrungan penayalahgunaan profesi kesehatan yang didorong oleh kepentingan sumber mencari nafkah melalui ilmu pengetahuan kesehatan yang cendrung mengorbankan nilai-nilai etika menyimpang dari dalil hipokrates bahwa ilmu kedokteran adalah ilmu yang mulia, yang seharusnya kelompok professional altrustik untuk mementingkan kesejahteraan orang lain ditas kepentingannya sendiri.  .
Pelaksanaan  informed concent wajib hukumnya bagi dokter dan perawat, jika kewajiban informed concent ini diabaikan akan dapat merugikan salah satu pihak, baik dokter maupun pasien, apa bila pasien tidak puas dengan informasi yang diterima tentang barbagai aspek penyakit mereka, atau dokter menganggap informed concent merupakan suatu tugas yang dianggap sukar untuk dikerjakan, maka akan mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum, terhadap dokter selaku penyelenggara pelayanan kesehatan (Depkes RI, 2011 ).
Informasi informed consent merupakan keharusan sebelum memberikan tindakan namun saat ini sering dijumpai dalam intansi kesehatan, informed consent tidak selalu diberikan dalam setiap tindakan medis, hanya untuk tindakan yang memiliki resiko tinggi yang informed consent dibuat. Untuk tindakan sederhana kebiasaan tidak dibuat informed consent.
Meningkatnya masalah tuntutan hukum terhadap petugas kesehatan, salah satunya disebabkan oleh belum terpenuhinya hak pasien, antara lain hak .atas informasi dan hak atas persetujuan yang lebih dikenal dengan Informed Consent. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya dalarn peiayanan kesehatan (Depkes RI, 2010)
Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Dewi Radnasari pada tahun 2011 di RSU Sunan Kalijaga Demak didapat hasil angket dan observasi, dimana pengetahuan perawat tentang perannya sebagai sumber informasi dalam Informed Consent dapat dikategorikan cukup baik 8,7 % dan baik 90,3%, tetapi dalam pelaksanaan peran sebagai sumber informasi di Informed Consent termasuk ke dalam kategori tidak baik 4,3%, kurang baik 60,8%, dan cukup baik 30,9 %. Pengetahuan perawat tentang peran sebagai advokator pasien dapat dikategorikan kurang baik 13 %, cukup baik 30,4 %, dan baik 56,6 %, sedangkan pelaksanaan peran perawat sebagai advokat pasien dapat dikategorikan tidak baik 39,1%, kurang baik 47,8 %, dan cukup baik 13,1 %.br. (Radnasari, 2011)