Saturday 18 May 2013

Strategi Peningkatan Kemampuan Pamong Belajar Pada Sanggar Kegiatan Belajar



A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan bagi kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan mustahil suatu kelompok manusia dapat berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka. Semakin tinggi cita-cita manusia semakin menuntut kepada peningkatan mutu pendidikan sebagai sarana mencapai cita-cita tersebut.
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal I ayat (1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, sehingga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya Mudyaharjdo (2006:11) menyebutkan bahwa pendidikan  adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan, yang berlangsung di sekolah dan diluar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan pembahasan di atas  maka setiap pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan yang diperlukan untuk menunjang pembangunan. Agar pembangunan berjalan dengan baik maka diperlukan perencanaan strategis, yaitu perencanaan yang disusun berdasarkan data yang akurat dan terkini.
Menurut Kepmen. No. 25 Mk. Waspan 1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pada bab I pasal 1 disebutkan bahwa Pamong belajar adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga (Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie, 2010).

            Selanjutnya pada bab II pasal 2 juga disebutkan bahwa pamong belajar adalah sebagai pelaksana teknis fungsional pengembangan model, pengajaran, dan penilaian pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar/Sanggar Kegiatan Belajar. 
            Dalam hal ini proses belajar mengajar di SKB sangat membutuhkan keterampilan dari pamong belajar karena untuk melakukan kegiatan praktikum, seperti mengadakan percobaan terutama dalam menanamkan sikap ketrampilan dan cara berpikir tiap-tiap peserta didik.
Untuk mengatasi masalah tersebut di atas perlu adanya pemberdayaan personil atau tenaga kerja dalam hal ini adalah pamong belajar. Karena pemberdayaan merupakan alat atau sarana untuk menumbuh kembangkan potensi personal dalam organisasi sekolah, sehingga organisasi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (Murniati, 2008:50).
Pengembangan tenaga kerja adalah program yang khusus dirancang oleh suatu organisasi dengan tujuan membantu karyawan dalam meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan memperbaiki sikapnya. Pemberdayaan personil atau pegawai dalam suatu organisasi akan tercipta dengan melakukan berbagai kegiatan yang mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta penghayatan pesonil atau pegawai terhadap tujuan organisasi. Berbagai aktivitas yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi untuk pengembangan personil/tenaga kerja yaitu: latihan, pendidikan lanjutan, promosi, rotasi jabatan, counseling dan lain-lain.
Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personil) menurut Mulyasa (2009) mencakup: (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan  pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi dan (7) penilaian pegawai. Setiap kegiatan manajemen/administrasi pada umumnya disertai dengan strategik, karena hampir setiap langkah manusia membutuhkan strategik.
Menurut Murniati (2008:74) manajemen stratejik merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh manajemen puncak bersama personil secara terus menerus, dan merupakan siklus yang mampu melahirkan keputusan untuk memenuhi relevansi kebutuhan organisasi dengan kebutuhan lingkungan. Untuk itu dalam proses pendayagunaan personil dalam suatu organisasi membutuhkan suatu strategik, dan ini merupakan tugas dari setiap pimpinan.
            Manajemen stratejik meliputi pengamatan lingkungan, perumusan strategi, implementasi strategis dan evaluasi serta pengendalian. Stratejik merupakan upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai tujuan.  Dalam hal ini membehas upaya yang dilakukan oleh seorang pimpinan SKB untuk meningkatkan kemampuan pamong belajar dalam mengelola pembelajaran. Dimana yang selama ini menjadi masalah di SKB Bambi adalah kurang mampunya pamong belajar dalam menyusun rencana, melaksanakan serta mengevaluasi pembelajaran yang merupakan tugas utamanya seorang pamong belajar dalam menghasilkan lulusan tenaga yang terampil agar dapat meneruskan kehidupan di tengah masyarakat sekitarnya.

0 komentar:

Post a Comment